Sebelum masuk
pada pembahasan tentang restorative justice (keadilan restoratif) penulis coba memberikan sedikit gambaran
tentang sistem pemidanaan dan tujuan pemidanaan, meskipun dalam hukum pidana
kita sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal istilah
tersebut. Secara singkat, “sistem pemidanaan” dapat
diartikan sebagai “sistem pemberian atau
penjatuhan pidana”. Namun,
permasalahannya adalah selama ini
belum ada rumusan yang
jelas tentang tujuan pemidanaan
dalam hukum positif Indonesia. Menentukan tujuan pemidanaan dapat menjadi
landasan untuk menentukan cara, sarana atau tindakan yang akan digunakan. Kebijakan
menetapkan sanksi pidana apa yang dianggap paling baik untuk mencapai tujuan,
setidak-tidaknya
mendekati tujuan, tidak dapat dilepaskan dari persoalan pemilihan berbagai
alternatif sanksi yang
mengacu pada perlindungan masyarakat (social
defence) menuju pada kesejahteraan masyarakat. Dilihat dari sudut politik kriminal, maka
tidak terkendalikannya perkembangan kriminalitas yang semakin meningkat, justru
dapat disebabkan oleh tidak tepatnya jenis sanksi pidana yang dipilih dan
ditetapkan atau kurang
maksimalnya sistem pemidanaan kita dalam praktek, sehingga kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan adanya pemidanaan hanya sebagai harapan belaka.
Barda Nawawi Arief, menyatakan bahwa
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam perumusan tujuan pemidanaan adalah :[2]
a) Pada hakekatnya undang-undang merupakan sistem hukum yang
bertujuan sehingga dirumuskan pidana dan aturan pemidanaan dalam undang-undang,
pada hakikatnya hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan.
b) Dilihat secara fungsional operasional, pemidanaan merupakan suatu
rangkaian proses dan kebijakan yang konkretasinya sengaja direncanakan melalui
tiga tahap (Formulasi,
Aplikasi, dan Eksekusi). Agar ada
keterjalinan dan keterpaduan antara ketiga tahap itu sebagai satu kesatuan
sistem pemidanaan, maka dirumuskan tujuan pemidanaan.
c) Perumusan tujuan pemidanaan dimaksudkan sebagai ”fungsi
pengendalian kontrol” dan sekaligus memberikan landasan filosofis, dasar
rasionalitas dan motivasi pemidanaan yang jelas dan terarah.
Menentukan tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang cukup
dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk
melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau merupakan tujuan yang
layak dari proses pidana yaitu pencegahan tingkah laku yang anti social (kejahatan). Menentukan titik temu dari dua pandangan tersebut tidaklah muda jika tidak berhasil, maka memerlukan adanya formulasi baru dalam sistem atau tujuan pemidanaan dalam hukum
pidana.
Perkembangan
paradigma pemidanaan dalam hukum pidana di Indonesia hingga hari ini lebih
berorentasi terhadan pelaku tindak pidana (Individualisasi
pidana). Hal itu terlihat sejak
diundangkannya Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), perhatian terhadap kedudukan pelaku kejahatan sebagai
individu yang mempunyai hak asasi manusia semakin memperoleh perhatian utama. Ide
tersebut muncul karena di masa lalu berbagai kritikan terhadap proses
pemeriksaan pelaku kejahatan dianggap banyak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ironisnya, banyaknya materi KUHAP yang mengatur tentang perlindungan pelaku
kejahatan tidak diimbangi dengan porsi perlindungan yang diberikan kepada
korban kejahatan. Sejatinya perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan
dan pelaku kejahatan haruslah seimbang dan tidak dapat dibeda-bedakan. Mengingat bahwa korban dalam hukum pidana berada dalam
posisi sentral, karena korban adalah orang yang paling dirugikan dengan adanya
tindak pidana tersebut. Sehingga sudah seharusnya posisi korban dan masyarakat
dalam hukum pidana kita haruslah berada dalam sistem dan juga menjadi tujuan
dari pemidanaan untuk dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian
perkara pidana diharapkan menguntungkan bagi semua pihak antara pelaku, korban,
dan masyarakatpun menjadi wacana yang menarik dalam hukum pidana di Indonesia.
Perkembangan
paradigma pemidanaan yang sudah mengarah kepada korban dan masyarakat meenjadi
isu yang tidak lagi nasional, namun internasional. Keadilan restoratif (Restoratif Justice) ditawarkan sebagai
suatu pendekatan yang dianggap dapat memenuhi tuntutan tersebut. Keadilan
restoratif adalah konsep pemikiran yang merespon pengembangan paradigma pemidanaan
dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan korban dan masyarakat yang
dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana
yang ada saat ini.[3] Keadilan
restoratif merupakan konsep yang akan diaplikasikan melalui proses nyata.
Sehingga untuk dapat menyatakan proses pendekatan restoratif, maka hal-hal
dibawah ini adalah ciri dari proses yang menggunakan pendekatan restoratif.
Pertama, sanksi pidana yang tidak hanya sebagai unsur pembalasan bagi
pelaku tindak pidana. Kedua, pidana itu
juga harus memuat unsur pencegahan, rehabilitasi, usaha yang ditujukan untuk
menghilangkan rasa bersalah pelaku dan stigma negatif yang timbul pada diri
pelaku. Ketiga, membangun pengertian antar sesama anggota masyarakat dan
mendorong hubungan yang harmonis antar warga masyarakat.
Banyak penulis menganggap keadilan
restoratif bukanlah konsep yang baru. Keberadaannya barangkali sama tuanya dengan
hukum pidana itu sendiri. Marc Levin menyatakan bahwa pendekatan yang dulu
dinyatakan sebagai usang, kuno dan tradisional kini justru dinyatakan sebagai
pendekatan yang progresif[4]. Konsep
hukum adat Indonesia misalkan sebagai wadah dari institusi peradilan adat juga
memiliki konsep yang dapat digambarkan sebagai akar dari restorative justice. Di Indonesia, karakteristik dari hukum adat di
tiap daerah pada umumnya amat mendukung penerapan restorative justice. Pendekatan restorative
justice diasumsikan sebagai pergeseran paling mutakhir dari berbagai model
dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani
perkara-perkara pidana pada saat ini. PBB melalui Basic principles yang telah digariskannya menilai bahwa pendekatan restorative justice adalah pendekatan
yang dapat dipakai dalam sistem peradilan pidana yang rasional. Hal ini sejalan
dengan pandangan G. P. Hoefnagels yang menyatakan bahwa politik kriminil harus
rasional (a rational total of the
responses to crime). Pendekatan restorative
justice merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari
strategi penanganan perkara pidana yang bertujuan menjawab ketidakpuasan atas
bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini.
Keadilan restoratif
memiliki ciri khas nilai-nilai tertentu untuk membedakan dasar pemikiran
keadilan restoratif dengan dasar pemikiran teori pemidanaan yang sudah ada,
berikut ini adalah nilai-nilai dari pendekatan keadilan restoratif sebagai
berikt :
1. Nilai-nilai
yang terkait dengan penerapan keadilan restoratif dalam praktek yang disebut
sebagai fundamental procedural safeguard
yang terdiri dari :
a) Non
domination
Bahwa dalam penyelesaian
perkara pidana dengan menggunakan keadilan restoratif diharapkan semua pihak
dalam posisi yang sama dan sederajat. Dimana keputusan diambil secara bersama
antara para pihak yang terlibat (pelaku, korban, dan masyarakat).
b) Honouring
legally scesific upper limits on saction
Ketika seseorang menerima
penggunaan keadilan restoratif, maka harus pula disadari untuk menerima
keputusan yang dihasilkan. Seorang pelaku pidanatidak diposisikan untuk
menerima pembalasan, akan tetapi baginya dibangun rasa penyesalan, dan
menyadari kesalahan yang dibuatnya sebagai bagian dari tujuan bersama.
c) Respecful
listening
Tujuan dari pendekatan
restoratif membutuhkan rasa saling menghormati dan berempati antara pihak.
Dalam pendekatan ini yang dibutuhkan bukan hanya, keberanian untuk mengemukakan
pendapat dan keinginan, akan tetapi kemauan untuk mendengarkan keluhan dan
keinginan dari pihak lain.
2. Nilai
yang terkait untuk melupakan kejadian pada masa lalu
Melupakan kejadian masa lalu, namun bukan berarti
membiarkan saja tanpa penyelesaian. Kemauan untuk melupakan kejadian masa lalu,
bukan berarti alasan untuk menelantarkan dan mencegah proses penyelesaian yang
sudah berlangsung. Diterimanya suatu kesepakatan mengandung arti suatu tugas
untuk membawa nilai baru dan paradigma masyarakat sekitarnya terhadap tindak
pidana yang sudah terjadi.
3. Nilai
yang terkandung dalam keadilan restoratif adalah mencegah ketidak adilan,
maaf-memaafkan, dan rasa berterimakasih
Restorative Justice dan Penerapannya
Penyelesaian perkara
pidana dengan menggunakan pendekatan restoratif belum memiliki justifikasi perundang-undangan
yang jelas. Namun, Kendala tersebut dalam kenyataannya telah diupayakan untuk
diterobos oleh para penegak hukum dilapangan. Polisi melalui diskresi yang
dimilikinya, Jaksa melalui opportunitas-nya serta hakim melalui kebebasannya.
Beberapa gambaran dari temuan dilapangan misalnya:[5]
a)
Tim peneliti Balitbang HAM Departemen Hukum dan HAM RI
pada tahun 2006 menemukan bahwa dalam kebanyakan kasus kekerasan dalam rumah
tangga justru polisi bertindak sebagai mediator. Hal ini disebabkan suami atau
istri korban justru memohon kepada penyidik agar perkaranya tidak dilanjutkan
ke proses selanjutnya karena ingin mempertahankan rumah tangganya.
b)
Penyelesaian perkara kejahatan yang terkait dengan
harta kekayaan. Bagi korban yang terpenting adalah pengembalian barang atau pembayaran
kerugian yang timbul pada mereka, bukan pada masalah pemidanaannya.
c)
Pada tanggal 19 Maret 2007, terjadi kecelakaan lalu
lintas di daerah Jakarta Pusat oleh seorang sopir angkutan umum yang menewaskan
2 (dua) orang korban. Seminggu kemudian perkara ini diselesaikan dengan cara
damai di mana pelaku menyantuni keluarga korban dengan sejumlah uang sebagai
modal dagang bagi istri korban. Alasan polisi melakukan ini semata-mata melihat
bahwa tindak pidana ini merupakan kelalaian yang ancaman pidananya di bawah 5
(lima) tahun dan kondisi ekonomi baik pelaku maupun korban yang tidak
menguntungkan.
Meskipun dalam hal ini penulis dapat
menyatakan bahwa praktek-praktek tersebut merupakan bagian dari nilai-nilai
yang terkandung dalam keadilan restoratif, namun hal tersebut diatas adalah
kenyataan yang perlu dicarikan mekanime hukum sebagai landasannya.
Restorative justice telah
menjadi suatu kebutuhan daam masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan prinsip
dan tujuan pemidanaan dari peradilan adat yang menjadi akar dari adanya
penerapan keadilan restoratif yang berbeda dengan sistem formal yang ada
sehingga dampak dari putusan yang dihasilkan pun akan sangat berbeda (dalam hal
ini penulis tidak melihat apakah dampak yang dimaksud merupakan dampak positif
ataupun negatif). Meskipun dalam beberapa hal, keberadaan keadilan restoratif
ini dalam masyarakat masih tetap menjadi pilihan karena tujuan akhir yang tidak
dapat diperoleh bila suatu perkara diselesaikan melalui sistem peradilan
pidana, seperti :
a) memberikan
suatu keuntungan yang langsung dirasakan baik korban, pelaku maupun masyarakat
umum. Bentuk-bentuk gantirugi yang nyata dalam bentuk pengembalian barang yang
dicuri, perbaikan kendaraan hingga pemberian uang duka dalam hal korban meninggal
dunia, menjadi realita.
b) Mekanisme
penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restorative justice memberikan peran
masyarakat yang lebih luas. Dalam mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan
pendekatan restorative justice, maka posisi masyarakat bukan hanya sebagai
peserta laku atau peserta korban saja. Masyarakat dapat diberikan peran yang
lebih luas untuk menjadi pemantau atas pelaksanaan suatu hasil kesepakatan
sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan ini.
c) Proses
penanganan perkara dengan pendekatan restoratif justice dapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Karena tidak melalui prosedur birokrasi yang berbelit-belit
maka proses penyelesaian perkara pidana terutama yang diselesaikan diluar
lembaga pengadilan baik didalam sistem peradilan pidana maupun penyelesaian
oleh masyarakat sendiri atau bahkan oleh lembaga adat dapat dilakukan dengan
singkat.
Suatu model penyederhanaan
sistem penyelesaian suatu perkara pidana tertentu. Dalam Hukum acara pidana di
Indonesia memang dikenal beberapa model mekanisme penyelesaian perkara pidana
melalui peradilan biasa atau peradilan singkat. Namun terlihat bahwa mekanisme
itu belum menjawab kebutuhan masyarakat sebagaimana dalam paparan diatas. Berangkat
dari evaluasi atas penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan prinsip yang
ada dalam keadilan restoratif sebagai ukuran dalam menilai kasus-kasus
tersebut, sedikit banyak nilai-nilai utama yang menjadi pilar dalam
penyelesaian perkara pidana telah diterapkan meskipun dengan sejumlah kelemahan
yang timbul atas pemahaman suatu pendekatan keadilan restoratif yang belum
menyeluruh seperti pelibatan pelaku dan korban, asas praduga tak bersalah,
persamaan dalam pencapaian proses penyelesaian dan upaya pencapaian
penyelesaian yang mengacu kepada tujuan dari restorative justice yaitu mengacu kepada kebutuhan pelaku, korban
dan masyarakat dalam memperbaiki relasi sosial antara mereka. Hal ini
menandakan bahwa bila di Indonesia pendekatan ini akan dipakai sebagai bagian
dari mekanisme penyelesaian perkara pidana, maka sistem peradilan pidana yang
ada harus disesuaikan hingga bisa menjangkau dan mewadahi mekanisme penyelesaan
perkara pidana melalui pendekatan ini.
Model keadilan restoratif
harus dilaksanakan mulai dari kepolisian, saat pertama kali perkara dalam
proses penyidikan. Di kejaksaan dan pengadilan pun demikian harus dilaksanakan.
Peradilan jaman sekarang tidak membuktikan bahwa seseorang menjadi jera dan
menyelesaikan masalah. Secara konseptual, keadilan restoratif ini adalah
keadilan yang bisa melihat keadilan secara menyeluruh. Keadilan secara
menyeluruh ini juga mencakup kemungkinan perbaikan yang dilakukan oleh pihak
terhukum kepada korban. Dengan adanya kesempatan itu, konsep keadilan lebih
bisa diterima semua pihak. Tidak seperti sekarang, di mana seseorang bisa saja
melakukan balas dendam pada terhukum setelah korban keluar dari penjara, atau
si korban merasa trauma berlebihan karena tindak pidana yang terjadi. Wajah
lain dari hukum dan proses hukum yang formal adalah terdapatnya fakta bahwa
keadilan formal di Indonesia, ternyata mahal, berkepanjangan, melelahkan, tidak
menyelesaikan masalah, dan yang lebih parah lagi penuh dengan praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme. Inilah yang mengakibatkan mulai berpalingnya banyak pihak
guna mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.
Sasaran akhir konsep keadilan restoratif ini mengharapkan
berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara, menghapuskan stigma/cap dan
mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal, pelaku kejahatan dapat
menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta mengurangi
beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan lapas, menghemat keuangan
negara tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban,
korban cepat mendapatkan ganti kerugian, memberdayakan masyarakat dalam
mengatasi kejahatan, dan pengintegrasian kembali pelaku kejahatan dalam
masyarakat. Konsep restorative justice ini diharapkan dapat menjadi solusi
alternatif bagi kebijakan politik hukum legislasi untuk menyelesaian masalah dalam
hukum pidana. Karena, Kebijakan
legislasi yang pada prinsipnya merupakan kebijakan menentukan arah dan
penguatan politik hukum nasional. Dengan demikian, kebijakan legislasi tersebut
harus mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat. Dengan diterapkannya restorative justice dengan beberapa
landasan berfikir sebagaimana disebutkan diatas, maka sistem peradilan pidana
dan pemidanaan diharapkan memberikan arah yang tepat dalam rangka memberikan
keadilan bagi masyarakat dengan tujuan terciptanya kesejahteraan masyarakat.
[1]
Disampaikan dalam diskusi rutin setiap dua minggu sekali yang diadakan oleh
BKBH (Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum) UMM.
[2] Barda nawawi arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,
kencana prenada media group, jakarta. Hal. 105.
[3] Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, CV.
Lubuk agung, bandung. Hal 65.
[4] Ibid, hal. 67
[5]
Eva Achjani Zulfa, Restorative Justice Di Indonesia (Peluang dan Tantangan
Penerapannya) ditelusuri melalui http://legalabsolut.blogspot.com/2012/01/keadilan-restoratif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar