Jumat, 18 Mei 2012

Fenomena Whistleblower dalam Pemberantasn Korupsi


Fenomena Whistleblower dalam Pemberantasn Korupsi
Luqman Wahyudi [1]

Secara historis, istilah whistleblower sering digunakan untuk merujuk seseorang yang berupaya mengungkap ketidakjujuran dan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam sebuah instansi atau tempat dimana ia bekerja. Upaya seperti itu tentu bukan pekerjaan yang mudah dilakukan, terlebih jika kasus yang akan diungkap melibatkan atasan bahkan pimpinan. Karena, risiko yang harus ditanggung para peniup peluit amat berat, mulai dari ancaman kehilangan pekerjaan sampai kemungkinan munculnya intimidasi tidak hanya terhadap mereka tetapi juga terhadap anggota keluarganya.

Sejarah perkembangan para peniup peluit di Amerika misalnya, menunjukkan tidak sedikit di antara mereka harus rela menanggung risiko kehilangan pekerjaan hingga beberapa tahun, bahkan beberapa di antara mereka kesulitan mendapat pekerjaan baru karena dipandang sebagai trouble maker atau biang kerok yang dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama pada perusahaan atau institusi yang akan ditempatinya. Karena itu, tidak mengherankan bila majalah Times tahun 2002 menempatkan tiga orang peniup peluit sebagai "Persons of the Year" atas jasa-jasanya dalam mengungkapkan skandal dan penyimpangan anggaran yang terjadi di tiga institusi besar: Enron, FBI, dan WorldCom.
Apa alasan utama para peniup peluit rela menanggung resiko yang begitu tinggi. Glazer melakukan studi terhadap 55 peniup peluit untuk mengungkapkan motif mereka meniup peluit meski mereka sadar akan risiko yang harus dibayar. Hasilnya, mayoritas peniup peluit mengungkapkan bahwa mereka memutuskan untuk meniup peluit berdasar keyakinan individual. Mereka berasumsi, "suatu sistem yang korup hanya akan terjadi bila para individu yang menjalankan sistem itu juga korup." Dalam hal ini, kita hanya dihadapkan pada dua pilihan, menjadi bagian dari proses korupsi itu atau menjadi kekuatan yang menentangnya. Secara umum bisa dikatakan, keyakinan individual yang dimiliki para peniup peluit bersumber pada tiga hal: nilai- nilai keagamaan (religious values), etika profesional (professional ethics), dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat (social responsibility).
Ana Radelat memaparkan kajian menarik tentang fenomena para peniup peluit. Berdasar survei terhadap 233 peniup peluit, di mana 90 persen dari mereka harus kehilangan pekerjaan setelah meniup peluit, hanya 16 persen yang menyatakan berhenti untuk meniup peluit, sementara sisanya mengungkapkan akan tetap meniup peluit lagi bila mereka mendapat kesempatan melakukannya. Selain itu, mayoritas dari mereka bukan pegawai yang ingin sekadar mencari popularitas dengan meniup peluit, tetapi mereka adalah para pegawai berprestasi, memiliki komitmen tinggi dalam bekerja dan rata-rata berangkat dari latar belakang agama yang kuat. Selain itu, kajian ini juga menggambarkan beberapa tahap yang biasanya dilalui para peniup peluit. Setidaknya terungkap tujuh tahap yang harus dijalani para peniup peluit, yaitu :
1.      mulai dari penemuan kasus penyimpangan,
2.      refleksi terhadap langkah-langkah yang akan diambil,
3.      konfrontasi dengan atasan mereka,
4.      risiko balas dendam dari pihak yang dilaporkan,
5.      proses hukum yang panjang,
6.      berakhirnya kasus,
7.      hingga tahap memasuki kehidupan yang baru setelah kehilangan pekerjaan.
Memang, tidak semua tahap akan mudah dilalui para peniup peluit, bahkan terkadang karena terlalu panjangnya tahapan yang harus dilalui tidak jarang di antara mereka sampai harus mengalami pertolongan psikiatris maupun medis akibat tekanan-tekanan psikis yang harus mereka tanggung.
Kondisi ini sedikit mengalami perubahan ketika penderitaan mereka mendapatkan perhatian luas dari media, masyarakat, maupun pemerintah. Di Amerika telah muncul berbagai institusi, baik dari kalangan pemerintah maupun profesional, yang memperjuangkan nasib para peniup peluit. Salah satu institusi yang cukup lama memperjuangkan hak-hak para peniup peluit adalah GAP (Government Accountability Project) yang bermarkas di Washington DC. Kiprah GAP sebagai institusi independen cukup membantu para peniup peluit dalam menghadapi tingginya risiko yang harus mereka bayar, bahkan tidak sedikit para peniup peluit akhirnya memperoleh insentif dari kasus korupsi yang terungkap dan mendapat kembali pekerjaan yang sebelumnya harus mereka tinggalkan.
Optimalisasi peran peniup peluit berkaca pada realitas historis para peniup peluit di atas, setidaknya tiga landasan utama yang dijadikan dasar untuk meniup peluit merupakan nilai-nilai universal, yang semestinya juga dimiliki bangsa ini. Persoalan yang muncul adalah mengapa para peniup peluit seakan enggan untuk singgah dan membantu mengungkapkan kasus korupsi yang merajalela di negeri ini? Jawaban atas persoalan ini tentu tidak mudah, mengingat kadar korupsi yang terjadi di negeri ini sudah sedemikian akut. Budaya menggelembungkan anggaran, misalnya, tidak hanya didominasi oleh mereka yang memegang kekuasaan, tetapi telah dianggap sebagai hal lumrah untuk dilakukan siapa saja.
Lebih jauh, untuk mengoptimalkan peran para peniup peluit dalam mewujudkan pemberantasan korupsi diperlukan adanya peraturan atau institusi independen yang memiliki kewenangan untuk memberi advokasi maksimal bagi para peniup peluit sehingga risiko-risiko yang harus ditanggung bisa diminimalisasi sedemikian rupa. Apabila jaminan atas keselamatan maupun kesejahteraan dari para peniup peluit benar-benar bisa dijalankan, maka potensi untuk mengungkapkan berbagai kasus korupsi di negeri ini tinggallah persoalan waktu. Rasanya, terungkapnya indikasi penyuapan yang dilakukan Mulyana bisa dijadikan indikasi, apakah si peniup peluit akan memperoleh jaminan itu ataukah ia yang harus menjadi korban dari ketidaktegasan sistem hukum di negeri ini.
Keringanan hukuman
Oleh karena itu, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang memberikan kesaksian tersebut sangat diperlukan. Selain informasi penting yang mereka berikan, perlindungan menjadi penting agar muncul kesaksian lain dari orang-orang yang mengetahui perkara korupsi. Pasal 32 Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) dapat menjadi acuan bagaimana saksi, ahli, dan korban harus dilindungi keamanan diri dan keluarganya dari pembalasan dan intimidasi. Di Indonesia, mengenai perlindungan saksi ini diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan, berdasarkan amanat UU tersebut, telah dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peran lembaga ini dalam memberikan perlindungan terhadap whistle blower harus lebih ditunjukkan.
Selain itu, yang juga tak boleh diabaikan, adalah pemberian insentif hukum berupa keringanan hukuman kepada saksi whistle blower yang menjadi tersangka atau terdakwa. Perlakuan seperti ini telah diatur oleh Pasal 10 Ayat 2 UU Perlindungan Saksi. Dengan adanya perlakuan ini, diharapkan saksi dapat memberikan informasi yang benar dan akurat, dan langkahnya dapat ditiru oleh para saksi lainnya. Juga harus disadari, bagi pemberi kesaksian perlu benar-benar diterapkan Pasal 10 Ayat 1 UU Perlindungan Saksi, bahwa ”saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sebuah terobosan baru dalam pemberantasan korupsi. Jelang Idul Fitri kemarin, KPK meluncurkan KPK Whistle Blower System (WBS) dan Program Pengembalian Gratifikasi. Lembaga anti-korupsi ini kini mengembangkan sebuah sistem yang diberi nama Whistle Blower System. Program ini akan diberlakukan di beberapa instansi dan kementerian. Program WBS berupa software atau perangkat lunak yang dipasang di beberapa kantor kementerian dan langsung terhubung dengan KPK. Setiap pegawai kementerian bisa memberikan laporan secara langsung ke KPK apabila dirinya melihat atau mengetahui adanya penyimpangan di instansinya. Mekanismenya, penyimpangan itu bisa dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) dinas masing-masing, lalu Irjen akan berkoordinasi dengan KPK.
Menurut Haryono, dalam program WBS pihaknya akan benar-benar merahasiakan identitas pelapor. Selain itu, dia juga optimistis tidak akan ada laporan fitnah dalam program tersebut. Perangkat lunak itu bisa memproses laporan yang berbau fitnah. Sebab, pelapor yang serius akan menjawab tiga pertanyaan yang wajib dijawab dan itu untuk mengetahui apakah laporan tersebut serius atau tidak. Sudah ada tujuh instansi yang siap menerapkan program WBS. Yaitu, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kesehatan.
Tak menutup kemungkinan WBS juga akan diaplikasikan di kementerian dan instansi-instansi lainnya. Sebab program ini akan berguna dan efektif. Sebenarnya, WBS sudah diimplementasikan sejak bulan agustus lalu. Tujuh instansi dan departemen diundang dalam rangka sosialisasi program pencegahan dan penindakan korupsi tersebut. Setelah itu KPK juga mengundang tujuh kementerian tersebut untuk menginstal program WBS di tempat mereka masing-masing.
Selain itu juga, para pejabat juga akan dibekali semacam perangkat lunak yang akan dipasangkan di komputer milik Departemen dan akan disosialisasikan bagi mereka yang ingin memberikan informasi tentang korupsi atau sebagai Whistle Blower. Bagi para Whistle Blower identitasnya akan dilindungi KPK dan akan dibantu oleh lembaga perlindungan saksi dan korban.



[1] Disampaikan dalam dalam kajian rutin di Rumah Ide ‘47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar