Jumat, 25 Mei 2012

Hukum Pidana (Dasar Pelarangan dan Sanksi)


 Dasar Pelarangan dan sanksi dalam Hukum Pidana

Kejahatan atau tindak pidana selain merupakan masalah kemanusiaan juga merupakan masalah sosial. Dalam menghadapi masalah ini telah banyak dilakukan upaya untuk menanggulanginya. Upaya dalam menanggulangi kejahatan dimasukkan dalam kerangka kebijakan kriminal seperti yang telah diuraikan diatas. Upaya ini pada hakikatnya merupakan perlindungan masyarakat yang tujuannya untuk mencapai kesejahteraan. Ada pendapat yang menyatakan bahwa pidana itu tidak diperlukan, karena pidana merupakan peninggalan dari kebiadaban masa lalu. Ada pula dasar pemikiran lainnya berupa paham determinisme yang menyatakan bahwa orang tidak mempunyai kehendak bebas dalam melakukan suatu perbuatan karena dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor biologis, dan faktor kemasyarakatan.[1] Dengan demikian sipelaku kejahatan tidak dapat disalahkan atas perbuatannya dan tidak dapat dipidana. Karena bukan pidana yang seharusnya dikenakan, tetapi yang diperlukan adalah tindakan-tindakan perawatan yang bertujuan memperbaiki.
Jika kita melihat hukum pidana tidak dari pidananya saja, tetapi melihat dari sudut pandang ketentuan perintah dan larangannya, bahwa ada perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak dapat diterima oleh masyarakat. Masyarakat tidak akan menerima jika orang yang satu membunuh orang yang lainnya atau orang yang satu mencuri barang dari orang yang lainnya. Oleh karena itu ada ketentuan atau larangan dan selalu ada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dan larangan tersebut dimana pemerintah tidak akan membiarkan pelindungan terhadap kejahatan tersebut berada di masyarakat.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya hukum pidana adalah bagian dalam kerangka menanggulangi kejahatan. Setiap perbuatan kejahatan dalam masyarakat tentunya mendapat reaksi dari masyarakat dalam kerangka untuk menekan kejahatan tersebut. Hukum pidana merupakan bagian yang integral dari politik kriminal dimana setiap perbuatan negatif dalam masyarakat akan diatasi oleh masyarakat dengan berbagai cara, manakala cara-cara tersebut tidak dapat juga mengendalikan perbuatan negatif itu, maka baru digunakan pidana untuk menanggulanginya.[2] Hal ini yang dikatan bahwa hukum pidana sebagai “ultimum remedium” (obat yang terakhir). Pada mulanya kejahatan yang dianggap sebagai kelakuan nyata dalam masyarakat, yang diangkat sebagai hukum pidana, maka jadinya ialah kejahatan yang diatur dalam hukum pidana sifatnya abstrak.
Hukum pidana yang merupakan salah satu konsep terhadap suatu perbuatan tertentu yang telah dituangkan kedalam suatu aturan prundang-undangan, dapat pula hukum pidana itu tertinggal dalam kewenangan yang terjadi dalam masyarakat. Sehingga pada saat hukum pidana itu dijalankan atau diberlakukan ada kesenjangan antara yang diatur dengan kenyataan yang ada. Dengan pemahaman seperti ini penegak hukum tidak akan menggunakan cara-cara mendegredasikan dalam melakukan tugasnya.
Dalam hukum pidana ada tiga masalah pokok yang menjadi fokus pembahasan, yaitu : sifat melawan hukum (unrecht), kesalahan (schuld), dan pidana (straf). Namun diantara tiga permasalahan tersebut masalah pidana merupakan masalah yang kurang mendapat perhatian dalam pelajaran hukum, sedangkan didalam sistem penyelenggaraan hukum pidana maka pidana menempati posisi sentral. Hal ini disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupunmasyarakat secara luas. Apabila keputusan pidana dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang kontroversial, sebab kebenaran dalam hal ini sifatnya relatif. Masalah pidana dan pemidanaan didalam sejarah hukum pidana selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Seorang guru besar belanda mengemukakan, bahwa ada empat generasi sistem sanksi pidana modern yaitu :[3]
1.      Generasi pertma sistem sanksi atau pidana dimana pidana perampasan kemerdekaan (penjara) merupakan pidana utama untuk mengganti pidana mati, pidana siksa badan, dan pidana kerja paksa. Ini tercantum dalam KUHP negara-negara Eropa Barat. Pidana perampasan kemerdekaan ini dipandang bukan saja lebih berprikemanusiaan dan rasional, tetapi juga untuk rehabilitasi dan perbaikan kepada sipelanggar.
2.      Generasi kedua sistem sanksi pidana ditandai dengan tambah populernya pidana penjara di Eropa Barat, karena negara-negara tersebut telah memberi warna kepada hukum pidana di negara-negara berkembang bekas jajahan mereka, termasuk Indonesia juga yang KUHP-nya bersumber dari KUHP Belanda. Bahkan jepang dan thailand yang tidak pernah dijajah tidak luput juga dari pengruh hukum pidana negara-negara Eropa Barat. Pelaksanaan dan jenis sanksi pidana perampasan kemerdekaan berbeda-beda di berbagai negara. Belanda mengenal dua jenis pidana perampasan kemerdekaan, yaitu pidana penjara dan pidana kurungan (keduanya dilaksanakan di Indonesia).
Sesudah perang dunia ke II ada kecenderungan untuk menjadikan pidana perampasan kemerdekaan menjadi satu jenis saja. Demikianlah sehingga hanya satu jenis saja pidana perampasan kemerdekaan di Norwegia (1962), jerman (1969), austria (1974), portugal (1983). Pidana penjara ditentukan maksimum secara khusus pada setiap delik, sedangkan minimumnya ditentukan secara umum. Berat ringnnya pidana penjara ditentukan berdasarkan seriusnya kejahatan itu secara relatif. Kemudian, dirasakan adanya kelemahan terhadap pidana penjara ini terutama yang singkat. Dipandang pidana penjara yang singkat itu tidak relatif, bahkan dapat menambah kadar jahatnya seseorang dengan berguru pada penjahat kakap di dalam penjara juga stigma pada pidana penjara. Juga menambah pembiayaan yang dikeluarkan oleh negara. Pada generasi kedua inilah muncul pidana bersyarat untuk delik yang tidak terlalu berat (di Indonesia pidana bersyarat diatur dalam pasal 14a sampai dengan 14f KUHP untuk maksimum pidana penjara satu tahun). Dalam usaha menemukan alternatif lain dari pidana penjara terutama yang singkat inilah muncul generasi ketiga sistem sanksi pidana terutama yang berupa denda.
3.      Generasi ketiga yaitu usaha mengefektifkan pidana denda sebagai sanksi. Pidana denda di dalam KUHP Belanda yang semula sama dengan KUHP kita, yang ditentukan maksimumnya secara khusus pada setiap delik sesuai dengan kadar seriusnya, sedangkan minimumnya ditentukan secara umum. Tidak dikenal penerapan sanksi denda bersama dengan sanksi pidana. Tetapi kemudian, Belanda mengubahnya ada delik tertentu umumnya yang menimbulkan kerugian materiil yang dimungkinkan pengenaan denda bersama dengan pidana penjara. Di jerman hanya yang dipidana 3 bulan atau kurang diganti dengan denda harian. Di Prancis hanya delik-delik ringan yang dikenakan denda harian dan dalam praktek sanat sedikit kasus yang dikenakan denda harian itu. Ada negara-negara yang secara konsekuensi menerapkan denda harian misalnya Yunani, bahwa semua pidana penjara tidak lebih dari 6 bulan dikonversi menjadi denda harian. Bahkan pengadilan dapat mengenakan pidana denda harian sampai pada pidana penjara 18 bulan jika dipandang cukup memadai menerapkan pidana denda harian untuk membuat jera pelanggar untuk melakukan delik berikutnya. Demikian, sehingga dari semua pidana perampasan kemerdekaan Yunani, hanya 4% dilaksanakan di penjara.
4.      Generasi keempat, sistem sanksi pidana muncul ketika pidana yang ditunda dan pidana denda mulai dirasakan juga kurang jika diterapkan secara luas, karena akan mengurangi kredibilitasnya. Alternatif yang lain dari pidana perampasan kemerdekaan mulai ditemukan yaitu sanksi-sanksi alternatif. Yang dimaksud dengan sanksi alternatif itu ialah pidana kerja sosial, pidana pengawasan (control) dan perhatian kepada korban kejahatan mulai meningkat, sehingga diperkenalkan ganti kerugian kepada korban kejahatan oleh pelanggar sebagai sanksi alternatif.


[1] Op cit, Teguh prasetyo, hal 20.
[2] Ibid. Hal 26
[3] Dwidja priyatno, log cit, hal.47.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar