Senin, 18 Juni 2012

PIDANA BERSYARAT


Pengertian dan Manfaat Pidana Bersyarat
Pengertian pidana bersyarat itu sendiri terdapat beberapa pendapat di kalangan para ahli hukum antara lain, yaitu P.A.F. Lamintang:[1] Selain mengenai pengertian pidana bersyarat di atas, Sosilo juga berpendapat bahwa maksud dari penjatuhan pidana bersyarat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terpidana supaya dalam tempo percobaan itu ia memperbaiki dirinya dengan jalan menahan diri tidak akan berbuat suatu tindak pidana lagi atau melanggar perjanjian (syarat-syarat) yang telah ditentukan oleh hakim kepadanya. Berikut beberapa pengertian pidana bersyarat :

a)      Dr. Andi Hamzah dan Siti Rahayu menyatakan :[2]
“pemidanaan bersyarat dapat disebut pula pemidanaan dengan perjanjian atau pemidanaan secara janggelan, dan artinya adalah menjatuhkan pidana pada seseorang, akan tetapi pidana ini tak usah dijalani kecuali di kemudian hari ternyata bahwa terpidana sebelum habis tempo percobaan berbuat suatu tindak pidana lagi atau melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya oleh hakim, jadi keputusan pidana tetap ada akan tetapi hanya pelaksanaan pidana itu tidak dilakukan”,
b)      Sementara itu Prof. Muladi menyatakan bahwa :[3]
“pidana bersyarat adalah suatu pidana di mana si terpidana tidak usah menjalani pidanatersebut, kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan”.
c)      R.Soesilo menyatakan bahwa :[4]
“Pidana bersyarat yang biasa disebut peraturan tentang hukum dengan perjanjian atau hukuman dengan bersyarat atau hukuman janggelan artinya adalah orang dijatuhi hukuman, akan tetapi hukuman tidak usah dijalankan kecuali jika kemudian ternyata bahwa terhukum sebelum habis tempo percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi keputusan penjatuhan hukuman tetap ada”.
Menurut muladi hakekat dari pidana bersyarat adalah sebagai berikut :[5]
a)      Pengadilan hendaknya menentukan sebagai sikap bahwa di dalam peradilan pidana hendaknya diutamakan kemungkinan penjatuhan pidana bersyarat. Pengecualian terhadap asas ini dapa dibatasi, yakni terhadap kejahatan-kejahatan yang sangat berat.
b)      Pengertian pidana bersyarat dalam hal ini adalah suatu pidana, dalam hal mana siterpidana tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan. Dalam hal ini pengadilan yang mengadili perkara tersebut mempunyai wewenang untuk mengadakan perobahan syarat-syarat yang telah di tentukan atau memerintahkan agar pidana dijalani bilamana terpidana melanggar syarat-syarat tersebut. Pidana bersyarat ini merupakan penundaan terhadap palaksanaan pidana
c)      Dalam hal menjatuhkan pidana bersyarat pengadilan harus menentukan jangka waktu adanya bimbingan dan pengawasan baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
d)     Pada saat menjatuhkan pidana bersyarat pengadilan harus menentukan jangka waktu percobaan yang mencakup pula jangka waktu pengawasan serta jangka wakut dalam hal mana pengadilan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan pidana sehubungan dengan pelanggaran syarat-syarat tertentu. Jangka waktu ini tidak akan melebihi jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Yakni untuk pelanggaran adalah dua tahun dan untuk kejahatan adalah lima tahun.
e)      Sanksi pidana bersyarat merupakan putusan yang telah mempunyi kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin ditinjau kembali.
f)       Beratnya pencabutan pidana perampasan kemerdekaan yang akan diperintahkan oleh pengadilan untuk dilaksanakan dalam hal terjadi pembatalan pidana bersyarat, ditentukan setelah terjadi pembatalan pidana bersyarat.
g)      Terpidana bersyarat harus diberi turunan keputusan hakim yang menyangkut  dirinya.
Manfaat pidana bersyarat
Berdasarkan pengertian serta pengaturan pidana bersyarat di atas, maka Muladi memberikan pendapat mengenai manfaat-manfaat dari pidana bersyarat tersebut antara lain:[6]
1)      Pidana bersyarat tersebut di satu pihak harus dapat meningkatkan kebebasan individu dan di lain pihak mempertahankan tertib hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara efektif terhadap pelanggaran hukum lebih lanjut.
2)      Pidana bersyarat harus dapat meningkatkan persepsi masyarakat terhadap falsafah rehabilitasi dengan cara memelihara kesinambungan hubungan antara narapidana dengan masyarakat secara normal.
3)      Pidana bersyarat berusaha menghindarkan dan melemahkan akibat-akibat negatif dari pidana perampasan kemerdekaan yang seringkali menghambat usaha pemasyarakatan kembali narapidana ke dalam masyarakat.
4)      Pidana bersyarat mengurangi biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk membiaya sistem koreksi yang berdaya guna.
5)      Pidana bersyarat diharapkan dapat membatasi kerugian-kerugian dari penerapan pidana pencabutan kemerdekaan, khususnya terhadap mereka yang kehidupannya tergantung kepada si pelaku tindak pidana.
Pidana bersyarat diharapkan dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat integratif, dalam fungsinya sebagai sarana pencegahan (umum dan khusus), perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat dan pengimbalan
Selanjutnya marlina menyatakan bahwa penerapan dari pidana bersyarat harus diarahkan pada manfaat-manfaat sebagai berikut :[7]
a)      Pidana bersyarat tersebut di satu pihak harus dapat meningkatkan kebebasan individu dan di lain pihak mempertahankan tertib hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara efektif terhadap pelanggaran hukum lebih lanjut.
b)      Pidana bersyarat harus dapat meningkatkan persepsi masyarakat ke dalam falsafah rehabilitasi dengan cara memelihara kesinambungan hubungan antara narapidana dengan masyarakat secara normal.
c)      Pidana bersyarat berusaha menghindarkan dan melemahkan akibat-akibat negatif dari pidana perampasan kemerdekaan yang sering menghambat usaha permasyarakatan kembali narapidana ke masyarakat.
d)     Pidana bersyarat mengurangi biaya-biaya yang harus di keluarkan oleh masyarakat untuk membiayai sistem koreksi yang berdaya guna.
e)      Pidana bersyarat diharapkan dapat membatasi kerugian dari penerapan pidana pencabutan kemerdekaan khususnya terhadap mereka yang kehidupannya tergantung kepada si pelaku tindak pidana.
f)       Pidana bersyarat di harapkan dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat integratif dalam fungsinya sebagai sarana pencegahan (umum dan khusus), perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat dan pengimbalan.


[1] P.A.F. Lamintang, 2010, Hukum Penitensier Indonesia, sinar grafika, jakarta, hal. 136.
[2] Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung. Hal. 112
[3] Ibid. Hal 113
[4] Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung. Hal. 135
[5]  Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung. Hal. 195-197
[6] Ibid, hal. 197.
[7] Op cit, Marlina.hal. 120

2 komentar:

  1. luar biasa, izin share ya http://lbh-hermawan-jakarta.blogspot.com/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih pujian buat tulisan yg sderhana ni, slahkan aj d share pak, blog ni cmn tmpat bagi saya tuk blajar n jg brbagi, sklian jg ijin blajar n baca2 d blog anda.

      Hapus