Pengertian
dan tujuan Restorative Justice
Banyak definisi dari pahli terkait dengan restorative
justice Misalnya di Inggris, Tony F. Marshall merumuskan suatu
definisi yang katanya sudah bisa diterima di kalangan internasional, “Keadilan
restoratif adalah proses dimana pihak-pihak berkepentingan, memecahkan bersama
cara mencapai kesepakatan pasca terjadi suatu tindak pidana, termasuk
implikasinya di kemudian hari.”[1]
Sejalan dengan yang diungkapkan oleh Muladi dalam restorative justice,
korban diperhitungkan martabatnya. Pelaku harus bertanggungjawab dan
diintegrasikan kembali ke dalam komunitasnya. Pelaku dan korban berkedudukan
seimbang dan saling membutuhkan, karena itu harus dirukunkan.
Keadilan
restoratif adalah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan
pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan korban dan masyarakat
yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan
pidana yang ada saat ini.[2] Sementara itu Ketua
Mahkamah Agung R.I dalam bulan Mei 2008, setahun lalu, menegaskan, dilihat
dari keadilan restoratif, posisi perkara harus diubah, bukan lagi demi
kepentingan ketertiban, melainkan demi kepentingan korban beserta pemulihan segi
materi dan psikisnya. Intinya bagaimana menghindarkan pelaku dari pemenjaraan,
tetapi tetap bertanggungjawab.[3]
Berikut menurut Van Ness “Keadilan restoratif adalah teori keadilan yang
mengutamakan pemulihan kerugian akibat perilaku jahat, di mana pemulihannya
tuntas melalui proses yang inklusif dan kooperatif.”[4]
Dilihat dari aspek penyelesaiannya berbagai konflik, unsur penting dari definisi
keadilan restoratif oleh beberapa ahli adalah
lebih mengutamakan rekonsilasi atau upaya perbaikan antara pelaku, korban, dan
masyarakat dari pada pembalasan.
pendekatan keadilan restorative menawarkan pandangan dan
pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana, seperti
yang tergambar dari definisi yang dikemukakan oleh Dignan sebagai berikut:[5] Restorative
justice is a new framework for responding to wrong doing and conflict that is
rapidly gaining acceptance and support by edsucational, legal, social work, and
counceling professionals and community groups. Restorative justice is a
valued-based approach to responding to wrongdoing and conflict, with a balanced
focus on the person harmed, the person causing the harm, and the affected
community.
Definisi tersebut mensyaratkan adanya suatu kondisi
tertentu yang menempatkan keadilan restorative sebagai nilai dasar yang
dipakai dalam merespon suatu perkara pidana. Dalam hal ini disyaratkan adanya keseimbangan
fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula
dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.
b)
Tujuan Restorative
Justice
Tujuan dari
keadilan restoratif adalah mendorong terciptanya peradilan yang adil dan
mendorong para pihak untuk ikut serta didalamnya. Korban merasa bahwa
penderitaannya di perhatikan dan kompensasi yang disepakati seimbang dengan
penderitaan dan kerugian yang dideritanya. Pelaku tidak mesti mengalami
penderitaan untuk dapat menyadari kesalahannya. Justru dengan kesepakatan untum
mengerti dan memperbaiki kerusakan yang timbul, kesadaran tersebut dapat
diperolehnya. Semenntara bagi masyarakat, adanya jaminan keseimbangan dalam
kehidupan dan aspirasi yang ada tersalurkan oleh pemerintah.[6]
Tujuan utama restorative
justice adalah memberdayakan korban, dimana pelaku didorong agar
memperhatiakan pemulihan. Keadilan restoratif mementingkan terpenuhinya
kebutuhan material, emosional, dan sosial sang korban. Keberhasilan keadilan
restoratif, diukur oleh sebesar apa kerugian yang telah dipulihkan pelaku,
bukan diukur oleh seberat apa pidana yang dijatuhkan hakim. Intinya, sedapat
mungkin pelaku dikeluarkan dari proses pidana dan dari penjara. Tapi, seperti
yang dikatakan Kent Roach, keadilan restoratif bukan hanya memberikan
alternatif bagi penuntutan dan pemenjaraan, melainkan juga meminta
tanggungjawab pelaku. Tindakan kriminal dalam keadilan restoratif, ditafsirkan
sebagai pelanggaran terhadap hukum dan negara, lagi pula yang dihadapi pelaku
adalah korban dan komunitasnya, bukan pemerintah.[7]
Proses penyelesaian perkara, restorative justice tidak lagi
menggunakan cara-cara konvensional yang selama ini digunakan dalam sistem
peradilan pidana, yang hanya berfokus pada mencari siapa yang benar dan siapa
yang salah, serta mencari hukuman apa yang pantas diberikan kepada pihak yang
bersalah tersebut. Sementara dalam penyelesaian perkara melalui restorative
justice bukan lagi kedua hal tersebut, yang diinginkan oleh restorative
justice adalah sebuah pemulihan terhadap pelaku agar ia tidak lagi
melakukan kejahatan, pemulihan turut pula ditujukan kepada korban sebagai pihak
yang dirugikan serta hubungan antar korban, pelaku serta masyarakat agar
jalannya kehidupan dapat kembali seperti semula.[8]
[1]
Alih bahasa dari “Restorative Justice is a process whereby parties with a stake
in a specific collectively resolve how to deal with the aftermath of the
offence and its implications for the future.” Lihat Tony F. Marshall, Restorative Justice : On overview
(London: Home Office, 1999) hlm. 5
[2] Eva Achjani Zulfa, 2010, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk
Agung, Bandung. Hal. 65
[3] Muladi, “KKR dan Keadilan restoratif”, 21 April
2005 dan Mengenai Bagir Manan yang waktu itu masih menjabat Ketua MA, lih, http://www.suarakarya-online.com/news.html=199963>,
di akses pada tanggal 12 mei 2012.
[4] An Overview of Restorative Justice Around
the World, Makalah untuk Konferensi
Lima Tahunan PBB Ke-11, Workshop 2 (Bangkok, Thailand, 2005), hlm 2-3
[5] Bertita dan
kegiatan direktorat jendral perundang-undangan dan informasi hukum, 18 juni
2012, Restorative Justice dan Penerapannya dalam hukum Nasional, http://www.djpp.depkumham.go.id
/kegiatan-umum/927-restorative-justice-dan-penerapannya-dalam-hukum-nasional.html,
di akses pada tanggal 3 juni 2012.
[6] Eva Zulfa, Keadilan
Restofatif di Indonesia (Studi Tantang Kemungkinan Pendekatan Keadilan
Restoratif dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana), disertasi FH UI. Hal. 44
[7]
Michele Mais, “Restorative Justice”
dalam Guy Burgess and Heidi Burgess, eds, Beyond Intractability (University of
Colorado Conflict Research Consortium, Boulder), dan “What is Restorative Justice”, Mei 2005, hlm 1, juga Muladi, “KKR dan…” KCM, 21 April 2005.
[8] Braithwaite, John “Restorative Justice Assesing Optimistic and
Pessimistic Accounts” dalam Crime and Justice, vol. 25 hal 1-127, The
University of Chicago Press, 1999, http://rachmatharyanto.wordpress.com,
di akses 15 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar