Jumat, 21 Desember 2012

Perlindungan HAM sebagai tanggung jawab dari Negara


Perlindungan HAM sebagai tanggung jawab dari Negara
Pidana pada dasarnya telah melanggar HAM khususnya pidana perampasan kemerdekaan, namun pelanggaran terhadap HAM tersebut dapat dilakukan oleh negara berdasarkan pasal 28 j UUD 1945 melalui peraturan perundang-undangan yang berbunyi (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara, Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure) HAM:[1]
a)      Pertama, mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan di bidang HAM sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM semakin meningkat.
b)      Melindungi artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dobenarkan melakukan pembiaraan (act by ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat.
c)      Menjamin perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan dalam tujuan negara atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah.
d)     Memenuhi artinya terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan korban, negara memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera dan proporsional dengan tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu.
e)      Memastikan artinya bahwa negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan.
Perkembangan paradigma pemidanaan dalam tulisan sebelumnya dengan judul Perkembangan paradigma pemidanaan dari “Individualisasi Pidana” menuju keadilan restoratif (restorative justice), bahwa hukum pidana hari ini sangat menghargai HAM. Hukum pidana ditinjau dari aspek perlindungan HAM merupakan suatu hal yang bertentangan pada dasarnya, namun ada beberapa aspek yang menjadikan hal itu harus di jalankan secara bersama, di satu sisi hukum pidana telah melanggar HAM, namun di sisi lain hukum pidana juga untuk menjamin adanya perlindungan terhadap HAM. Berikut akan di uraikan secara rinci aspek HAM sebagai tanggung jawab negara dalam hukum pidana di Indonesia.
Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM terdapat pada pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
a)        Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)        Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
c)        Serta dalam Bab Xa (Hak Asasi Manusia) mulai dari Pasal 28A sampai 28 J
Semangat yang terkandung di dalam pasal-pasal yang ada d UUD 1945 tersebut memiliki jiwa dan semangat yang tidak jauh berbeda dengan isi di dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) sebagai berikut :
a)      Pasal 7  DUHAM Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.
b)      Pasal 19 DUHAM Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
Sedangkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdapat pada : a.) Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. b.) Pasal 72 Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Beberapa prinsip dasar Hak Asasi Manusia diantaranya adalah :[2]
a)      Prinsip universalitas artinya bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat melekat dan dimiliki oleh manusia karena kodratnya sebagai manusia. Oleh karena itu Hak Asasi Manusia tidak memandang perbedaan karena adanya perbedaan latar belakang budaya, suku, status sosial, agama, jenis kelamin dll.
b)      HAM juga bersifat indivisible artinya tidak dapat dicabut. HAM dimiliki manusia secara kodrati maka sesungguhnya negara tidak dapat sewenang-wenang mencabut HAM tersebut. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan oleh hukum bukan oleh kekuasaan. Hukum yang dibuat sebagai pembatasan HAM warga negara adalah hukum yang dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum serta dibuat dengan cara-cara dan mekanisme yang konstitusional.
c)      HAM bersifat interelated atau interdependency artinya bahwa antara Hak Sipol dan Ekosob sesungguhnya memiliki sifat saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara hak yang satu dengan yang lain. Karena pengabaian ata pemenuhan hak sipol akan mempengaruhi terhapa pengabaian atau pemenuhan hak ekosob. Begitu pula sebaliknya.
d)     HAM bersifat non dikriminasi dan equal. Artinya pemenuhan HAM tidak boleh digantungkan dengan syarat-syarat yang melahirkan adanya perlakukan yang tidak sama dan diskriminatif baik oleh adanya perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, status politik, status sosial dll. Pemajuan, penghormatan, perlindungan, jaminan serta perlindungan HAM adalah tanggung jawaba negara dalam hal ini pemerintah (state obligation).
Dalam memberikan perlindungan terhadap HAM negara haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dasar HAM sebagaimana disebutkan di atas tanpa membeda-bedakannya. Bahkan dalam hal warga negara yang melakukan kejahatan atau tindak pidana negara juga wajib memperhatikan dan tetap memberikan perlindungan HAM bagi mereka pelaku tindak pidana sejak dalam tahap penyelidikan hingga tahap vonis itu di jatuhkan. Negara dalam hal ini tidak dapat memberlakukan para pelaku tindak pidana secara sewenang-wenang, namun tetap harus menegakkan HAM dalam proses penangan terhadap pelaku tindak pidana.
Hal ini sejalan dengan pasal 27 (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu dalam pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas negara dalam melakukan kewajibannya melindungi HAM terhadap warga negaranya tidak ada pembedaan ataupun tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka, wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di bawah batas kedaulatan lainnya. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Negara dalam memberikan perlindungan HAM bagi warga negaranya pada dasarnya dalam aspek hukum pidana meliputi kemerdekaan dan kebebasan seseoang dalam aspek yang sangat luas. Salah satu aspek tersebut beru kerdekaan dan kebebasan seseorang untuk bergerak, bepergian, atau untuk berkomunikasi dengan siapa saja. Oleh karena itu, perampasan atau pembatasan kemerdekaan bergerak seseorang (dalam aspek pidana dapat berupa tindakan penangkapan, penahanan, dan pidana perampasan kemerdekaan). Hal-hal tersebut diberikan sepanjang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak dari orang yang ditangkap, di tahan, atau di jatuhi pidana sebagaimana akan di uraikan sebagai berikut :
a)         Tidak seorangpun dapat di hadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain (pasal 6 ayat 1 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ).
b)        Tidak seorangpun dapat di kenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang (pasal 7 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
c)         Setiap orang yang di sangka, di tangkap, di tahan, di tuntut, atau di hadapkan di depan pengadilan wajib di anggap[ tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 8 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
d)        Setiap orang yang di tangkap, di tahan, di tuntut, atau di adili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atu karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (pasal 9 ayat 1 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Hak-hak sebagaimana disebutkan di atas terkait dengan perlindungan HAM dalam tahap proses pidana, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh negara terhadap warganya. Hal ini sejalan dengan kesepatan internasional dalam pasal 9 ICCPR (International Covenant On Civil And Political Rights) sebagaimana telah di ratifikasi oleh indonesia dengan undang-undang nomor 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik yang berbunyi sebagai berikut :
1.    Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak  seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
2.    Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
3.    Setiap orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
4.    Siapapun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.
5.    Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugoan yang harus dilaksanakan.
Berdasarkan aturan tersebut di atas HAM merupakan aspek kemanusiaan yang harus di perhatikan oleh negara dalam apapun termasuk saat warga negaranya melakukan kejahatan atau tindak pidana. Negara tidak dapat sewenang-wenang dalam memberikan pidana terhadap warganya. Bahkan saat pejabat negara dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Kewajiban setiap negara (state obligation) yang sudah meratifikasi bukan saja membuat laporan awal (tahun pertama) dan periodik (empat tahun sekali) kepada komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membidangi perjanjian tertentu, namun juga menyesuaikan produk hukum dan kebijakannya dengan perjanjian-perjanjian itu. Hukum pidana sangat berkaitan dengan perlindungan hak sipil dan politik terutama hak atas kebebasan maupun perampasan hak milik. Pelaksanaan hak atas kebebasan ini akan terpenuhi bila negara sangat sedikit untuk campur tangan dalam kehidupan pribadi warganya.
Kebebasan bergerak dan berdomisili, kebebasan dari campur tangan kehidupan pribadi, menganut pikiran dan keyakinan serta agama, berpendapat dan berekspresi, berkumpul maupun berserikat, menikah dan membentuk keluarga serta partisipasi politik adalah hak-hak yang dilindungi dalam ICCPR. Oleh karena itu negara berkewajiban menjamin dan melakukan perlindungan terhadap HAM  dalam penegakan hukum pidana. Berikut akan di uraikan dalam hal pemidanaan yang bertujuan untuk melindungi HAM dalam konteks yang lebih besar di dalam hukum pidana negara tetap tidak boleh melakukan pelanggaran HAM dalam penegakan ini.


[1] Cekly Setya Pratiwi, Memahami Prinsip-prinsip HAM, http://ceklipratiwi.staff.umm.ac.id /2012/03/12/memahami-prinsip-prinsip-ham/, di akses pada tanggal 4 November 2012.

[2] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar