Jumat, 18 Mei 2012

Perkembangan paradigma pemidanaan dari “Individualisasi Pidana” menuju keadilan restoratif (restorative justice) Oleh Luqman Wahyudi [1]


Sebelum masuk pada pembahasan tentang restorative justice (keadilan restoratif) penulis coba memberikan sedikit gambaran tentang sistem pemidanaan dan tujuan pemidanaan, meskipun dalam hukum pidana kita sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal istilah tersebut. Secara singkat, “sistem pemidanaan” dapat diartikan sebagai “sistem pemberian  atau penjatuhan pidana”. Namun, permasalahannya adalah selama ini belum ada rumusan yang jelas tentang tujuan pemidanaan dalam hukum positif Indonesia. Menentukan tujuan pemidanaan dapat menjadi landasan untuk menentukan cara, sarana atau tindakan yang akan digunakan. Kebijakan menetapkan sanksi pidana apa yang dianggap paling baik untuk mencapai tujuan, setidak-tidaknya mendekati tujuan, tidak dapat dilepaskan dari persoalan pemilihan berbagai alternatif sanksi yang mengacu pada perlindungan masyarakat (social defence) menuju pada kesejahteraan masyarakat. Dilihat dari sudut politik kriminal, maka tidak terkendalikannya perkembangan kriminalitas yang semakin meningkat, justru dapat disebabkan oleh tidak tepatnya jenis sanksi pidana yang dipilih dan ditetapkan atau kurang maksimalnya sistem pemidanaan kita dalam praktek, sehingga kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan adanya pemidanaan hanya sebagai harapan belaka.
Barda Nawawi Arief, menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam perumusan tujuan pemidanaan adalah :[2]
a)      Pada hakekatnya undang-undang merupakan sistem hukum yang bertujuan sehingga dirumuskan pidana dan aturan pemidanaan dalam undang-undang, pada hakikatnya hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan.
b)      Dilihat secara fungsional operasional, pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses dan kebijakan yang konkretasinya sengaja direncanakan melalui tiga tahap (Formulasi, Aplikasi, dan Eksekusi). Agar ada keterjalinan dan keterpaduan antara ketiga tahap itu sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan, maka dirumuskan tujuan pemidanaan.
c)      Perumusan tujuan pemidanaan dimaksudkan sebagai ”fungsi pengendalian kontrol” dan sekaligus memberikan landasan filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi pemidanaan yang jelas dan terarah.
Menentukan tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang cukup dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau merupakan tujuan yang layak dari proses pidana yaitu pencegahan tingkah laku yang anti social (kejahatan). Menentukan titik temu dari dua pandangan tersebut tidaklah muda jika tidak berhasil, maka memerlukan adanya formulasi baru dalam sistem atau tujuan pemidanaan dalam hukum pidana.
Perkembangan paradigma pemidanaan dalam hukum pidana di Indonesia hingga hari ini lebih berorentasi terhadan pelaku tindak pidana (Individualisasi pidana). Hal itu terlihat sejak diundangkannya Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perhatian terhadap kedudukan pelaku kejahatan sebagai individu yang mempunyai hak asasi manusia semakin memperoleh perhatian utama. Ide tersebut muncul karena di masa lalu berbagai kritikan terhadap proses pemeriksaan pelaku kejahatan dianggap banyak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ironisnya, banyaknya materi KUHAP yang mengatur tentang perlindungan pelaku kejahatan tidak diimbangi dengan porsi perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan. Sejatinya perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan dan pelaku kejahatan haruslah seimbang dan tidak dapat dibeda-bedakan. Mengingat bahwa korban dalam hukum pidana berada dalam posisi sentral, karena korban adalah orang yang paling dirugikan dengan adanya tindak pidana tersebut. Sehingga sudah seharusnya posisi korban dan masyarakat dalam hukum pidana kita haruslah berada dalam sistem dan juga menjadi tujuan dari pemidanaan untuk dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana diharapkan menguntungkan bagi semua pihak antara pelaku, korban, dan masyarakatpun menjadi wacana yang menarik dalam hukum pidana di Indonesia.
Perkembangan paradigma pemidanaan yang sudah mengarah kepada korban dan masyarakat meenjadi isu yang tidak lagi nasional, namun internasional. Keadilan restoratif (Restoratif Justice) ditawarkan sebagai suatu pendekatan yang dianggap dapat memenuhi tuntutan tersebut. Keadilan restoratif adalah konsep pemikiran yang merespon pengembangan paradigma pemidanaan dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan korban dan masyarakat yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada saat ini.[3] Keadilan restoratif merupakan konsep yang akan diaplikasikan melalui proses nyata. Sehingga untuk dapat menyatakan proses pendekatan restoratif, maka hal-hal dibawah ini adalah ciri dari proses yang menggunakan pendekatan restoratif. Pertama, sanksi pidana yang tidak hanya sebagai unsur pembalasan bagi pelaku tindak pidana. Kedua,  pidana itu juga harus memuat unsur pencegahan, rehabilitasi, usaha yang ditujukan untuk menghilangkan rasa bersalah pelaku dan stigma negatif yang timbul pada diri pelaku. Ketiga, membangun pengertian antar sesama anggota masyarakat dan mendorong hubungan yang harmonis antar warga masyarakat.
Banyak penulis menganggap keadilan restoratif bukanlah konsep yang baru. Keberadaannya barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri. Marc Levin menyatakan bahwa pendekatan yang dulu dinyatakan sebagai usang, kuno dan tradisional kini justru dinyatakan sebagai pendekatan yang progresif[4]. Konsep hukum adat Indonesia misalkan sebagai wadah dari institusi peradilan adat juga memiliki konsep yang dapat digambarkan sebagai akar dari restorative justice. Di Indonesia, karakteristik dari hukum adat di tiap daerah pada umumnya amat mendukung penerapan restorative justice. Pendekatan restorative justice diasumsikan sebagai pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini. PBB melalui Basic principles yang telah digariskannya menilai bahwa pendekatan restorative justice adalah pendekatan yang dapat dipakai dalam sistem peradilan pidana yang rasional. Hal ini sejalan dengan pandangan G. P. Hoefnagels yang menyatakan bahwa politik kriminil harus rasional (a rational total of the responses to crime). Pendekatan restorative justice merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana yang bertujuan menjawab ketidakpuasan atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini.
Keadilan restoratif memiliki ciri khas nilai-nilai tertentu untuk membedakan dasar pemikiran keadilan restoratif dengan dasar pemikiran teori pemidanaan yang sudah ada, berikut ini adalah nilai-nilai dari pendekatan keadilan restoratif sebagai berikt :
1.      Nilai-nilai yang terkait dengan penerapan keadilan restoratif dalam praktek yang disebut sebagai fundamental procedural safeguard yang terdiri dari :
a)      Non domination
Bahwa dalam penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan keadilan restoratif diharapkan semua pihak dalam posisi yang sama dan sederajat. Dimana keputusan diambil secara bersama antara para pihak yang terlibat (pelaku, korban, dan masyarakat).
b)      Honouring legally scesific upper limits on saction
Ketika seseorang menerima penggunaan keadilan restoratif, maka harus pula disadari untuk menerima keputusan yang dihasilkan. Seorang pelaku pidanatidak diposisikan untuk menerima pembalasan, akan tetapi baginya dibangun rasa penyesalan, dan menyadari kesalahan yang dibuatnya sebagai bagian dari tujuan bersama.
c)      Respecful listening
Tujuan dari pendekatan restoratif membutuhkan rasa saling menghormati dan berempati antara pihak. Dalam pendekatan ini yang dibutuhkan bukan hanya, keberanian untuk mengemukakan pendapat dan keinginan, akan tetapi kemauan untuk mendengarkan keluhan dan keinginan dari pihak lain.
2.      Nilai yang terkait untuk melupakan kejadian pada masa lalu
Melupakan kejadian masa lalu, namun bukan berarti membiarkan saja tanpa penyelesaian. Kemauan untuk melupakan kejadian masa lalu, bukan berarti alasan untuk menelantarkan dan mencegah proses penyelesaian yang sudah berlangsung. Diterimanya suatu kesepakatan mengandung arti suatu tugas untuk membawa nilai baru dan paradigma masyarakat sekitarnya terhadap tindak pidana yang sudah terjadi.
3.      Nilai yang terkandung dalam keadilan restoratif adalah mencegah ketidak adilan, maaf-memaafkan, dan rasa berterimakasih

Restorative Justice dan Penerapannya
Penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan restoratif belum memiliki justifikasi perundang-undangan yang jelas. Namun, Kendala tersebut dalam kenyataannya telah diupayakan untuk diterobos oleh para penegak hukum dilapangan. Polisi melalui diskresi yang dimilikinya, Jaksa melalui opportunitas-nya serta hakim melalui kebebasannya. Beberapa gambaran dari temuan dilapangan misalnya:[5]
a)      Tim peneliti Balitbang HAM Departemen Hukum dan HAM RI pada tahun 2006 menemukan bahwa dalam kebanyakan kasus kekerasan dalam rumah tangga justru polisi bertindak sebagai mediator. Hal ini disebabkan suami atau istri korban justru memohon kepada penyidik agar perkaranya tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya karena ingin mempertahankan rumah tangganya.
b)      Penyelesaian perkara kejahatan yang terkait dengan harta kekayaan. Bagi korban yang terpenting adalah pengembalian barang atau pembayaran kerugian yang timbul pada mereka, bukan pada masalah pemidanaannya.
c)      Pada tanggal 19 Maret 2007, terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Jakarta Pusat oleh seorang sopir angkutan umum yang menewaskan 2 (dua) orang korban. Seminggu kemudian perkara ini diselesaikan dengan cara damai di mana pelaku menyantuni keluarga korban dengan sejumlah uang sebagai modal dagang bagi istri korban. Alasan polisi melakukan ini semata-mata melihat bahwa tindak pidana ini merupakan kelalaian yang ancaman pidananya di bawah 5 (lima) tahun dan kondisi ekonomi baik pelaku maupun korban yang tidak menguntungkan.
Meskipun dalam hal ini penulis dapat menyatakan bahwa praktek-praktek tersebut merupakan bagian dari nilai-nilai yang terkandung dalam keadilan restoratif, namun hal tersebut diatas adalah kenyataan yang perlu dicarikan mekanime hukum sebagai landasannya.
Restorative justice telah menjadi suatu kebutuhan daam masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan prinsip dan tujuan pemidanaan dari peradilan adat yang menjadi akar dari adanya penerapan keadilan restoratif yang berbeda dengan sistem formal yang ada sehingga dampak dari putusan yang dihasilkan pun akan sangat berbeda (dalam hal ini penulis tidak melihat apakah dampak yang dimaksud merupakan dampak positif ataupun negatif). Meskipun dalam beberapa hal, keberadaan keadilan restoratif ini dalam masyarakat masih tetap menjadi pilihan karena tujuan akhir yang tidak dapat diperoleh bila suatu perkara diselesaikan melalui sistem peradilan pidana, seperti :
a)      memberikan suatu keuntungan yang langsung dirasakan baik korban, pelaku maupun masyarakat umum. Bentuk-bentuk gantirugi yang nyata dalam bentuk pengembalian barang yang dicuri, perbaikan kendaraan hingga pemberian uang duka dalam hal korban meninggal dunia, menjadi realita.
b)      Mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restorative justice memberikan peran masyarakat yang lebih luas. Dalam mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restorative justice, maka posisi masyarakat bukan hanya sebagai peserta laku atau peserta korban saja. Masyarakat dapat diberikan peran yang lebih luas untuk menjadi pemantau atas pelaksanaan suatu hasil kesepakatan sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan ini.
c)      Proses penanganan perkara dengan pendekatan restoratif justice dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Karena tidak melalui prosedur birokrasi yang berbelit-belit maka proses penyelesaian perkara pidana terutama yang diselesaikan diluar lembaga pengadilan baik didalam sistem peradilan pidana maupun penyelesaian oleh masyarakat sendiri atau bahkan oleh lembaga adat dapat dilakukan dengan singkat.
