Sabtu, 16 Juni 2012

Restorative Justice Bagian II


Pengertian dan tujuan Restorative Justice
Banyak definisi dari pahli terkait dengan restorative justice Misalnya di Inggris, Tony F. Marshall merumuskan suatu definisi yang katanya sudah bisa diterima di kalangan internasional, “Keadilan restoratif adalah proses dimana pihak-pihak berkepentingan, memecahkan bersama cara mencapai kesepakatan pasca terjadi suatu tindak pidana, termasuk implikasinya di kemudian hari.”[1] Sejalan dengan yang diungkapkan oleh Muladi dalam restorative justice, korban diperhitungkan martabatnya. Pelaku harus bertanggungjawab dan diintegrasikan kembali ke dalam komunitasnya. Pelaku dan korban berkedudukan seimbang dan saling membutuhkan, karena itu harus dirukunkan.
Keadilan restoratif adalah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan korban dan masyarakat yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada saat ini.[2] Sementara itu Ketua Mahkamah Agung R.I dalam bulan Mei 2008, setahun lalu, menegaskan, dilihat dari keadilan restoratif, posisi perkara harus diubah, bukan lagi demi kepentingan ketertiban, melainkan demi kepentingan korban beserta pemulihan segi materi dan psikisnya. Intinya bagaimana menghindarkan pelaku dari pemenjaraan, tetapi tetap bertanggungjawab.[3] Berikut menurut Van Ness “Keadilan restoratif adalah teori keadilan yang mengutamakan pemulihan kerugian akibat perilaku jahat, di mana pemulihannya tuntas melalui proses yang inklusif dan kooperatif.”[4] Dilihat dari aspek penyelesaiannya berbagai konflik, unsur penting dari definisi keadilan restoratif  oleh beberapa ahli adalah lebih mengutamakan rekonsilasi atau upaya perbaikan antara pelaku, korban, dan masyarakat dari pada pembalasan.
pendekatan keadilan restorative menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana, seperti yang tergambar dari definisi yang dikemukakan oleh Dignan sebagai berikut:[5] Restorative justice is a new framework for responding to wrong doing and conflict that is rapidly gaining acceptance and support by edsucational, legal, social work, and counceling professionals and community groups. Restorative justice is a valued-based approach to responding to wrongdoing and conflict, with a balanced focus on the person harmed, the person causing the harm, and the affected community.
Definisi tersebut mensyaratkan adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan keadilan restorative sebagai  nilai dasar yang dipakai dalam merespon suatu perkara pidana. Dalam hal ini disyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.
b)     Tujuan Restorative Justice
Tujuan dari keadilan restoratif adalah mendorong terciptanya peradilan yang adil dan mendorong para pihak untuk ikut serta didalamnya. Korban merasa bahwa penderitaannya di perhatikan dan kompensasi yang disepakati seimbang dengan penderitaan dan kerugian yang dideritanya. Pelaku tidak mesti mengalami penderitaan untuk dapat menyadari kesalahannya. Justru dengan kesepakatan untum mengerti dan memperbaiki kerusakan yang timbul, kesadaran tersebut dapat diperolehnya. Semenntara bagi masyarakat, adanya jaminan keseimbangan dalam kehidupan dan aspirasi yang ada tersalurkan oleh pemerintah.[6]
Tujuan utama restorative justice adalah memberdayakan korban, dimana pelaku didorong agar memperhatiakan pemulihan. Keadilan restoratif mementingkan terpenuhinya kebutuhan material, emosional, dan sosial sang korban. Keberhasilan keadilan restoratif, diukur oleh sebesar apa kerugian yang telah dipulihkan pelaku, bukan diukur oleh seberat apa pidana yang dijatuhkan hakim. Intinya, sedapat mungkin pelaku dikeluarkan dari proses pidana dan dari penjara. Tapi, seperti yang dikatakan Kent Roach, keadilan restoratif bukan hanya memberikan alternatif bagi penuntutan dan pemenjaraan, melainkan juga meminta tanggungjawab pelaku. Tindakan kriminal dalam keadilan restoratif, ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap hukum dan negara, lagi pula yang dihadapi pelaku adalah korban dan komunitasnya, bukan pemerintah.[7]
Proses penyelesaian perkara, restorative justice tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional yang selama ini digunakan dalam sistem peradilan pidana, yang hanya berfokus pada mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, serta mencari hukuman apa yang pantas diberikan kepada pihak yang bersalah tersebut. Sementara dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan lagi kedua hal tersebut, yang diinginkan oleh restorative justice adalah sebuah pemulihan terhadap pelaku agar ia tidak lagi melakukan kejahatan, pemulihan turut pula ditujukan kepada korban sebagai pihak yang dirugikan serta hubungan antar korban, pelaku serta masyarakat agar jalannya kehidupan dapat kembali seperti semula.[8]


[1] Alih bahasa dari “Restorative Justice is a process whereby parties with a stake in a specific collectively resolve how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future.” Lihat Tony F. Marshall, Restorative Justice : On overview (London: Home Office, 1999) hlm. 5
[2] Eva Achjani Zulfa, 2010, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. Hal. 65
[3] Muladi, “KKR dan Keadilan restoratif”, 21 April 2005 dan Mengenai Bagir Manan yang waktu itu masih menjabat Ketua MA, lih, http://www.suarakarya-online.com/news.html=199963>, di akses pada tanggal 12 mei 2012.
[4] An Overview of Restorative Justice Around the World, Makalah untuk Konferensi Lima Tahunan PBB Ke-11, Workshop 2 (Bangkok, Thailand, 2005), hlm 2-3
[5] Bertita dan kegiatan direktorat jendral perundang-undangan dan informasi hukum, 18 juni 2012, Restorative Justice dan Penerapannya dalam hukum Nasional, http://www.djpp.depkumham.go.id /kegiatan-umum/927-restorative-justice-dan-penerapannya-dalam-hukum-nasional.html, di akses pada tanggal 3 juni 2012.
[6] Eva Zulfa, Keadilan Restofatif di Indonesia (Studi Tantang Kemungkinan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana),  disertasi FH UI. Hal. 44
[7] Michele Mais, “Restorative Justice” dalam Guy Burgess and Heidi Burgess, eds, Beyond Intractability (University of Colorado Conflict Research Consortium, Boulder), dan “What is Restorative Justice”, Mei 2005, hlm 1, juga Muladi, “KKR dan…” KCM, 21 April 2005.
[8] Braithwaite, John “Restorative Justice Assesing Optimistic and Pessimistic Accounts” dalam Crime and Justice, vol. 25 hal 1-127, The University of Chicago Press, 1999, http://rachmatharyanto.wordpress.com, di akses 15 mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar