Kamis, 29 November 2012

PEMIDANAAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN HAM


PEMIDANAAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN HAM
Dalam hukum pidana, aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupan kepentingan hukum yang sepatutnya mendapat perlindungan dari hukum pidana itu sendiri. Tidak hanya dalam hukum pidana di indonesia yang memberikan jaminan terhadap perlindungan HAM, di dalam UUD 1945 yang tersebar di dalam pembukaan maupu pasal-pasalnya banyak yang mengatur tentang masalah HAM sebagaimana berikut :
a)        Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)        Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
c)        Serta dalam Bab Xa (Hak Asasi Manusia) mulai dari Pasal 28A sampai 28 J
Semangat yang terkandung di dalam pasal-pasal yang ada d UUD 1945 tersebut memiliki jiwa dan semangat yang tidak jauh berbeda dengan isi di dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) sebagai berikut :
a)      Pasal 7  DUHAM Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.
b)      Pasal 19 DUHAM Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
Aspek kemanusiaan lainnya yang sangat mendasar dilihat dari sudut hukum pidana ialah :[1] a) seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b) seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan. Sebagaimana asas dalam hukum pidana nulla poena sine culpa. Pada prinsipnya bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan HAM dengan hukum pidananya, sudah sewajarnya jika dalam hukum pidana itu sendiri tidak boleh bertentangan dan melanggar HAM. Negara dapat saja membatasi HAM sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 J UUD 1945 yang berbunyi :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pembatasan sebagaimana dimaksud di atas yang dilakukan oleh negara dalam rangka menjamin perlindungan HAM dan kebebasan orang lain untuk memenuhi keadilan tidak boleh bertentangan dengan pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”
Hal itu sejalan dengan pasal-pasal yang terdapat di dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik sebagaimana telah di ratifikasi oleh indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik yang tersebar di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1.      Pasal 4 : 1.) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.  2.) Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18 sama sekali tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini. 3.) Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang menggunakan hak untuk melakukan pengurangan tersebut harus segera memberitahukannya kepada Negara-negara Pihak lainnya melalui perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai ketentuan- ketentuan yang dikuranginya, dan mengenai alasan-alasan pemberlakuannya. Pemberitahuan lebih lanjut, harus dilakukan melalui perantara yang sama pada saat berakhirnya pengurangan tersebut.
2.      Pasal 5 1.) Tidak satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak pada suatu Negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada yang telah ditetapkan dalam Kovenan ini. 2.) Tidak diperkenankan adanya suatu pembatasan atau pengurangan hak-hak asasi manusia yang mendasar diakui atau yang ada di suatu Negara yang menjadi pihak dalam Kovenan ini menurut hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau mengakuinya sebagai hak yang lebih rendah sifatnya.
Hak yang tidak dapat dibatasi atau di kurang-kurangi dalam kovenan ini terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1.      Pasal 6 1.) Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. 2.) Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang. 3.) Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, harus difahami, bahwa tidak satu pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman bagi Kejahatan Genosida. 4.) Setiap orang yang telah dijatuhi hukum mati berhak untuk memohon pengampunan atau penggantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan dalam semua kasus. 5.) Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan yang tengah mengandung. 6.) Tidak ada satu pun dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini.
2.      Pasal 7 Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.
3.      Pasal 8 1.) Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang; 2.) Tidak seorang pun dapat diperhambakan.
4.      Pasal 11 Tidak seorang pun dapat dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuannya untuk memenuhi suatu kewajiban yang muncul dari perjanjian.
5.      Pasal 15 1.) Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut. 2.) Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan dan penghukuman terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan, yang pada saat hal itu terjadi masih merupakan suatu kejahatan menurut asas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
6.      Pasal 16 Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada.
7.      Pasal 18 1.) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. 2.) Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. 3.) Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. 4.) Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
Berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan tersebut bahwa negara tidak boleh melanggar HAM dalam ketentuan pemidanaan. Padasarnya negara harus mampu melindungi HAM dengan hukum pidana bukan sebaliknya. Hal tersebut bukan saja di atur dalam peraturan HAM nasional, namun juga di atur dalam dunia internasional melalui kovenan hak-hak sipil dan politik yang telah di ratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2005. Aspek HAM dalam hukum pidana sudah sewajarnya harus di lindungi dan di tegakkan untuk mewujudkan pemidanaan yang berprikemanusia, bukan pemidanaan yang kejam dan tidak berprikemanusiaan seperti zaman dulu. Dalam tulisan berikutnya selanjutnya akan di uraikan lebih rinci pemidanaan yang berprikemanusiaan di Blog ini.


[1] Barda nawawi arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, kencana prenada media group, semarang. Hal. 69

Tidak ada komentar:

Posting Komentar