Suatu model penyederhanaan sistem penyelesaian suatu perkara pidana tertentu. Dalam Hukum acara pidana di Indonesia memang dikenal beberapa model mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui peradilan biasa atau peradilan singkat. Namun terlihat bahwa mekanisme itu belum menjawab kebutuhan masyarakat sebagaimana dalam paparan diatas. Berangkat dari evaluasi atas penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan prinsip yang ada dalam keadilan restoratif sebagai ukuran dalam menilai kasus-kasus tersebut, sedikit banyak nilai-nilai utama yang menjadi pilar dalam penyelesaian perkara pidana telah diterapkan meskipun dengan sejumlah kelemahan yang timbul atas pemahaman suatu pendekatan keadilan restoratif yang belum menyeluruh seperti pelibatan pelaku dan korban, asas praduga tak bersalah, persamaan dalam pencapaian proses penyelesaian dan upaya pencapaian penyelesaian yang mengacu kepada tujuan dari restorative justice yaitu mengacu kepada kebutuhan pelaku, korban dan masyarakat dalam memperbaiki relasi sosial antara mereka. Hal ini menandakan bahwa bila di Indonesia pendekatan ini akan dipakai sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara pidana, maka sistem peradilan pidana yang ada harus disesuaikan hingga bisa menjangkau dan mewadahi mekanisme penyelesaan perkara pidana melalui pendekatan ini.
Model keadilan restoratif harus dilaksanakan mulai dari kepolisian, saat pertama kali perkara dalam proses penyidikan. Di kejaksaan dan pengadilan pun demikian harus dilaksanakan. Peradilan jaman sekarang tidak membuktikan bahwa seseorang menjadi jera dan menyelesaikan masalah. Secara konseptual, keadilan restoratif ini adalah keadilan yang bisa melihat keadilan secara menyeluruh. Keadilan secara menyeluruh ini juga mencakup kemungkinan perbaikan yang dilakukan oleh pihak terhukum kepada korban. Dengan adanya kesempatan itu, konsep keadilan lebih bisa diterima semua pihak. Tidak seperti sekarang, di mana seseorang bisa saja melakukan balas dendam pada terhukum setelah korban keluar dari penjara, atau si korban merasa trauma berlebihan karena tindak pidana yang terjadi. Wajah lain dari hukum dan proses hukum yang formal adalah terdapatnya fakta bahwa keadilan formal di Indonesia, ternyata mahal, berkepanjangan, melelahkan, tidak menyelesaikan masalah, dan yang lebih parah lagi penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Inilah yang mengakibatkan mulai berpalingnya banyak pihak guna mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.
Sasaran akhir konsep keadilan restoratif ini mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara, menghapuskan stigma/cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal, pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan lapas, menghemat keuangan negara tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban, korban cepat mendapatkan ganti kerugian, memberdayakan masyarakat dalam mengatasi kejahatan, dan pengintegrasian kembali pelaku kejahatan dalam masyarakat. Konsep restorative justice ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif bagi kebijakan politik hukum legislasi untuk menyelesaian masalah dalam hukum pidana. Karena, Kebijakan legislasi yang pada prinsipnya merupakan kebijakan menentukan arah dan penguatan politik hukum nasional. Dengan demikian, kebijakan legislasi tersebut harus mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Dengan diterapkannya restorative justice dengan beberapa landasan berfikir sebagaimana disebutkan diatas, maka sistem peradilan pidana dan pemidanaan diharapkan memberikan arah yang tepat dalam rangka memberikan keadilan bagi masyarakat dengan tujuan terciptanya kesejahteraan masyarakat.



[1] Disampaikan dalam diskusi rutin setiap dua minggu sekali yang diadakan oleh BKBH (Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum) UMM.
[2] Barda nawawi arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, kencana prenada media group, jakarta. Hal. 105.
[3] Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, CV. Lubuk agung, bandung. Hal 65.
[4] Ibid, hal. 67
[5] Eva Achjani Zulfa, Restorative Justice Di Indonesia (Peluang dan Tantangan Penerapannya) ditelusuri melalui http://legalabsolut.blogspot.com/2012/01/keadilan-restoratif.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar