Pengertian dan Manfaat Pidana
Bersyarat
Pengertian pidana bersyarat itu sendiri terdapat
beberapa pendapat di kalangan para ahli hukum antara lain, yaitu P.A.F.
Lamintang:[1]
Selain mengenai pengertian pidana bersyarat di atas, Sosilo juga berpendapat
bahwa maksud dari penjatuhan pidana bersyarat ini adalah untuk memberi
kesempatan kepada terpidana supaya dalam tempo percobaan itu ia memperbaiki
dirinya dengan jalan menahan diri tidak akan berbuat suatu tindak pidana lagi
atau melanggar perjanjian (syarat-syarat) yang telah ditentukan oleh hakim
kepadanya. Berikut beberapa pengertian pidana bersyarat :
a)
Dr. Andi Hamzah dan Siti Rahayu menyatakan :[2]
“pemidanaan bersyarat dapat disebut pula pemidanaan dengan perjanjian
atau pemidanaan secara janggelan, dan artinya adalah menjatuhkan pidana pada
seseorang, akan tetapi pidana ini tak usah dijalani kecuali di kemudian hari
ternyata bahwa terpidana sebelum habis tempo percobaan berbuat suatu tindak
pidana lagi atau melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya oleh hakim, jadi
keputusan pidana tetap ada akan tetapi hanya pelaksanaan pidana itu tidak
dilakukan”,
b)
Sementara itu Prof. Muladi menyatakan bahwa :[3]
“pidana bersyarat adalah suatu pidana di mana si terpidana tidak usah
menjalani pidanatersebut, kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana
telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh
pengadilan”.
c)
R.Soesilo menyatakan bahwa :[4]
“Pidana bersyarat yang biasa disebut peraturan tentang hukum dengan
perjanjian atau hukuman dengan bersyarat atau hukuman janggelan artinya adalah
orang dijatuhi hukuman, akan tetapi hukuman tidak usah dijalankan kecuali jika
kemudian ternyata bahwa terhukum sebelum habis tempo percobaan berbuat
peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya,
jadi keputusan penjatuhan hukuman tetap ada”.
Menurut muladi hakekat dari pidana bersyarat adalah
sebagai berikut :[5]
a)
Pengadilan hendaknya menentukan sebagai sikap bahwa di
dalam peradilan pidana hendaknya diutamakan kemungkinan penjatuhan pidana
bersyarat. Pengecualian terhadap asas ini dapa dibatasi, yakni terhadap
kejahatan-kejahatan yang sangat berat.
b)
Pengertian pidana bersyarat dalam hal ini adalah suatu
pidana, dalam hal mana siterpidana tidak usah menjalani pidana tersebut,
kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat
umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan. Dalam hal ini
pengadilan yang mengadili perkara tersebut mempunyai wewenang untuk mengadakan
perobahan syarat-syarat yang telah di tentukan atau memerintahkan agar pidana
dijalani bilamana terpidana melanggar syarat-syarat tersebut. Pidana bersyarat
ini merupakan penundaan terhadap palaksanaan pidana
c)
Dalam hal menjatuhkan pidana bersyarat pengadilan harus
menentukan jangka waktu adanya bimbingan dan pengawasan baik yang bersifat umum
maupun yang bersifat khusus.
d)
Pada saat menjatuhkan pidana bersyarat pengadilan harus
menentukan jangka waktu percobaan yang mencakup pula jangka waktu pengawasan
serta jangka wakut dalam hal mana pengadilan mempunyai kekuasaan untuk
melaksanakan pidana sehubungan dengan pelanggaran syarat-syarat tertentu.
Jangka waktu ini tidak akan melebihi jangka waktu yang ditentukan oleh
undang-undang. Yakni untuk pelanggaran adalah dua tahun dan untuk kejahatan
adalah lima tahun.
e)
Sanksi pidana bersyarat merupakan putusan yang telah
mempunyi kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin
ditinjau kembali.
f)
Beratnya pencabutan pidana perampasan kemerdekaan yang
akan diperintahkan oleh pengadilan untuk dilaksanakan dalam hal terjadi
pembatalan pidana bersyarat, ditentukan setelah terjadi pembatalan pidana
bersyarat.
g)
Terpidana bersyarat harus diberi turunan keputusan
hakim yang menyangkut dirinya.
Manfaat pidana bersyarat
Berdasarkan pengertian serta pengaturan pidana
bersyarat di atas, maka Muladi memberikan pendapat mengenai manfaat-manfaat
dari pidana bersyarat tersebut antara lain:[6]
1)
Pidana bersyarat tersebut di satu pihak harus dapat
meningkatkan kebebasan individu dan di lain pihak mempertahankan tertib hukum
serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara efektif terhadap
pelanggaran hukum lebih lanjut.
2)
Pidana bersyarat harus dapat meningkatkan persepsi
masyarakat terhadap falsafah rehabilitasi dengan cara memelihara kesinambungan
hubungan antara narapidana dengan masyarakat secara normal.
3)
Pidana bersyarat berusaha menghindarkan dan melemahkan
akibat-akibat negatif dari pidana perampasan kemerdekaan yang seringkali
menghambat usaha pemasyarakatan kembali narapidana ke dalam masyarakat.
4)
Pidana bersyarat mengurangi biaya-biaya yang harus
dikeluarkan oleh masyarakat untuk membiaya sistem koreksi yang berdaya guna.
5)
Pidana bersyarat diharapkan dapat membatasi
kerugian-kerugian dari penerapan pidana pencabutan kemerdekaan, khususnya
terhadap mereka yang kehidupannya tergantung kepada si pelaku tindak pidana.
Pidana bersyarat diharapkan dapat memenuhi tujuan
pemidanaan yang bersifat integratif, dalam fungsinya sebagai sarana pencegahan
(umum dan khusus), perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat
dan pengimbalan
Selanjutnya marlina menyatakan bahwa penerapan dari
pidana bersyarat harus diarahkan pada manfaat-manfaat sebagai berikut :[7]
a)
Pidana bersyarat tersebut di satu pihak harus dapat
meningkatkan kebebasan individu dan di lain pihak mempertahankan tertib hukum
serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara efektif terhadap
pelanggaran hukum lebih lanjut.
b)
Pidana bersyarat harus dapat meningkatkan persepsi
masyarakat ke dalam falsafah rehabilitasi dengan cara memelihara kesinambungan
hubungan antara narapidana dengan masyarakat secara normal.
c)
Pidana bersyarat berusaha menghindarkan dan melemahkan
akibat-akibat negatif dari pidana perampasan kemerdekaan yang sering menghambat
usaha permasyarakatan kembali narapidana ke masyarakat.
d)
Pidana bersyarat mengurangi biaya-biaya yang harus di
keluarkan oleh masyarakat untuk membiayai sistem koreksi yang berdaya guna.
e)
Pidana bersyarat diharapkan dapat membatasi kerugian
dari penerapan pidana pencabutan kemerdekaan khususnya terhadap mereka yang
kehidupannya tergantung kepada si pelaku tindak pidana.
f)
Pidana bersyarat di harapkan dapat memenuhi tujuan
pemidanaan yang bersifat integratif dalam fungsinya sebagai sarana pencegahan
(umum dan khusus), perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat
dan pengimbalan.
[1]
P.A.F. Lamintang, 2010, Hukum Penitensier Indonesia, sinar grafika, jakarta, hal. 136.
[2]
Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta,
Bandung. Hal. 112
[3] Ibid. Hal 113
[4] Marlina,
2011, Hukum Penitensier, Refika
Aditama, Bandung. Hal. 135
[5] Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung. Hal. 195-197
[6] Ibid, hal. 197.
[7] Op cit, Marlina.hal. 120
luar biasa, izin share ya http://lbh-hermawan-jakarta.blogspot.com/
BalasHapusTerimakasih pujian buat tulisan yg sderhana ni, slahkan aj d share pak, blog ni cmn tmpat bagi saya tuk blajar n jg brbagi, sklian jg ijin blajar n baca2 d blog anda.
Hapus