PEMIDANAAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN
HAM
Dalam hukum pidana, aspek perlindungan terhadap hak
asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupan kepentingan hukum yang sepatutnya
mendapat perlindungan dari hukum pidana itu sendiri. Tidak hanya dalam hukum
pidana di indonesia yang memberikan jaminan terhadap perlindungan HAM, di dalam
UUD 1945 yang tersebar di dalam pembukaan maupu pasal-pasalnya banyak yang
mengatur tentang masalah HAM sebagaimana berikut :
a)
Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
b)
Pasal 28 Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
Semangat yang terkandung di
dalam pasal-pasal yang ada d UUD 1945 tersebut memiliki jiwa dan semangat yang
tidak jauh berbeda dengan isi di dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia) sebagai berikut :
a) Pasal
7 DUHAM Semua orang sama di depan hukum
dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua
orang berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi
apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan
diskriminasi tersebut.
b) Pasal 19
DUHAM Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat;
hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada
intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
Aspek kemanusiaan lainnya yang sangat mendasar
dilihat dari sudut hukum pidana ialah :[1]
a) seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap; b) seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya
kesalahan. Sebagaimana asas dalam hukum pidana nulla poena sine culpa. Pada prinsipnya bahwa negara bertanggung
jawab atas perlindungan HAM dengan hukum pidananya, sudah sewajarnya jika dalam
hukum pidana itu sendiri tidak boleh bertentangan dan melanggar HAM. Negara
dapat saja membatasi HAM sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 J UUD 1945 yang berbunyi :
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pembatasan sebagaimana
dimaksud di atas yang dilakukan oleh negara dalam rangka menjamin perlindungan
HAM dan kebebasan orang lain untuk memenuhi keadilan tidak boleh bertentangan
dengan pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi : “Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun”
Hal itu sejalan dengan pasal-pasal yang terdapat di
dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik sebagaimana
telah di ratifikasi oleh indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik yang
tersebar di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1.
Pasal 4 :
1.) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya,
yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat
mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka
berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat
tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan
kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak
mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial. 2.) Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6,
7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18 sama sekali tidak dapat dibenarkan
berdasarkan ketentuan ini. 3.) Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang menggunakan
hak untuk melakukan pengurangan tersebut harus segera memberitahukannya kepada Negara-negara
Pihak lainnya melalui perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa, mengenai ketentuan- ketentuan yang dikuranginya, dan mengenai
alasan-alasan pemberlakuannya. Pemberitahuan lebih lanjut, harus dilakukan
melalui perantara yang sama pada saat berakhirnya pengurangan tersebut.
2.
Pasal 5
1.) Tidak satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak
pada suatu Negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang
ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam
Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada yang telah ditetapkan dalam
Kovenan ini. 2.) Tidak diperkenankan adanya suatu pembatasan atau pengurangan
hak-hak asasi manusia yang mendasar diakui atau yang ada di suatu Negara yang
menjadi pihak dalam Kovenan ini menurut hukum, konvensi, peraturan atau
kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut,
atau mengakuinya sebagai hak yang lebih rendah sifatnya.
Hak yang tidak dapat dibatasi atau di kurang-kurangi
dalam kovenan ini terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1.
Pasal 6 1.)
Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini
wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya
secara sewenang-wenang. 2.) Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman
mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan
yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya
kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan
Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya
dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu
pengadilan yang berwenang. 3.) Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan
kejahatan Genosida, harus difahami, bahwa tidak satu pun dalam Pasal ini yang
memberikan kewenangan pada Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini, untuk
mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam Konvensi
tentang Pencegahan dan Hukuman bagi Kejahatan Genosida. 4.) Setiap orang yang
telah dijatuhi hukum mati berhak untuk memohon pengampunan atau penggantian
hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan
dalam semua kasus. 5.) Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang
dilakukan oleh seseorang di bawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh
dilaksanakan terhadap perempuan yang tengah mengandung. 6.) Tidak ada satu pun
dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau mencegah penghapusan
hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini.
2.
Pasal 7 Tidak
seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain
yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak
seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa
persetujuan yang diberikan secara bebas.
3.
Pasal 8 1.)
Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam
segala bentuknya harus dilarang; 2.) Tidak seorang pun dapat diperhambakan.
4.
Pasal 11 Tidak
seorang pun dapat dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuannya untuk
memenuhi suatu kewajiban yang muncul dari perjanjian.
5.
Pasal 15 1.) Tidak seorang pun dapat dinyatakan
bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan
tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya, baik
berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk
menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat
tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak
pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku harus
mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut. 2.) Tidak ada satu hal pun
dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan dan penghukuman terhadap
seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan, yang pada
saat hal itu terjadi masih merupakan suatu kejahatan menurut asas-asas hukum
yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
6.
Pasal 16 Setiap
orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia
berada.
7.
Pasal 18 1.)
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini
mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya
sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan
kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. 2.)
Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut
atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. 3.)
Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya
dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk
melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak
dan kebebasan mendasar orang lain. 4.) Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji
untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah,
untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai
dengan keyakinan mereka sendiri.
Berdasarkan hal-hal yang
telah di uraikan tersebut bahwa negara tidak boleh melanggar HAM dalam
ketentuan pemidanaan. Padasarnya negara harus mampu melindungi HAM dengan hukum
pidana bukan sebaliknya. Hal tersebut bukan saja di atur dalam peraturan HAM
nasional, namun juga di atur dalam dunia internasional melalui kovenan hak-hak
sipil dan politik yang telah di ratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2005.
Aspek HAM dalam hukum pidana sudah sewajarnya harus di lindungi dan di tegakkan
untuk mewujudkan pemidanaan yang berprikemanusia, bukan pemidanaan yang kejam
dan tidak berprikemanusiaan seperti zaman dulu. Dalam tulisan berikutnya
selanjutnya akan di uraikan lebih rinci pemidanaan yang berprikemanusiaan di
Blog ini.
[1]
Barda nawawi arief, 2010, Bunga Rampai
Kebijakan Hukum Pidana, kencana prenada media group, semarang. Hal. 69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar