Dasar
Pelarangan dan sanksi dalam Hukum Pidana
Kejahatan atau tindak pidana selain merupakan masalah
kemanusiaan juga merupakan masalah sosial. Dalam menghadapi masalah ini telah
banyak dilakukan upaya untuk menanggulanginya. Upaya dalam menanggulangi
kejahatan dimasukkan dalam kerangka kebijakan kriminal seperti yang telah
diuraikan diatas. Upaya ini pada hakikatnya merupakan perlindungan masyarakat
yang tujuannya untuk mencapai kesejahteraan. Ada pendapat yang menyatakan bahwa
pidana itu tidak diperlukan, karena pidana merupakan peninggalan dari kebiadaban
masa lalu. Ada pula dasar pemikiran lainnya berupa paham determinisme yang
menyatakan bahwa orang tidak mempunyai kehendak bebas dalam melakukan suatu
perbuatan karena dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor biologis, dan faktor
kemasyarakatan.[1] Dengan demikian sipelaku
kejahatan tidak dapat disalahkan atas perbuatannya dan tidak dapat dipidana.
Karena bukan pidana yang seharusnya dikenakan, tetapi yang diperlukan adalah
tindakan-tindakan perawatan yang bertujuan memperbaiki.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya hukum pidana
adalah bagian dalam kerangka menanggulangi kejahatan. Setiap perbuatan
kejahatan dalam masyarakat tentunya mendapat reaksi dari masyarakat dalam
kerangka untuk menekan kejahatan tersebut. Hukum pidana merupakan bagian yang
integral dari politik kriminal dimana setiap perbuatan negatif dalam masyarakat
akan diatasi oleh masyarakat dengan berbagai cara, manakala cara-cara tersebut
tidak dapat juga mengendalikan perbuatan negatif itu, maka baru digunakan
pidana untuk menanggulanginya.[2]
Hal ini yang dikatan bahwa hukum pidana sebagai “ultimum remedium” (obat yang terakhir). Pada mulanya kejahatan yang
dianggap sebagai kelakuan nyata dalam masyarakat, yang diangkat sebagai hukum
pidana, maka jadinya ialah kejahatan yang diatur dalam hukum pidana sifatnya
abstrak.
Hukum pidana yang merupakan salah satu konsep
terhadap suatu perbuatan tertentu yang telah dituangkan kedalam suatu aturan
prundang-undangan, dapat pula hukum pidana itu tertinggal dalam kewenangan yang
terjadi dalam masyarakat. Sehingga pada saat hukum pidana itu dijalankan atau
diberlakukan ada kesenjangan antara yang diatur dengan kenyataan yang ada.
Dengan pemahaman seperti ini penegak hukum tidak akan menggunakan cara-cara
mendegredasikan dalam melakukan tugasnya.
Dalam hukum pidana ada tiga masalah pokok yang
menjadi fokus pembahasan, yaitu : sifat melawan hukum (unrecht), kesalahan (schuld),
dan pidana (straf). Namun diantara
tiga permasalahan tersebut masalah pidana merupakan masalah yang kurang
mendapat perhatian dalam pelajaran hukum, sedangkan didalam sistem
penyelenggaraan hukum pidana maka pidana menempati posisi sentral. Hal ini
disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang
luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupunmasyarakat
secara luas. Apabila keputusan pidana dianggap tidak tepat, maka akan
menimbulkan reaksi yang kontroversial, sebab kebenaran dalam hal ini sifatnya
relatif. Masalah pidana dan pemidanaan didalam sejarah hukum pidana selalu
mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri.
Seorang guru besar belanda mengemukakan, bahwa ada empat generasi sistem sanksi
pidana modern yaitu :[3]
1. Generasi
pertma sistem sanksi atau pidana dimana pidana perampasan kemerdekaan (penjara)
merupakan pidana utama untuk mengganti pidana mati, pidana siksa badan, dan
pidana kerja paksa. Ini tercantum dalam KUHP negara-negara Eropa Barat. Pidana
perampasan kemerdekaan ini dipandang bukan saja lebih berprikemanusiaan dan
rasional, tetapi juga untuk rehabilitasi dan perbaikan kepada sipelanggar.
2. Generasi
kedua sistem sanksi pidana ditandai dengan tambah populernya pidana penjara di
Eropa Barat, karena negara-negara tersebut telah memberi warna kepada hukum
pidana di negara-negara berkembang bekas jajahan mereka, termasuk Indonesia
juga yang KUHP-nya bersumber dari KUHP Belanda. Bahkan jepang dan thailand yang
tidak pernah dijajah tidak luput juga dari pengruh hukum pidana negara-negara
Eropa Barat. Pelaksanaan dan jenis sanksi pidana perampasan kemerdekaan
berbeda-beda di berbagai negara. Belanda mengenal dua jenis pidana perampasan
kemerdekaan, yaitu pidana penjara dan pidana kurungan (keduanya dilaksanakan di
Indonesia).
Sesudah perang dunia ke II ada kecenderungan untuk menjadikan pidana
perampasan kemerdekaan menjadi satu jenis saja. Demikianlah sehingga hanya satu
jenis saja pidana perampasan kemerdekaan di Norwegia (1962), jerman (1969),
austria (1974), portugal (1983). Pidana penjara ditentukan maksimum secara
khusus pada setiap delik, sedangkan minimumnya ditentukan secara umum. Berat
ringnnya pidana penjara ditentukan berdasarkan seriusnya kejahatan itu secara
relatif. Kemudian, dirasakan adanya kelemahan terhadap pidana penjara ini terutama
yang singkat. Dipandang pidana penjara yang singkat itu tidak relatif, bahkan
dapat menambah kadar jahatnya seseorang dengan berguru pada penjahat kakap di
dalam penjara juga stigma pada pidana penjara. Juga menambah pembiayaan yang
dikeluarkan oleh negara. Pada generasi kedua inilah muncul pidana bersyarat
untuk delik yang tidak terlalu berat (di Indonesia pidana bersyarat diatur
dalam pasal 14a sampai dengan 14f KUHP untuk maksimum pidana penjara satu
tahun). Dalam usaha menemukan alternatif lain dari pidana penjara terutama yang
singkat inilah muncul generasi ketiga sistem sanksi pidana terutama yang berupa
denda.
3. Generasi
ketiga yaitu usaha mengefektifkan pidana denda sebagai sanksi. Pidana denda di
dalam KUHP Belanda yang semula sama dengan KUHP kita, yang ditentukan
maksimumnya secara khusus pada setiap delik sesuai dengan kadar seriusnya,
sedangkan minimumnya ditentukan secara umum. Tidak dikenal penerapan sanksi
denda bersama dengan sanksi pidana. Tetapi kemudian, Belanda mengubahnya ada
delik tertentu umumnya yang menimbulkan kerugian materiil yang dimungkinkan
pengenaan denda bersama dengan pidana penjara. Di jerman hanya yang dipidana 3
bulan atau kurang diganti dengan denda harian. Di Prancis hanya delik-delik
ringan yang dikenakan denda harian dan dalam praktek sanat sedikit kasus yang
dikenakan denda harian itu. Ada negara-negara yang secara konsekuensi
menerapkan denda harian misalnya Yunani, bahwa semua pidana penjara tidak lebih
dari 6 bulan dikonversi menjadi denda harian. Bahkan pengadilan dapat
mengenakan pidana denda harian sampai pada pidana penjara 18 bulan jika
dipandang cukup memadai menerapkan pidana denda harian untuk membuat jera
pelanggar untuk melakukan delik berikutnya. Demikian, sehingga dari semua
pidana perampasan kemerdekaan Yunani, hanya 4% dilaksanakan di penjara.
4. Generasi
keempat, sistem sanksi pidana muncul ketika pidana yang ditunda dan pidana
denda mulai dirasakan juga kurang jika diterapkan secara luas, karena akan
mengurangi kredibilitasnya. Alternatif yang lain dari pidana perampasan
kemerdekaan mulai ditemukan yaitu sanksi-sanksi alternatif. Yang dimaksud
dengan sanksi alternatif itu ialah pidana kerja sosial, pidana pengawasan (control) dan perhatian kepada korban
kejahatan mulai meningkat, sehingga diperkenalkan ganti kerugian kepada korban
kejahatan oleh pelanggar sebagai sanksi alternatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar