SIFAT PEMBERAT PIDANA
Pemberat pidana yang bersifat primer adalah dasar pemberatan pidana utama yang mengacu pada KUHP dan undang-undang pidana khusus (hukum pidana materiil) untuk dijadikan pedoman pemberatan pidana pada tahap penyidikan, penuntutan dan mengadili. Dengan demikian, penerapan prinsip pemberat pidana primer ini dimulai sejak seorang pelaku diproses pada tahap penyidikan oleh kepolisian, penyusunan surat dakwaan oleh kejaksaan, penyusunan surat tuntutan, maupun ketika akan menjatuhkan pidana.
Seorang Jaksa Penuntut Umum dan Hakim tentunya harus
memperhatikan hitungan pidana terberat yang dapat diberikan pada terdakwa dalam
hal adanya alasan pemberat pidana. Hitungan pidana terberat tersebut tidak
boleh diabaikan. Oleh karena, apabila pidana yang dituntut atau dijatuhkan
lebih diperberat lagi dari pidana maksimum (khusus) yang telah diperberat maka
hal ini merupakan penyimpangan dari sistem pemidanaan maksimum (khusus). Akibat
hukumnya tidak ditegaskan dengan pasti baik dalam KUHP maupun KUHAP. Akan
tetapi, dilihat dari sisi praktik, kelalaian ini merupakan eelah hukum bagi
pelaku atau lawyer-nya untuk melakukan perlawanan hukum. Misalnya saja,
mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan/atau mengajukan
upaya hukum atas ada putusan pemidanaan. Lebih jauh, putusan tersebut dapat
dinyatakan batal demi hukum (vanreehtsweenietig) oleh pengadilan yang lebih
tinggi.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa batas maksimum adalah
maksimum umum dan maksimum khusus. Maksimum umum bagi pidana penjara adalah 15
(lima belas) tahun berturut-turut, pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun,
sementara pidana denda tidak ada maksimum umumnya. Apabila ada alasan
pemberatan maka pidana penjara dapat ditambah menjadi maksimum 20 (dua puluh)
tahun, pidana kurungan menjadi maksimum l (satu) tahun 4 (empat) bulan, dan
pidana kurungan pengganti menjadi 8 (delapan) bulan. Sementara maksimum khusus
dieantumkan dalam tiap-tiap rumusan delik. Dengan kata lain, maksimum khusus
adalah maksimum pidana yang telah dirumuskan dalam delik-delik tertentu saja.
Pentingnya perhitungan atas pemberatan pidana harus
sudah diperhatikan sejak pelaku disidik (apakah ada alasan pemberat), dituntut
(berapakah maksimum lamanya tuntutan pidana), dan dipidana (berapakah lamanya
pidana yang dapat dijatuhkan). Seorang penyidik hams mampu menilai apakah dalam
fakta hukum ditemukan adanya alasan yang dapat memberatkan tersangka. Apabila
ada, maka hal tersebut akan dituangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat
dakwaan. Kemudian diteruskan sebagai dasar lamanya tuntutan pidana dalam surat
tuntutan serta sebagai dasar lamanya pemidanaan dalam putusan pengadilan.
Dengan demikian, seorang penyidik hams mampu mengidentifikasi ada atau tidaknya
alasan pemberat pidana dalam suatu tindak pidana tertentu. Seorang jaksa dan
hakim harus mampu menghitung aneaman dan penjatuhan pidana maksimal yang dapat
diberikan pada terdakwa.
Sementara itu, E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi menjabarkan
ada 6 alasan untuk pemberat pemidanaan, yaitu:
1.
Seorang pejabat melanggaar
suatu kewajiban khusus dari jabatannya,
2.
Waktu melakukan kejahatan,
menggunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia,
3.
Karena Pengulangan (reeidive),
4.
Karena Gabungan (samenloop),
5.
Karena beberapa keadaan
tertentu lainnya yang seeara khusus ditentukan dalam beberapa pasal tindak
pidana
6.
Karena beberapa keadaan yang
juga menjadi asas ummn bagi ketentuan hukum pidana khusus.
Dari 6 (enam) hal yang dikemukakan
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi di atas tampaknya sama dengan 5 (lima) hal yang
telah penulis kemukakan sebelumnya. Hanya hal nomor 6 yang menunjukkan perbedaan
dengan 5 (lima) · alasan yang telah disebutkan sebelumnya. Menurut mereka,
adanya point ke-6 merujuk pada pengaturan dalam undang-undang pidana khusus
bagi militer (KUHPM). Lebih lanjut dikatakan: "Dalam KUHPM
ditemukan pula dasar-dasar umum tentang penambahan (pemberatan. Pen) pidana
yang berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diatur dalam buku ke II KUHPM,
seperti misalnya keadaan-keadaan:
1.
Dilakukan pada waktu perang
oleh seseorang yang tunduk pada Mahkamah Militer (Pasal 2 jo Pasal 35 KUHPM);
2.
Melanggar kewajiban jabatan
dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 52 KUHP (Pasal 36 KUHPM);
3.
Seorang atasan yang
bersama-sama dengan bawahannya melalukan suatu kejahatan bersenjata (Pasal 38
KUHPM).
Demikian pula terdapat beberapa dasar penambahan
(pemberatan. Pen) pidana dalam pasal tindak pidana KUHPM, yang seeara khusus
ditentukan antara lain keadaan: (1) dilakukan dalam dinas, dan (2) apabila
petindak (pelaku. Pen) adalah perwira yang memegang komando dan lain
sebagainya." Namun demikian, masalah point nomor 6 tersebut tidak akan
dibahas lebih jauh dalam tulisan ini. Hanya saja memang perlu untuk diketahui
bahwa dalam KUHPM juga mengatur adanya masalah pemberatan pidana sebagaimnana
yang diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, penjelasan selanjutnya akan mengacu
pada 5 (lima) alasan saja sebagaimana yang telah dikemukakan di atas. Berikut
ini akan dijelaskan satu-persatu tentang (lima) hal yang rnerupakan dasar
peringan pidana yang bersifat primer tersebut.
A. Dasar Pemberat Pidana Karena Jabatan
A. Dasar Pemberat Pidana Karena Jabatan
Dasar pemberatan pidana karena jabatan ini diatur dalam
Pasal 52 KUHP yang menyatakan bahwa: "Bilamana seorang pejabat karena
melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya,
atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah
sepertiga. Seorang pejabat yang dimaksudkan dalam ketentuan tersebut adalah
seorang pegawai negeri sipil. Di samping itu, ketentuan tersebut juga
menggariskan adanya beberapa unsur yang dapat dijadikan dasar untuk memperberat
pemidanaan (ditambah sepertiga) bagi seorang pegawai negeri sipil, yaitu:
1.
Melanggar suatu kewajiban
khusus dari jabatannya;
2.
Memakai kekuasaan jabatannya;
3.
Menggunakan kesempatan karena
jabatannya; dan
4.
Menggunakan sarana yang
diberikan karena jabatannya.
Dari 4 (empat) unsur pegawai negeri sipil berdasarkan Pasal 52
tersebut sebenamya masih dapat disederhanakan lagi hanya menjadi 2 (dua) unsur
yaitu:
1.
Melanggar suatu kewajiban
khusus dari jabatannya; dan
2.
Memakai kekuasaan, mengunakan
kesempatan, dan menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya.
Menurut A. Zainal Abidin Farid," alasan pemberat
pidana karena jabatan ini jarang sekali digunakan dalam praktik oleh penuntut
umum dan hakim. Bahkan menurut beliau pemberat pidana karena jabatan
seolah-olah tidak dikenal dalam praktik oleh karena kesulitan untuk membuktikan
unsur pegawai negeri menurut Pasal 52. Misalnya, seorang dosen yang memukul
mahasiswanya tidak memenuhi syarat nomor 1, sekalipun ia adalah pegawai negeri
sipil. Syarat nomor 1 juga tidak terpenuhi dalam kasus seorang polisi yang
seharusnya bertugas menjaga ketertiban dan ketenteraman umum justru melakukam
peneurian. Barulah anggota polisi tersebut melanggar kewajibannya yang istimewa
karena jabatannya kalau ia memang ditugaskan khusus untuk menjaga uang suatu
bank negara, lalu ia sendiri meneuri uang ini.
Syarat nomor 2 juga sering tidak dipenuhi oleh seorang
pegawai negeri sipil. Misalnya seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor
kepolisian sebagai juru ketik tidak dapat dikenakan pemberatan dalam Pasal 52
kalau ia menahan seseorang di tahanan kepolisian. Sebaliknya, apabila yang
merampas A kemerdekaan seseorang adalah seorang penyidik perkara pidana maka
barulah dapat dikatakan memenuhi syarat nomor 2. Demikian juga apabila seorang
anggota kepolisian yang merampas nyawa orang lain dengan menggunakan senjata
dinasnya maka disini telah memenuhi syarat nomor 2.
Pertanyaan selanjutnya yang perlu dikemukakan di sini
adalah: apakah pemberatan pidana karena jabatan dalam Pasal 52 ini berlaku juga
untuk "Kejahatan Jabatan" dan "Pe1anggaran Jabatan"
sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Buku Kedua dan Bab VIII Buku Ketiga KUHP?
Menurut doktrin, ketentuan dalam Pasal 52 tidak dapat diberlakukan sebagai
alasan pemberat pidana untuk "Kejahatan Jabatan" dan
"Pelanggaran Jabatan" sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Buku Kedua
dan Bab VIII Buku Ketiga KUHP.
B. Dasar Pemberat Pidana
Karena Menggunakan Bendera Kebangsaan
Dasar pemberatan pidana karena menggunakan bendera
kebangsaan ini diatur dalam Pasal 52a KUHP yang menyatakan bahwa:
"Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan
Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga
(garis bawah dari penulis)". Merujuk pada Pasal 52a di atas tampak bahwa tidak
disebutkan dengan tegas tentang penggunaan bendera kebangsaan dalam melakukan
kejahatan. Oleh karena itu, pemberatan pidana karena penggunaan bendera
kebangsaan dalam suatu tindak pidana dapat dinilai sendiri oleh Jaksa Penuntut
Umum dan Hakim. Mereka dapat menguji seeara kasuistis tentang penggunaan
bendera kebangsaan dalam suatu tindak pidana. Kuneinya adalah adanya
keterkaiatan erat antara tindak pidana dengan penggunaan bendera kebangsaan.
Paling tidak ada 2 (dua) hal yang dapat dijadikan pedoman. Pertama, penggunaan
bendera kebangsaan dengan tujuan untuk memudahkan si-pelaku melakukan aksinya. Kedua, penggunaan bendera kebangsaan
dalam suatu tindak pidana sehingga menimbulkan penodaan terhadap martabat
bangsa.
Pada dasarya, kedua hal di atas jelas dapat menimbulkan
penodaan terhadap bangsa. Bendera kebangsaan adalah lambang kebesaran dari
masyarakat suatu negara. Apabila seseorang melakukan tindak pidana dengan
menggunakan bendera kebangsaan maka akan ada kemungkinan negatif yang ikut
timbul. Seperti, adanya beban psikologis bagi orang-orang yang sangat hormat
dengan bendera kebangsaan. Atau, merupakan penghinaan bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Menurut Adami Ehazawi, alasan pemberatan pidana dalam penggunaan
bendera kebangsaan ini dapat ditinjau seeara obyektif, yaitu akan mengelabui
orang-orang untuk menimbulkan kesan bahwa apa yang dilakukan si pembuat itu
adalah suatu perbuatan yang resmi guna mempermudah si pelaku dalam melakukan aksinya.
Patut juga dikemukakan di sini bahwa masuknya Pasal 52a
KUHP ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang
"Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. l Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Undang-undang Hukum Pidana", disahkan pada tanggal 20 September 1958. Di
samping itu, undang-undang ini juga meneabut Pasal XVI Undang Undang No. 1
Tahun 1946 dan memasukkan beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 142a, Pasal
l54a, termasuk Pasal 52a sebagaimana dikemukakan di atas, yang kesemuanya
menyangkut bendera Indonesia dan bendera negara sahabat.
C. Dasar Pemberat Pidana
Karena Residive
Adanya peryataan bahwa residive adalah sama tuanya dengan kejahatan tampak
memang ada benarnya. Dilihat dari sistem hukum yang berlaku di dunia,
pengaturan tentang residive sudah ada dalam Hukum Romawi berabad-abad lamanya. Pengaturan
tentang residive
ini kemudian dituangkan juga dalam Eode Penal Praneis yang merupakan eikal
bakal hukum pidana Belanda (W.v.S). Pada waktu Eode Penal Praneis diberlakukan
di Belanda maka berlaku aturan bahwa bagi setiap orang yang melakukan
pengulangan tindak pidana apa saja merupakan sorang residivis. Untuk itu, ia
juga akan diperberat pidananya sesuai dengan ketentuan tentang residive.
Di masyarakat sering sekali terdengar adanya
perbineangan mengenai seorang residivis dalam beberapa peristiwa kriminal.
Masyarakat pada umumnya mengartikan bahwa residivis adalah seorang penjahat
yang telah selesai menjalankan pidananya atau seorang penjahat yang telah
keluar dari penjara. Biasanya dikonotasikan sebagai orang jahat, kejam, bengis,
tidak beragama, tidak berperikemanusiaan, dan sebagainya. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa residivis adalah orangnya sedangkan untuk perbuatannya
dapat disebut dengan residive.
Kiranya telah dapat dimengerti bahwa reeidive adalah
sama dengan pengulangan tindak pidana. Menurut Barda Nawawi Arief, reeidive
terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi
pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap (in kraeht van gewysde), kemudian melakukan suatu tidak pidana
lagi. Senada dengan itu, I Made Widnyana mengatakan bahwa reeidive itu terjadi
apabila seseorang telah melakukan perbuatanpidana dan terhadap perbuatan pidana
tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Pidana tersebut telah dijalankan
akan tetapi setelah ia selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada
masyarakat, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut ia kembali
melakukan perbuatan pidana.
Demikian juga pendapat A. Zainal Abidin Farid tampaknya
sama dengan pendapat Barda Nawawi Arief dan I Made Widnyana tentang reeidive.
A. Zainal Abidin Faridm menyatakan bahwa reeidive atau pengulangan kejahatan
tertentu terjadi bilamana oleh orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik,
yang diantara oleh putusan pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik.Berdasarkan
pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa residive adalah sama dengan
pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah
dipidana. Hampir sama dengan ajaran perbarengan/gabungan dalam melakukan tindak
pidana, Akan tetapi di antara keduanya ada perbedaannya.
Residive merupakan salah satu alasan pemberat pidana yang bersifat
primer. Menurut I Made Widnyana, adapun yang menjadi alasan untuk menjatuhkan
pidana yang lebih berat bagi residivis adalah sebagai berikut:"Apabila
orang yang telah dijatuhi pidana itu kemudian ia melakukan perbuatan itu lagi,
maka orang itu telah membuktikan tabiatnya yang kurang baik. Meskipun ia telah
dipidana tetapi karena sifatnya yang kurang baik itu, ia kembali melakukan
perbuatan pidana. Oleh karena sifatnya yang demikian itu, maka reeidivis perlu
dijatuhi pidana yang lebih berat lagi meskipun ia telah dididik dalam Lembaga
Pemasyarakatan agar mereka kemudian setelah kembali ke dalam masyarakat dapat
hidup normal sebagai warga masyarakat lainnya. Tetapi meskipun demikian teh
juga ia melakukan perbuatan pidana lagi".
Menurut Adami Ehazawi, rasio dasar pemberatan pidana
pada pengulangan ini adalah terletak pada 3 (tiga) faktor, yaitu:
1.
Faktor lebih dari satu kali
melakukan tindak pidana;
2.
Faktor telah dijatuhkan pidana
terhadap si pembuat oleh negara karena tindak pidana yang pertama;
3.
Pidana itu telah dijalankannya
pada yang bersangkutan.
Adapun sistem pemberatan pidana berdasarkan residive pada umumnya
dikenal adanya 2 (dua) sistem, yaitu residive umum dan residive khusus.
Berikut ini bandingannya:
1. Residive umum.
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk pemberatan pidana. Jadi, tidak ditentukan jenis tindak pidana yang dilakukan maupun tenggang waktu pengulanganya, maka dalam sistem ini tidak ada daluarsa reeidive.
2. Residive khusus.\
1. Residive umum.
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk pemberatan pidana. Jadi, tidak ditentukan jenis tindak pidana yang dilakukan maupun tenggang waktu pengulanganya, maka dalam sistem ini tidak ada daluarsa reeidive.
2. Residive khusus.\
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan
merupakan alasan untuk pemberatan pidana. Pemberatan pidana hanya dikenakan
terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana teitentu dan
yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu pula. Di samping kedua sistem
pemberatan pidana untuk reeidive di atas, ada juga yang menambahkan dengan
sistem ketiga, yaitu: tussen stelsel. Artinya, sistem yang tempatnya antara
reeidive umum dan reeidive khusus. Menurut Mustafa Abdullah dan Ruben Aehmad,
sistem antam atau tussen stelsel untuk reeidive ini adalah pengatuian tentang
reeidive berdasarkan pengelompokan beberapa kejahatan yang menurut sifatnya
dianggap sama. Beberapa kejahatan dikelompokkan dalam satu kelompok, dan
apabila terjadi pengulangan dalam kelompok kejahatan tersebut maka si pelakunya
dapat dikenai pemberatan tentang reeidive.
Sementara itu, I Made Widnyana menjelaskan tussen
stelselsebagai berikuezs "Tussen stelsel terjadi apabila seseorang
melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana itu telah dijatuhi
pidana oleh hakim. Tetapi setelah ia menjalani pidana dan kemudian dibebaskan
lagi atau kembali orang tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
ditentukan oleh undang-undang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan pidana
yang dilakukan itu merupakan golongan tertentu yang ditetapkan oleh
undang-undang". Lebih lanjut, beliau menjelaskan maksud dari
"perbuatan pidana menurut penggolongan undang-undang" dalam hal
tussen stelsel. Adapun maksudnya adalah undang-undang menentukan dulu sejumlah
perbuatan pidana, dan dibaginya dalam golongan-golongan yang menurut sifatnya
dianggap sama. Dan semua perbuatan pidana yang sifatnya sama itu dimaksudkan
dalam satu golongan.
Dalam hal demikian, tindak pidana yang menurut sifatnya
dianggap sama seperti tindak pidana peneurian, penggelapan dan perampasan.
Ketiga tindak pidana tersebut merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan (asal
tertuju dalam harta kekayaan). Misalnya: A melakukan peneurian, setelah diadili
dan dipidana serta menjalani pidananya kemudian A dikembalikan ke masyarakat
bebas. Bilamana kemudian A melakukan delik lagi yang sifatnya sama dengan delik
terdahulu (misalnya: penggelapan dan perampasan), maka pidananya dapat
diperberat. Bagaimana pengaturan reeidive dalam KUHP? Berdasarkan doktrin,
pengaturan reeidive dalam KUHP tidak mengenal reeidive unum, melainkan menganut
sistem tussen stelsel dan reeidive khusus. Namun ada juga yang menyatakan bahwa
pengaturan reeidive dalam KUHP hanya menganut sistem reeidive khusus.
Berdasarkan pengertian dari reeidive khusus (pengulangan
hanya untuk delik yang sama: pembunuhan diulangi dengan pembunuhan, peneurian
diulangi dengan peneurian, pemerkosaan diulangi dengan pemerkosaan, dan
sebagainya) maka penulis sependapat untuk menyatakan bahwa pemberatan pidana
karena reeidive yang dianut dalam KUHP adalah menganut sistem tussen stelsel
dan reeidive khusus. Berikut akan dijelaskan tentang kedua sistem tersebut.
D. Dasar Pemberat Pidana Karena Gabungan/Perbarengan Tindak Pidana
D. Dasar Pemberat Pidana Karena Gabungan/Perbarengan Tindak Pidana
Apabila mempelajari pemberat pidana karena
gabungan/perbarengan tindak pidana maka terlebih dahulu harus dipahami tentang
pengertian dari gabungan/perbarengan tindak pidana itu sendiri. Dalam Bahasa
Belanda, istilah gabungan/perbarengan tindak pidana disebut dengan samenloop
van strafbare feiten. Singkatnya eukup samenloop. Disamping itu, dalam
dunia ilmu pengetahuan hukum pidana istilah perbarengan/gabungan tindak pidana
juga sering disebut dengan istilah eoneursus. Sehubungan dengan itu, apabila dalam
pembahasan bab ini menyebutkan eoneursus atau samenloop maka maknanya adalah
gabungan/gmerbarengan tindak pidana.
Menurut Lamintang 3 ajaran mengenai samenlaop merupakan
salah satu ajaran yang tersulit di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana.
Sehubungan dengan itu, Lamintangy kemudian menyatakan bahwa seseorang tidak
akan dapat memahami apa yang sebenamya dimaksud dengan samenloop van strafbare
feiten itu sendiri apabila tidak mengikuti perkembangan paham- paham mengenai
perkataan feit yang terdapat di dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah
samenloop itu sendiri, khususnya yang terdapat di dalam rumusan Pasal 63 ayat
(1).
E. Dasar Pemberat Pidana Dalam Beberapa Delik Tertentu (Dalam KUHP dan Dalam Berbagai Peraturan Perundang—undangan Pidana di Luar KUHP).
E. Dasar Pemberat Pidana Dalam Beberapa Delik Tertentu (Dalam KUHP dan Dalam Berbagai Peraturan Perundang—undangan Pidana di Luar KUHP).
Selain dasar pemberat pidana yang diatur dalam Buku
Kesatu KUHP, dalam Buku Kedua dan Buku Ketiga KUHP juga mengatur adanya
pemberatan pidana dalam pasal-pasal tertentu seeara khusus. Dasar pemberat
pidana ini sebenamya mengacu pada Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang
penerapan aturan pidana yang bersifat khusus (asas "Iex speeialis derogat
legi generali"). Benar apa yang dikemukakan Jan Remmelink bahwa Pasal 63
ayat (2) KUHP kurang tepat dimasukkan dalam Bab tentang perbarengan tindak
pidana. Sehubungan dengan itu, menurut penulis ketentuan ini akan lebih tepat
kalau dimasukkan ke dalam aturan penutup dari Buku Kesatu KUHP. Tepatnya
sebelum Pasal 103 KUHP, yang mana Pasal 103 KUHP juga dapat dikatakan
mengandung asas "lex speeialis derogat legi generali".
Akan tetapi patut diketahui bahwa logika hukum penerapan
diantara kedua pasal itu memang berbeda. Pasal 103 merupakan pengeeualian dari
Buku Kesatu KUHP dengan Undang-undang Pidana Khusus di luar KUHP. Sementara
Pasal 63 ayat (2) KUHP merupakan pengeeualian dari Buku Kedua dan Ketiga KUHP
dengan Undang-undang Pidana Khusus. Di samping itu, Pasal 63 ayat (2) bisa juga
dijadikan sebagai dasar hukum dalam memilih pasal-pasal yang bersifat khusus,
baik pada Buku Kedua KUHP, Buku Ketiga KUHP dan juga pasal-pasa1 yang bersifat
khusus dalam Undang-undang Pidana Khusus di luar KUHP, guna diterapkan pada
suatu kasus yang bersifat khusus pula.
Pemberat Pidana yang Bersifat Sekunder
Maksud dari pemberat pidana yang bersifat sekunder
adalah perumusan hal-hal yang memberatkan pidana dalam surat tuntutan
(requisitoir) dan putusan pengadilan. Hal ini sama dengan perumusan hal-hal
yang meringankan pidana dalam surat tuntutan (requisitoir) dan putusan
pengadilan yang harus disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam Bab III tentang prinsip-prinsip peringan pidana.
Sehubungan dengan itu, maka dapat dikatakan bahwa pemberat pidana yang bersifat
sekunder ini diterapkan pada proses mengadili, yaitu pada tahap penyusunan
surat tuntutan (requisitoir) dan pada tahap penyusunan putusan pengadilan.
A. Pemberat Dalam Surat Tuntutan (Requisitoir)
A. Pemberat Dalam Surat Tuntutan (Requisitoir)
Materi tentang pemberat pidana dalam surat tuntutan
(requisitoir) di sini memiliki dasar beriikir yang sama dengan materi tentang
peringan pidana dalam surat tuntutan (requisitair). Oleh karena perumusan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam surat tuntutan
(requisitoir) diletakkan dalam susunan yang bergandengan. Sebelum mengajukan
tuntutan pidana maka seorang jaksa penuntut umum akan merumuskan hal-hal yang
memberatkan dan diikuti dengan merumuskan hal-hal yang meringankan.
B. Pemberat dalam Putusan Pengadilan (PN, PT, MA)
Materi tentang pemberat pidana dalam putusan pengadilan
memiliki keterkaitan dengan materi peringan pidana dalam putusan pengadilan.
Keterkaitan ini disebabkan karena perumusan hal-hal yang memberatkan pidana
dalam putusan pengadilan merupakan satu rangkaian dengan perumusan hal-hal yang
meringankan pidana. Dirumuskan seeara bergantian dalam sam paket.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar