Jumat, 08 Juni 2012

Pengertian Pidana dan Pemidanaan



Pengertian Pidana dan Pemidanaan
Istilah hukuman yang berasal dari kata “straf” dan istilah dihukum yang berasal dari perkataan “wordt gestraf” , menurut Prof. Mulyatno merupakan istilah-istilah yang konvensional, yaitu pidana untuk menggantikan kata “straf” dan diancam dengan pidana untuk menggantikan kata “wordt gestraf”. Jika “straf” diartikan sebagai hukuman, maka “strafrecht” seharusnya diartikan hukuman-hukuman. Hukuman adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum yang maknanya lebih luas daripada pidana, karena mencakup juga keputusan hakim dalam lapangan hukum perdata.[1] Menurut prof sudarto menyatakan bahwa penghukuman berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukuman atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Istilah penghukuman dapat pula dipersempit artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, namun kata penghukuman dalam perkara pidana mempunyai makna yang sama atau bersinonim dengan kata pemidanaan atau penjatuhan pidana oleh hakim.
Jika orang-orang tidak suka dengan konsekuensi penggunan pidana sebagai pengganti kata “straf” dan tetap berpegang pada kata hukuman, maka supaya konsekuen mereka harus mengganti kata “strafrecht” dengan kitab undang-undang hukuman-hukuman hal mana kiranya agak membingungkan. Menurut hemat penulis istilah pidana sebagai pengganti kata “straf” dalam hukum pidana di Indonesia masih lebih baik daripada menggunakan istilah “hukuman”. Dalam kepustakaan hukum pidana, menurut alam pemikiran yang normatif murni, maka pembicaraan tentang pidana akan selalu terbentur pada suatu titik pertentangan yang paradox, yaitu bahwa pidana disuatu sisi untuk melindungi kepentingan seseorang, akan tetapi dipihak lain ternyata memperkosa kepentingan orang yang lain.[2] Dalam rangka memberikan gambaran yang lebih luas terhadap pengertian pidana, karena pidana merupakan istilah yang khusus maka perlu pembatasan pengertian atau makna yang dapat menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas. Berikut beberapa pengertian pidana menurut beberapa pendapat atau definisi dari para pakar pidana sebagai berikut :
1.      Prof. Sudarto, yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2.      Prof. Roeslan saleh, pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
3.      Menurut Ted Honderich, Punishment  is  an  authoritys  infliction  of  penalty  (something involving  deprivation  or  distress)  on  an  offender  for  an  offence. (artinya:  pidana  adalah  suatu  penderitaan  dari  pihak  yang  berwe-nang  sebagai  hukuman  [sesuatu yang  meliputi  pencabutan  dan penderitaan] yang dikenakan kepada seorang pelaku karena sebuah pelanggaran).
4.      Menurut Hulsman, Hakekat  pidana  adalah  “menyerukan  untuk  tertib”  (tot  de  orde reopen) pidana  pada  hakekatnya  mempunyai  dua  tujuan  utama  yakni: untuk mempengaruhi tingkah laku (gedragsbeinvloeding) dan penyelesaian  konflik  (conflictoplossing).  Penyelesaian  konflik  ini dapat  terdiri  dari  perbaikan  kerugian  yang  dialami  atau  perbaikan hubungan  baik  yang  dirusak  atau  pengembalian  kepercayaan  antar sesama manusia.
5.      Menurut G.P. Hoefnagels, tidak setuju dengan pendapat bahwa pidana merupakan suatu  pencelaan  (censure)  atau  suatu  penjeraan  (discouragement) atau  merupakan  suatu  penderitaan  (suffering).  Pendapatnya  ini bertolak  dari  pidana,  bahwa  sanksi  dalam  hukum  pidana  adalah semua  reaksi  terhadap  pelanggaran  hukum  yang  telah  ditentukan oleh  undang-undang,  sejak  penahanan  dan  pengusutan  terdakwa oleh  Polisi  sampai  vonis  dijatuhkan.  Jadi  Hoefnagels  melihatnya secara  empiris  bahwa  pidana  merupakan  suatu  proses  waktu. Keseluruhan  proses  pidana  itu  sendiri  (sejak  penahanan,  pemerik-saan sampai vonis dijatuhkan) merupakan suatu pidana.
Berdasarkan  berbagai  pandangan  para  ahli  tentang  arti  pidana, tidak  dapat  dipungkiri  bahwa  nestapa  atau  penderitaan  itu  merupakan suatu  unsur  yang  memang  ada  dalam  suatu  pidana.  Dari beberapa pandangan diatas bahwa  dalam  pengertian  pidana  terkandung  unsur  penderitaan  tidaklah dapat  disangkal.  Namun Penderitaan dan nestapa yang terkandung dalam unsur pidana harus dilihat sebagai obat untuk dibebaskan dari dosa dan kesalahan. Jadi penderitaan sebagai akibat pidana merupakan jalan keluar yang membebaskan dan yang memberi  kemungkinan  bertobat dengan penuh keyakinan. H.L. Packer sebagaimana dikutip oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam bukunya "The limits of criminal sanction", akhirnya menyimpulkan antara lain sebagai berikut:
1)  Sanksi  pidana  sangatlah  diperlukan;  kita  tidak  dapat  hidup, sekarang maupun di masa yang akan datang, tanpa pidana. (The criminal  sanction  is  indispensable;  we  could  not,  now  or  in  the foreseeable future, get along without it)
2)  Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang  kita  miliki  untuk  menghadapi  kejahatan-kejahatan  atau bahaya  besar  dan  segera  serta  untuk  menghadapi  ancaman-ancaman dari bahaya. (The criminal sanction is the best available device we have for dealing with gross and immediate harms and threats of harm)
3)  Sanksi  pidana  suatu  ketika  merupakan  'penjamin  yang  utama/ terbaik'  dan  suatu  ketika  merupakan  'pengancam  yang  utama' dari kebebasan manusia. la merupakan penjamin apabila diguna-kan  secara  hemat-cermat  dan  secara  manusiawi;  ia  merupakan pengancam,  apabila  digunakan  secara  sembarangan  dan  secara paksa.  (The  criminal  sanction  is  at  once  prime  guarantor  and prime  threatener  of  human  freedom.  Used  providently  and humanely, it is guarantor; used indiscriminately and coercively, it is threatener).[3]
Pengertian Pemidanaan
Sudarto menyatakan bahwa perkataan pemidanaan  sinonim dengan istilah penghukuman. Penghukuman itu sendiri berasal dari kata “hukum”, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumannya (berechten). Menetapkan hukum ini sangat luas artinya, tidak hanya dalam lapangan hukum pidana saja tetapi juga bidang hukum lainnya. Oleh karena itu istilah tersebut harus disempitkan artinya, yaitu penghukuman dalam perkara pidana yang kerap kali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim.[4]
Berdasarkan pendapat di atas, dapat diartikan bahwa pemidanaan dapat diartikan sebagai penetapan pidana dan tahap pemberian pidana. Menurut Jan Remmelink, pemidanaan adalah pengenaan scara sadar dan matang suatu azab oleh penguasa yang berwenang kepada pelaku yang bersalah melanggar suatu aturan hukum.[5]sedangkan Jerome Hall sebagaimana di kutip oleh M. Sholehuddin memberikan perincian mengenai pemidanaan, bahwa pemidanaan sebagai berikut :
1)      Pemidanaan adalah kehilangan hal-hal yang diperlukan dalam hidup.
2)      Ia memaksa dengan kekerasan
3)      Ia diberikan atas nama negara “diotorisasikan”
4)      Pemidanaan mensyaratkan adanya peraturan-peraturan, pelanggarannya, dan penentuannya yang diekspresikan di dalam putusan
5)      Ia diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan kejahatan dan ini mensyaratkan adanya sekumpulan nilai-nilai yang dengan beracuan kepadanya, kejahatan dan pemidanaan itu signifikan dalam etika.
6)      Tingkat atau jenis pemidanaan berhubungan dengan perbuatan kejahatan dan diperberat atau diringankan dengan melihat personalitas (kepribadian) si pelanggar, motif dan dorongannya.


[1] Muladi dan barda nawawi arief, 2005, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, cetakan ketiga, P.T. Alumni, bandung, hal. 1.
[2] Dwidja priyatno, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, cetakan kedua, PT Refika Aditama, bandung, hal. 6.
[3] Ibid, hal. 155-156.
[4] Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung. Hal. 33
[5] Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Hal. 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar