Minggu, 20 Mei 2012

DASAR HUKUM PEMBERAT PIDANA


      

Dalam Buku Kesatu Bab III KUHP hanya ditemukan 2 (dua) pasal yang mengatur masalah pemberatan pidana, yaitu Pasal 52 dan Pasal 52a. Pasal 52 menyatakan: "Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan I pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Sementara, Pasal 52a: "Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga. Selain kedua pasal tersebut, dalam KUHP dapat juga ditemukan dasar hukum lain yang merupakan alasan pemberat pidana, yaitu ketentuan yang mengatur masalah gabungan/perbarengan tindak pidana dan masalah recidive. Dasar hukum gabungan tindak pidana yang merupakan alasan pemberat pidana dapat dilihat dalam Pasal 63 sampai dengan 71 KUHP.

Dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) juga menyebutkan secara eksplisit tentang masalah pemberatan pidana ini. Pasal 12 ayat (2) mengatur tentang pemberatan pidana yang dimungkinkan atas delik-de1ik yang ancaman pidana penjara maksimalnya adalah 15 tahun akan tetapi dapat dipidana penjara selama maksimal 20 tahun. Dasarnya untuk dapat menjatuhkan pidana penjara lebih dari 15 tahun adalah karena adanya perbarengan/gabungan tindak pidana, pengulangan, atau karena jabatan(Pasa1 52 KUHP) dan menggunakan bendera kebangsaan (Pasal 52a KUHP).
Sementara itu, Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang pemberatan pidana dalam penjatuhan pidana kurungan yang dapat Iebih berat dari 1 tahun (maksimal untuk pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1) menjadi 1 tahun 4 bulan. Dasamya ditentukan sama seperti pemberatan dalam penjatuhan pidana penjara, yaitu: adanya perbarengan/gabungan tindak pidana, pengulangan, atau karena jabatan (Pasal 52 KUHP) dan menggimakan bendera kebangsaan (Pasal 52a KUHP). Di luar Buku Kesatu KUHP juga ada beberapa pasal yang mengatur masalah pemberatan pidana. Hal tersebut dapat ditemukan dalam Buku Kedua KUHP, Buku Ketiga KUHP, dan juga dalam beberapa perundang-undangan pidana khusus di luar KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar