Jumat, 21 Desember 2012

Perlindungan HAM sebagai tanggung jawab dari Negara


Perlindungan HAM sebagai tanggung jawab dari Negara
Pidana pada dasarnya telah melanggar HAM khususnya pidana perampasan kemerdekaan, namun pelanggaran terhadap HAM tersebut dapat dilakukan oleh negara berdasarkan pasal 28 j UUD 1945 melalui peraturan perundang-undangan yang berbunyi (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.