Kamis, 29 November 2012

PEMIDANAAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN HAM


PEMIDANAAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN HAM
Dalam hukum pidana, aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupan kepentingan hukum yang sepatutnya mendapat perlindungan dari hukum pidana itu sendiri. Tidak hanya dalam hukum pidana di indonesia yang memberikan jaminan terhadap perlindungan HAM, di dalam UUD 1945 yang tersebar di dalam pembukaan maupu pasal-pasalnya banyak yang mengatur tentang masalah HAM sebagaimana berikut :
a)        Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)        Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
c)        Serta dalam Bab Xa (Hak Asasi Manusia) mulai dari Pasal 28A sampai 28 J