Perlindungan HAM sebagai tanggung jawab
dari Negara
Pidana pada dasarnya telah melanggar HAM khususnya
pidana perampasan kemerdekaan, namun pelanggaran terhadap HAM tersebut dapat
dilakukan oleh negara berdasarkan pasal 28 j UUD 1945 melalui peraturan
perundang-undangan yang berbunyi (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule
of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga
negara, Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki
kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote),
melindungi (to protect), menjamin (to guarentee), memenuhi
(to fulfill), memastikan (to ensure) HAM:[1]
a) Pertama,
mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di
tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan
pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan di bidang HAM
sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM semakin
meningkat.
b) Melindungi
artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa
didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara tidak hanya
memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga
negaranya, namun juga negara tidak dobenarkan melakukan pembiaraan (act by
ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat.
c) Menjamin
perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan
dalam tujuan negara atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal
dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin
pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat UU
atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan
kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah.
d) Memenuhi
artinya terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan korban,
negara memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera
dan proporsional dengan tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu.
e) Memastikan
artinya bahwa negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM akan
dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan.
Perkembangan paradigma pemidanaan dalam tulisan
sebelumnya dengan judul Perkembangan paradigma
pemidanaan dari “Individualisasi Pidana” menuju keadilan restoratif (restorative justice), bahwa hukum pidana hari ini
sangat menghargai HAM. Hukum pidana ditinjau dari aspek perlindungan HAM
merupakan suatu hal yang bertentangan pada dasarnya, namun ada beberapa aspek
yang menjadikan hal itu harus di jalankan secara bersama, di satu sisi hukum
pidana telah melanggar HAM, namun di sisi lain hukum pidana juga untuk menjamin
adanya perlindungan terhadap HAM. Berikut akan di uraikan secara rinci aspek
HAM sebagai tanggung jawab negara dalam hukum pidana di Indonesia.
Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM
terdapat pada pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
a)
Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
b)
Pasal 28 Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
c)
Serta dalam Bab
Xa (Hak Asasi Manusia) mulai dari Pasal 28A sampai 28
J
Semangat yang terkandung di
dalam pasal-pasal yang ada d UUD 1945 tersebut memiliki jiwa dan semangat yang
tidak jauh berbeda dengan isi di dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia) sebagai berikut :
a)
Pasal 7
DUHAM Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak untuk mendapatkan
perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi
ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.
b)
Pasal 19 DUHAM Setiap orang berhak atas
kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk
berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
tanpa memandang batas-batas wilayah.
Sedangkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia terdapat pada : a.) Pasal 71 Pemerintah wajib dan
bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi
manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain,
dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara
Republik Indonesia. b.) Pasal 72 Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif
dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain.
Beberapa prinsip dasar Hak Asasi Manusia diantaranya
adalah :[2]
a) Prinsip
universalitas artinya bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat melekat
dan dimiliki oleh manusia karena kodratnya sebagai manusia. Oleh karena itu Hak
Asasi Manusia tidak memandang perbedaan karena adanya perbedaan latar belakang
budaya, suku, status sosial, agama, jenis kelamin dll.
b) HAM
juga bersifat indivisible artinya tidak dapat dicabut. HAM dimiliki manusia
secara kodrati maka sesungguhnya negara tidak dapat sewenang-wenang mencabut
HAM tersebut. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan oleh hukum bukan oleh
kekuasaan. Hukum yang dibuat sebagai pembatasan HAM warga negara adalah hukum
yang dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum serta
dibuat dengan cara-cara dan mekanisme yang konstitusional.
c) HAM
bersifat interelated atau interdependency artinya bahwa antara Hak Sipol dan
Ekosob sesungguhnya memiliki sifat saling berhubungan dan tidak dapat
dipisahkan antara hak yang satu dengan yang lain. Karena pengabaian ata
pemenuhan hak sipol akan mempengaruhi terhapa pengabaian atau pemenuhan hak
ekosob. Begitu pula sebaliknya.
d) HAM
bersifat non dikriminasi dan equal. Artinya pemenuhan HAM tidak boleh
digantungkan dengan syarat-syarat yang melahirkan adanya perlakukan yang tidak
sama dan diskriminatif baik oleh adanya perbedaan suku, agama, ras, jenis
kelamin, status politik, status sosial dll. Pemajuan, penghormatan,
perlindungan, jaminan serta perlindungan HAM adalah tanggung jawaba negara
dalam hal ini pemerintah (state obligation).
Dalam memberikan perlindungan terhadap HAM negara
haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dasar HAM sebagaimana disebutkan di atas
tanpa membeda-bedakannya. Bahkan dalam hal warga negara yang melakukan
kejahatan atau tindak pidana negara juga wajib memperhatikan dan tetap
memberikan perlindungan HAM bagi mereka pelaku tindak pidana sejak dalam tahap
penyelidikan hingga tahap vonis itu di jatuhkan. Negara dalam hal ini tidak
dapat memberlakukan para pelaku tindak pidana secara sewenang-wenang, namun
tetap harus menegakkan HAM dalam proses penangan terhadap pelaku tindak pidana.
Hal ini sejalan dengan pasal 27 (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu
dalam pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang
berbunyi : “Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini
tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan
dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas negara dalam melakukan kewajibannya
melindungi HAM terhadap warga negaranya tidak ada pembedaan ataupun tidak dapat
dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional negara
atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka, wilayah
perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di
bawah batas kedaulatan lainnya. Semua warga negara harus diperlakukan sama di
hadapan hukum.
Negara dalam memberikan perlindungan HAM bagi warga
negaranya pada dasarnya dalam aspek hukum pidana meliputi kemerdekaan dan
kebebasan seseoang dalam aspek yang sangat luas. Salah satu aspek tersebut beru
kerdekaan dan kebebasan seseorang untuk bergerak, bepergian, atau untuk
berkomunikasi dengan siapa saja. Oleh karena itu, perampasan atau pembatasan
kemerdekaan bergerak seseorang (dalam aspek pidana dapat berupa tindakan
penangkapan, penahanan, dan pidana perampasan kemerdekaan). Hal-hal tersebut
diberikan sepanjang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak-hak dari orang yang ditangkap, di tahan, atau di jatuhi pidana sebagaimana
akan di uraikan sebagai berikut :
a)
Tidak seorangpun dapat di hadapkan di depan
pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain (pasal 6 ayat 1 UU no 48
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ).
b)
Tidak seorangpun dapat di kenakan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan kecuali atas perintah tertulis dari
kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang
(pasal 7 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
c)
Setiap orang yang di sangka, di tangkap, di tahan, di
tuntut, atau di hadapkan di depan pengadilan wajib di anggap[ tidak bersalah
sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh
kekuatan hukum tetap (pasal 8 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
d)
Setiap orang yang di tangkap, di tahan, di tuntut,
atau di adili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atu karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti rugi dan
rehabilitasi (pasal 9 ayat 1 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Hak-hak sebagaimana disebutkan di atas terkait dengan
perlindungan HAM dalam tahap proses pidana, agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh negara terhadap warganya. Hal ini
sejalan dengan kesepatan internasional dalam pasal 9 ICCPR (International Covenant On Civil And
Political Rights) sebagaimana telah di ratifikasi oleh indonesia dengan
undang-undang nomor 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional
Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik yang berbunyi sebagai berikut :
1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
Tidak seorang pun dapat ditangkap atau
ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya
kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan oleh hukum.
2.
Setiap
orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus
sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
3. Setiap
orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera
dihadapkan ke depan pengadilan
atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan
peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau
dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu
diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan
untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan dan pada
pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
4. Siapapun yang dirampas kebebasannya
dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan
pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan
keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan
tidak sah menurut hukum.
5.
Setiap
orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah,
berhak untuk mendapat ganti kerugoan yang harus dilaksanakan.
Berdasarkan
aturan tersebut di atas HAM merupakan aspek kemanusiaan yang harus di
perhatikan oleh negara dalam apapun termasuk saat warga negaranya melakukan
kejahatan atau tindak pidana. Negara tidak dapat sewenang-wenang dalam
memberikan pidana terhadap warganya. Bahkan saat pejabat negara dengan sengaja
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 UU no 48 tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dapat dipidana sesuai dengan ketentuan
peraturan undang-undang.
Kewajiban setiap negara (state obligation) yang sudah meratifikasi bukan saja membuat
laporan awal (tahun pertama) dan periodik (empat tahun sekali) kepada komite
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membidangi perjanjian tertentu, namun
juga menyesuaikan produk hukum dan kebijakannya dengan perjanjian-perjanjian
itu. Hukum pidana sangat berkaitan dengan perlindungan hak sipil dan politik
terutama hak atas kebebasan maupun perampasan hak milik. Pelaksanaan hak atas
kebebasan ini akan terpenuhi bila negara sangat sedikit untuk campur tangan
dalam kehidupan pribadi warganya.
Kebebasan bergerak dan berdomisili, kebebasan dari
campur tangan kehidupan pribadi, menganut pikiran dan keyakinan serta agama,
berpendapat dan berekspresi, berkumpul maupun berserikat, menikah dan membentuk
keluarga serta partisipasi politik adalah hak-hak yang dilindungi dalam ICCPR.
Oleh karena itu negara berkewajiban menjamin dan melakukan perlindungan terhadap
HAM dalam penegakan hukum pidana.
Berikut akan di uraikan dalam hal pemidanaan yang bertujuan untuk melindungi
HAM dalam konteks yang lebih besar di dalam hukum pidana negara tetap tidak
boleh melakukan pelanggaran HAM dalam penegakan ini.
[1] Cekly
Setya Pratiwi, Memahami Prinsip-prinsip
HAM, http://ceklipratiwi.staff.umm.ac.id
/2012/03/12/memahami-prinsip-prinsip-ham/, di akses pada tanggal 4 November
2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar