Fenomena
Whistleblower dalam Pemberantasn Korupsi
Luqman Wahyudi [1]
Secara
historis, istilah whistleblower sering digunakan untuk merujuk seseorang yang
berupaya mengungkap ketidakjujuran dan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam sebuah
instansi atau tempat dimana ia bekerja. Upaya seperti itu tentu
bukan pekerjaan yang mudah dilakukan, terlebih jika kasus yang akan diungkap
melibatkan atasan bahkan pimpinan. Karena, risiko yang harus ditanggung para
peniup peluit amat berat, mulai dari ancaman kehilangan pekerjaan sampai
kemungkinan munculnya intimidasi tidak hanya terhadap mereka tetapi juga
terhadap anggota keluarganya.
Sejarah perkembangan para peniup peluit di Amerika misalnya, menunjukkan tidak sedikit di antara mereka harus rela menanggung risiko kehilangan pekerjaan hingga beberapa tahun, bahkan beberapa di antara mereka kesulitan mendapat pekerjaan baru karena dipandang sebagai trouble maker atau biang kerok yang dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama pada perusahaan atau institusi yang akan ditempatinya. Karena itu, tidak mengherankan bila majalah Times tahun 2002 menempatkan tiga orang peniup peluit sebagai "Persons of the Year" atas jasa-jasanya dalam mengungkapkan skandal dan penyimpangan anggaran yang terjadi di tiga institusi besar: Enron, FBI, dan WorldCom.
Apa alasan
utama para peniup peluit rela menanggung resiko yang begitu
tinggi. Glazer melakukan studi terhadap 55 peniup peluit untuk mengungkapkan
motif mereka meniup peluit meski mereka sadar akan risiko yang harus dibayar.
Hasilnya, mayoritas peniup peluit mengungkapkan bahwa mereka memutuskan untuk
meniup peluit berdasar keyakinan individual. Mereka berasumsi, "suatu sistem yang korup hanya akan
terjadi bila para individu yang menjalankan sistem itu juga korup."
Dalam hal ini, kita hanya dihadapkan pada dua pilihan, menjadi bagian dari
proses korupsi itu atau menjadi kekuatan yang menentangnya. Secara umum bisa
dikatakan, keyakinan individual yang dimiliki para peniup peluit bersumber pada
tiga hal: nilai- nilai keagamaan (religious values), etika profesional
(professional ethics), dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat (social responsibility).
Ana
Radelat memaparkan kajian menarik tentang fenomena para peniup peluit. Berdasar
survei terhadap 233 peniup peluit, di mana 90 persen dari mereka harus
kehilangan pekerjaan setelah meniup peluit, hanya 16 persen yang menyatakan
berhenti untuk meniup peluit, sementara sisanya mengungkapkan akan tetap meniup
peluit lagi bila mereka mendapat kesempatan melakukannya. Selain itu, mayoritas
dari mereka bukan pegawai yang ingin sekadar mencari popularitas dengan meniup
peluit, tetapi mereka adalah para pegawai berprestasi, memiliki komitmen tinggi
dalam bekerja dan rata-rata berangkat dari latar belakang agama yang kuat.
Selain itu, kajian ini juga menggambarkan beberapa tahap yang biasanya dilalui
para peniup peluit. Setidaknya terungkap tujuh tahap yang harus dijalani para
peniup peluit, yaitu :
1.
mulai dari penemuan kasus penyimpangan,
2.
refleksi terhadap langkah-langkah yang akan diambil,
3.
konfrontasi dengan atasan mereka,
4.
risiko balas dendam dari pihak yang dilaporkan,
5.
proses hukum yang panjang,
6.
berakhirnya kasus,
7.
hingga tahap memasuki kehidupan yang baru setelah
kehilangan pekerjaan.
Memang,
tidak semua tahap akan mudah dilalui para peniup peluit, bahkan terkadang
karena terlalu panjangnya tahapan yang harus dilalui tidak jarang di antara
mereka sampai harus mengalami pertolongan psikiatris maupun medis akibat
tekanan-tekanan psikis yang harus mereka tanggung.
Kondisi
ini sedikit mengalami perubahan ketika penderitaan mereka mendapatkan perhatian
luas dari media, masyarakat, maupun pemerintah. Di Amerika telah muncul
berbagai institusi, baik dari kalangan pemerintah maupun profesional, yang
memperjuangkan nasib para peniup peluit. Salah satu institusi yang cukup lama
memperjuangkan hak-hak para peniup peluit adalah GAP (Government Accountability
Project) yang bermarkas di Washington DC. Kiprah GAP sebagai institusi
independen cukup membantu para peniup peluit dalam menghadapi tingginya risiko
yang harus mereka bayar, bahkan tidak sedikit para peniup peluit akhirnya
memperoleh insentif dari kasus korupsi yang terungkap dan mendapat kembali
pekerjaan yang sebelumnya harus mereka tinggalkan.
Optimalisasi
peran peniup peluit berkaca pada realitas historis para peniup peluit di
atas, setidaknya tiga landasan utama yang dijadikan dasar untuk meniup
peluit merupakan nilai-nilai universal, yang semestinya juga dimiliki bangsa
ini. Persoalan yang muncul adalah mengapa para peniup peluit seakan enggan
untuk singgah dan membantu mengungkapkan kasus korupsi yang merajalela di
negeri ini? Jawaban atas persoalan ini tentu tidak mudah,
mengingat kadar korupsi yang terjadi di negeri ini sudah sedemikian akut.
Budaya menggelembungkan anggaran, misalnya, tidak hanya didominasi oleh mereka
yang memegang kekuasaan, tetapi telah dianggap sebagai hal lumrah untuk
dilakukan siapa saja.
Lebih
jauh, untuk mengoptimalkan peran para peniup peluit dalam mewujudkan
pemberantasan korupsi diperlukan adanya peraturan atau institusi independen
yang memiliki kewenangan untuk memberi advokasi maksimal bagi para peniup
peluit sehingga risiko-risiko yang harus ditanggung bisa diminimalisasi
sedemikian rupa. Apabila jaminan atas keselamatan maupun kesejahteraan dari
para peniup peluit benar-benar bisa dijalankan, maka potensi untuk
mengungkapkan berbagai kasus korupsi di negeri ini tinggallah persoalan waktu.
Rasanya, terungkapnya indikasi penyuapan yang dilakukan Mulyana bisa dijadikan
indikasi, apakah si peniup peluit akan memperoleh jaminan itu ataukah ia yang
harus menjadi korban dari ketidaktegasan sistem hukum di negeri ini.
Keringanan hukuman
Oleh karena itu, perlindungan
terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang memberikan kesaksian tersebut
sangat diperlukan. Selain informasi penting yang mereka berikan, perlindungan
menjadi penting agar muncul kesaksian lain dari orang-orang yang mengetahui
perkara korupsi. Pasal
32 Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) dapat menjadi acuan
bagaimana saksi, ahli, dan korban harus dilindungi keamanan diri dan
keluarganya dari pembalasan dan intimidasi. Di Indonesia, mengenai perlindungan
saksi ini diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan, berdasarkan amanat UU tersebut,
telah dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peran lembaga ini
dalam memberikan perlindungan terhadap whistle blower harus lebih
ditunjukkan.
Selain
itu, yang juga tak boleh diabaikan, adalah pemberian insentif hukum berupa
keringanan hukuman kepada saksi whistle blower yang menjadi tersangka
atau terdakwa. Perlakuan seperti ini telah diatur oleh Pasal 10 Ayat 2 UU
Perlindungan Saksi. Dengan adanya perlakuan ini, diharapkan saksi dapat
memberikan informasi yang benar dan akurat, dan langkahnya dapat ditiru oleh
para saksi lainnya. Juga harus disadari, bagi pemberi kesaksian perlu
benar-benar diterapkan Pasal 10 Ayat 1 UU Perlindungan Saksi, bahwa ”saksi,
korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun
perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sebuah terobosan
baru dalam pemberantasan korupsi. Jelang Idul Fitri
kemarin, KPK meluncurkan KPK Whistle Blower System (WBS) dan Program
Pengembalian Gratifikasi. Lembaga
anti-korupsi ini kini mengembangkan sebuah sistem yang diberi nama Whistle
Blower System. Program ini akan diberlakukan di beberapa instansi dan
kementerian. Program WBS berupa software atau perangkat lunak yang dipasang di
beberapa kantor kementerian dan langsung terhubung dengan KPK. Setiap pegawai
kementerian bisa memberikan laporan secara langsung ke KPK apabila dirinya
melihat atau mengetahui adanya penyimpangan di instansinya. Mekanismenya,
penyimpangan itu bisa dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) dinas
masing-masing, lalu Irjen akan berkoordinasi dengan KPK.
Menurut Haryono, dalam program WBS pihaknya akan
benar-benar merahasiakan identitas pelapor. Selain itu, dia juga optimistis
tidak akan ada laporan fitnah dalam program tersebut. Perangkat lunak itu bisa
memproses laporan yang berbau fitnah. Sebab, pelapor yang serius akan menjawab
tiga pertanyaan yang wajib dijawab dan itu untuk mengetahui apakah laporan
tersebut serius atau tidak. Sudah ada tujuh instansi yang siap menerapkan
program WBS. Yaitu, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan,
Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kesehatan.
Tak menutup kemungkinan WBS juga akan diaplikasikan di
kementerian dan instansi-instansi lainnya. Sebab program ini akan berguna dan
efektif. Sebenarnya, WBS sudah diimplementasikan sejak bulan agustus lalu. Tujuh instansi dan departemen diundang dalam rangka sosialisasi
program pencegahan dan penindakan korupsi tersebut. Setelah itu KPK juga mengundang tujuh kementerian
tersebut untuk menginstal program WBS di tempat mereka masing-masing.
Selain itu juga, para pejabat juga akan dibekali semacam perangkat
lunak yang akan dipasangkan di komputer milik Departemen dan akan
disosialisasikan bagi mereka yang ingin memberikan informasi tentang korupsi
atau sebagai Whistle Blower. Bagi para Whistle Blower identitasnya akan
dilindungi KPK dan akan dibantu oleh lembaga perlindungan saksi dan korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar