Pengertian
Pidana dan Pemidanaan
Istilah hukuman yang berasal dari kata “straf” dan istilah dihukum yang berasal
dari perkataan “wordt gestraf” ,
menurut Prof. Mulyatno merupakan istilah-istilah yang konvensional, yaitu
pidana untuk menggantikan kata “straf”
dan diancam dengan pidana untuk menggantikan kata “wordt gestraf”. Jika “straf”
diartikan sebagai hukuman, maka “strafrecht”
seharusnya diartikan hukuman-hukuman. Hukuman adalah hasil atau akibat dari
penerapan hukum yang maknanya lebih luas daripada pidana, karena mencakup juga
keputusan hakim dalam lapangan hukum perdata.[1]
Menurut prof sudarto menyatakan bahwa penghukuman berasal dari kata dasar hukum
sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukuman atau memutuskan tentang
hukumnya (berechten). Istilah
penghukuman dapat pula dipersempit artinya, yakni penghukuman dalam perkara
pidana, namun kata penghukuman dalam perkara pidana mempunyai makna yang sama
atau bersinonim dengan kata pemidanaan atau penjatuhan pidana oleh hakim.
Jika orang-orang tidak suka dengan konsekuensi
penggunan pidana sebagai pengganti kata “straf”
dan tetap berpegang pada kata hukuman, maka supaya konsekuen mereka harus
mengganti kata “strafrecht” dengan
kitab undang-undang hukuman-hukuman hal mana kiranya agak membingungkan.
Menurut hemat penulis istilah pidana sebagai pengganti kata “straf” dalam hukum pidana di Indonesia
masih lebih baik daripada menggunakan istilah “hukuman”. Dalam kepustakaan hukum pidana, menurut alam pemikiran
yang normatif murni, maka pembicaraan tentang pidana akan selalu terbentur pada
suatu titik pertentangan yang paradox, yaitu bahwa pidana disuatu sisi untuk
melindungi kepentingan seseorang, akan tetapi dipihak lain ternyata memperkosa
kepentingan orang yang lain.[2]
Dalam rangka memberikan gambaran yang lebih luas terhadap pengertian pidana,
karena pidana merupakan istilah yang khusus maka perlu pembatasan pengertian
atau makna yang dapat menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas.
Berikut beberapa pengertian pidana menurut beberapa pendapat atau definisi dari
para pakar pidana sebagai berikut :
1. Prof.
Sudarto, yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan
kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2. Prof.
Roeslan saleh, pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa
yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
3.
Menurut Ted Honderich, Punishment is an
authoritys infliction of
penalty (something involving deprivation
or distress) on
an offender for
an offence. (artinya: pidana
adalah suatu penderitaan
dari pihak yang
berwe-nang sebagai hukuman
[sesuatu yang meliputi pencabutan
dan penderitaan] yang dikenakan kepada seorang pelaku karena sebuah
pelanggaran).
4.
Menurut Hulsman, Hakekat pidana
adalah “menyerukan untuk
tertib” (tot de
orde reopen) pidana pada hakekatnya mempunyai
dua tujuan utama yakni:
untuk mempengaruhi tingkah laku (gedragsbeinvloeding) dan penyelesaian konflik
(conflictoplossing). Penyelesaian konflik
ini dapat terdiri dari
perbaikan kerugian yang
dialami atau perbaikan hubungan baik
yang dirusak atau
pengembalian kepercayaan antar sesama manusia.
5.
Menurut G.P. Hoefnagels, tidak setuju dengan pendapat
bahwa pidana merupakan suatu
pencelaan (censure) atau
suatu penjeraan (discouragement) atau merupakan
suatu penderitaan (suffering).
Pendapatnya ini bertolak dari
pidana, bahwa sanksi
dalam hukum pidana
adalah semua reaksi terhadap
pelanggaran hukum yang
telah ditentukan oleh undang-undang, sejak
penahanan dan pengusutan
terdakwa oleh Polisi sampai
vonis dijatuhkan. Jadi
Hoefnagels melihatnya secara empiris
bahwa pidana merupakan
suatu proses waktu. Keseluruhan proses
pidana itu sendiri
(sejak penahanan, pemerik-saan sampai vonis dijatuhkan)
merupakan suatu pidana.
Berdasarkan
berbagai pandangan para
ahli tentang arti
pidana, tidak dapat dipungkiri
bahwa nestapa atau
penderitaan itu merupakan suatu unsur
yang memang ada
dalam suatu pidana.
Dari beberapa pandangan diatas bahwa
dalam pengertian pidana
terkandung unsur penderitaan
tidaklah dapat disangkal. Namun Penderitaan dan nestapa yang terkandung
dalam unsur pidana harus dilihat sebagai obat untuk dibebaskan dari dosa dan
kesalahan. Jadi penderitaan sebagai akibat pidana merupakan jalan keluar yang
membebaskan dan yang memberi
kemungkinan bertobat dengan penuh
keyakinan. H.L. Packer sebagaimana dikutip oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief
dalam bukunya "The limits of criminal sanction", akhirnya menyimpulkan
antara lain sebagai berikut:
1) Sanksi pidana
sangatlah diperlukan; kita
tidak dapat hidup, sekarang maupun di masa yang akan
datang, tanpa pidana. (The criminal
sanction is indispensable; we
could not, now
or in the foreseeable future, get along without it)
2) Sanksi
pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita
miliki untuk menghadapi
kejahatan-kejahatan atau
bahaya besar dan
segera serta untuk
menghadapi ancaman-ancaman dari
bahaya. (The criminal sanction is the best available device we have for dealing
with gross and immediate harms and threats of harm)
3) Sanksi pidana
suatu ketika merupakan
'penjamin yang utama/ terbaik' dan
suatu ketika merupakan
'pengancam yang utama' dari kebebasan manusia. la merupakan
penjamin apabila diguna-kan secara hemat-cermat
dan secara manusiawi;
ia merupakan pengancam, apabila
digunakan secara sembarangan
dan secara paksa. (The criminal
sanction is at
once prime guarantor
and prime threatener of
human freedom. Used
providently and humanely, it is
guarantor; used indiscriminately and coercively, it is threatener).[3]
Pengertian Pemidanaan
Sudarto menyatakan bahwa perkataan pemidanaan sinonim dengan istilah penghukuman.
Penghukuman itu sendiri berasal dari kata “hukum”, sehingga dapat diartikan
sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumannya (berechten). Menetapkan hukum ini sangat
luas artinya, tidak hanya dalam lapangan hukum pidana saja tetapi juga bidang
hukum lainnya. Oleh karena itu istilah tersebut harus disempitkan artinya,
yaitu penghukuman dalam perkara pidana yang kerap kali sinonim dengan
pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim.[4]
Berdasarkan pendapat di atas, dapat diartikan bahwa
pemidanaan dapat diartikan sebagai penetapan pidana dan tahap pemberian pidana.
Menurut Jan Remmelink, pemidanaan adalah pengenaan scara sadar dan matang suatu
azab oleh penguasa yang berwenang kepada pelaku yang bersalah melanggar suatu
aturan hukum.[5]sedangkan Jerome Hall
sebagaimana di kutip oleh M. Sholehuddin memberikan perincian mengenai
pemidanaan, bahwa pemidanaan sebagai berikut :
1)
Pemidanaan adalah kehilangan hal-hal yang diperlukan
dalam hidup.
2)
Ia memaksa dengan kekerasan
3)
Ia diberikan atas nama negara “diotorisasikan”
4)
Pemidanaan mensyaratkan adanya peraturan-peraturan,
pelanggarannya, dan penentuannya yang diekspresikan di dalam putusan
5)
Ia diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan kejahatan
dan ini mensyaratkan adanya sekumpulan nilai-nilai yang dengan beracuan
kepadanya, kejahatan dan pemidanaan itu signifikan dalam etika.
6)
Tingkat atau jenis pemidanaan berhubungan dengan
perbuatan kejahatan dan diperberat atau diringankan dengan melihat personalitas
(kepribadian) si pelanggar, motif dan dorongannya.
[1] Muladi dan barda nawawi
arief, 2005, Teori-Teori Dan Kebijakan
Pidana, cetakan ketiga, P.T. Alumni, bandung, hal. 1.
[2] Dwidja priyatno, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di
Indonesia, cetakan kedua, PT Refika Aditama, bandung, hal. 6.
[3] Ibid, hal. 155-156.
[4] Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama,
Bandung. Hal. 33
[5] Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta. Hal. 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar