STRATEGI ADVOKASI
(UPAYA
PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)
Advokasi adalah suatu cara untuk mencapai tujuan
tertentu. Lebih rinci, advokasi merupakan suatu usaha yang sistematik dan
terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan
publik secara bertahap-maju, melalui semua saluran dan piranti demokrasi
perwakilan, proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang berlaku. Dulu
aktivitas advokasi hanya dilakukan oleh
kaum aktivis atau elit politik, namun dalam paradigma baru tentang advokasi
untuk keadilan sosial, advokasi justru meletakkan korban kebijakan sebagai
subyek utama. Sedangkan aktivis ataupun sebuah lembaga advokasi hanya sebagai
pengantar atau penghubung antar berbagai unsur progresif dalam masyarakat,
melalui terbentuknya aliansialiansi strategis yang memperjuangkan terciptanya
keadilan sosial. Mengapa perlu dilakukan advokasi? Seringkali suatu kebijakan
keluar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa keadilan masyarakat, atau
suatu proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan pembuat dan atau
pelaksana kebijakan tidak merasa perlu melakukan perubahan kearah positif-maju.
Sehingga masyarakat sebagai subyek pembangunan harus mau dan mampu mendesakkan
perubahan tersebut.
Advokasi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses penanganan kasus-kasus hukum yang muncul, terutama pada kasus yang kurang mendapat perhatian serius sehingga terkatung-katung atau tidak segera mendapat penyelesaian. Bagaimana strategi advokasi yang dapat kita lakukan? Terdapat beberapa langkah strategis yang dapat kita lakukan dalam advokasi kasus-kasus yaitu :
1.
Bentuk Lingkar Inti
Untuk
membuat suatu gerakan advokasi yang terorganisir diperlukan beberapa orang yang
berfungsi sebagai koordinator dan motivator sebagai lingkar inti. Orang-orang
inilah yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir dan mendorong masyarakat
untuk terlibat dalam upaya advokasi kasus dan bagaimana cara melakukannya.
Dalam upaya penanganan masalah, lingkar inti sebenarnya sudah sering ada yaitu
tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah khusus. Lingkar inti dapat terdiri
dari beberapa wakil masyarakat (tokoh masyarakat atau pemuda) dan difasilitasi
konsultan. Jika biasanya lingkar inti dibentuk hanya pada saat pemantauan
kesepakatan (baca: pembayaran hutang/ kewajiban), sebaiknya lingkar inti
dibentuk pada awal musyawarah khusus
2.
Kumpulkan data/ info.
Sebelum
mengadvokasi sebuah kasus, sebanyak mungkin dikumpulkan informasi dan data
mengenai hal yang hendak diadvokasi, bagaimana progresnya dan mengapa perlu
diadvokasi.
3.
Analisis Data.
Berdasarkan
data yang terkumpul, dilakukan analisa mengenai apa dan mengapa terjadi
stagnasi proses atau proses yang tidak sesuai sebagai dasar bagi penyusunan
langkah lebih lanjut.
4.
Bangun Basis - Pelibatan masyarakat
Tahap
ini dapat dilakukan sejak awal, yaitu mengupayakan pelibatan masyarakat di
setiap tahapan proses.
5.
Bangun jejaring
Agar
supaya berjalan efektif diperlukan jaringan seluas-luasnya untuk dapat bekerja
secara bersama melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan
pembagian tugas. Biasanya pada tahap ini jaringan dibentuk multi background,
dapat terdiri dari LSM/ organisasi non politik dan media massa.
6.
Lancarkan tekanan.
Advokasi
dapat dilakukan dengan cara melakukan tekanan ke berbagai pihak dengan berbagai
cara, mulai dari yang bersifat lunak, misal : dengan mempengaruhi pendapat umum
melalui tulisan di media massa, dengan suratmmenyurat kepada instansi terkait,
sampai dengan cara-cara yang lebih atraktif seperti demonstrasi.
7.
Pengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan.
Dalam
hal ini dapat dilakukan pendekatan persuasif yaitu dengan mengajak diskusi atau
proaktif menginformasikan pada pembuat kebijakan arti penting penanganan kasus
tersebut bagi masyarakat dan pembangunan. Disamping itu juga dapat dilakukan
dengan mulai merintis jaringan dengan aparat reformis.
8.
Lakukan pembelaan.
Pembelaan
merupakan salah satu contoh dalammtahap melancarkan tekanan, yang dapat
dilakukan
dengan cara mengajukan gugatan class action atau untuk kasus pidana dengan
jalan
pemantauan
yang kontinyu dan terpadu.
Class action adalah
gugatan perwakilan, dimana beberapa orang melakukan gugatan mewakili /
mengatasnamakan kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar