PEMIDANAAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN
HAM
Dalam hukum pidana, aspek perlindungan terhadap hak
asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupan kepentingan hukum yang sepatutnya
mendapat perlindungan dari hukum pidana itu sendiri. Tidak hanya dalam hukum
pidana di indonesia yang memberikan jaminan terhadap perlindungan HAM, di dalam
UUD 1945 yang tersebar di dalam pembukaan maupu pasal-pasalnya banyak yang
mengatur tentang masalah HAM sebagaimana berikut :
a)
Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
b)
Pasal 28 Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
c)
Serta dalam Bab
Xa (Hak Asasi Manusia) mulai dari Pasal 28A sampai 28
J