Sabtu, 19 Mei 2012

Putusan hakim tanpa disertai perintah penahanan (kerancuan penafsiran hukum)



Sangat menarik saat membaca kompas edisi sabtu 19 mei 2012, saya kutip pendapat dari djoko sarwoko selaku ketua muda pidana khusus mahkamah agung yang menyatakan bahwa putusan hakim tanpa disertai dengan perintah penahanan sebenarnya jamak, putusan semacam itu sah. Beliau sampaikan hal itu karena tidak sepakat dengan pendapat yang dilontarkan oleh benny K Harman selaku ketua komisi III DPR RI dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menurut mereka putusan hakim harus memuat norma yang diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP. Jaksa dapat dipidana jika melaksanakan putusan tanpa memuat norma dalam pasal 197 ayat (1) huruf K tersebut. Selanjutnya djoko sarwoko menyampaikan alasan tersebut hanya akal-akalan yang digunakan penasehat hukum terdakwa. Penggunaan pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP merupakan diskresi hakim, bisa diberikan atau bisa juga tidak apabila hal itu tidak ada di amar putusan, artinya hakim memang tidak berkehendak menahan terdakwa. Lanjut djoko pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP harus ditafsirkan secara kontekstual. Ketentuan tersebut sebenarnya berhubungan dengan BAB XIX KUHAP dan pasal 1 butir 6 yang menyebutkan bahwa penuntut umum berwenang melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan MA setelah diberitahukan isi amar putusannya maka menjadi berkekuatan hukum tetap, otomatis harus dilaksanakan oleh penuntut umum, “kata djoko suwarno”.

Disini saya menganggap bahwa ada kerancuan penafsiran hukum terhadap  pasal 197 ayat (1) KUHAP, pertama seharusnya kita tidak penafsirkan suatu pasal secara kontekstual seperti yang disampaikan oleh djoko sarwono, namun bapak ketua muda pidana khusus mahkamah agung tersebut tidak konsisten dengan pernyataannya, pertama jika kita lihat ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) surat putusan harus memuat : mulai dari huruf A sampai huruf L salah satunya yang menjadi perdebatan terkait dengan ketentuan dalam huruf K yang berbunyi perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa tida terpenuhinya ketentuan dalam huruf a, b, c, d, f, h, j, k dan L pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Sehingga dengan adanya ketentuan dalam ayat (2) tersebut, maka putusan yang tidak mencantumkan norma dalam huruf K adalah batal demi hukum dan dianggap cacat hukum artinya putusan tersebut dianggap tidak pernah ada hukum.
Kedua,  Dalam penjelasan pasal 197 ayat (2) menyatakan kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan, maka kekhilafan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Artinya sebagaimana yang telah disampaikan oleh djoko suwarno diatas bahwa putusan  tanpa disertai dengan ketentuan yang tecantum dalam pasal 197 ayat (1) huruf K itu sah dan dapat dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum, karena itu merupakan diskresi hakim itu merupakan kesalahan penafsiran terhadap ketentuan pasal tersebut. Karena sudah jelas dalam ketentuan pasal maupun ketentuan penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan bahwa putusan yang tidak memenuhi ketentuan dalam huruf K adalah batal demi hukum. Kekeliruan atau kekhilafan dalam hal penulisan atau pengetikan saja tidak mentoleran dengan tidak mencantumkannya ketentuan dalam huruf K, apabila sengaja dengan tidak mencantumkan ketentuan tersebut adalah batal demi hukum artinya putusan tersebut tidak dapat dieksekusi oleh jaksa penuntut umum selaku pelaksana dari putusan hakim.
Ketiga djoko suwarno menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf K tersebut sebenarya berhubungan dengan BAB XIX KUHAP dan pasal 1 butir 6 yang menyebutkan bahwa penuntut umum berwenang melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan MA setelah diberitahukan isi amar putusannya maka menjadi berkekuatan hukum tetap, otomatis harus dilaksanakan oleh penuntut umum. Sebenarnya menurut penulis lagi-lagi ketua muda pidana khusus mahkamah agung tersebut tidak benar dalam menghubungkan pasal 197 ayat (1) huruf K dengan BAB XIX KUHAP dan pasal 1 butir 6, karena jika putusan dari hakim tersebut batal demi hukum, maka putusan dari hakim itu dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum, jaksa penuntut umum hanya dapat melaksanakan ketentuan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan kepada putusan yang menurut undang-undang telah batal demi hukum.
Van rechtswenge nieting null and void
(suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum)
Djoko suwarno juga menyatakan bahwa alasan tersebut hanya akal-akalan yang digunakan penasehat hukum terdakwa sebenarnya tidak perlu disampai dengan kapasitas dari beliau sebagai Ketua muda pidana khusus. Penasehat hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang juga bertanggung jawab atas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan juga demi terciptanya hukum yang berkeadilan bukan hukum yang semena-mena terhadap warganya. Karena hukum itu dibuat bukan untuk kekuasaan yang tidak terbatas. Maka sudah seharusnya bagi penasehat hukum memperbaiki penerapan hukum yang ada jika itu memang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada, yang perlu dipahami penasehat hukum bukanlah semata-mata ada untuk membela terdakwa, namun penasehat hukum ada agar penerapan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada dan menghindari dari penerapan hukum yang semena-mena.
Inde datae leges be fortior omnia posset
(hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas)
            Ubi ius ibi remedium
(dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperoleh atau memperbaikinya jika hak tersebut dlanggar)

2 komentar:

  1. Lex Dura, Sed Tamen Scripta (sekalipun isi Undang-Undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).
    Ketentuan Pasal 197 Ayat 2 KUHAP jelas menyatakan "tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,h,j,k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
    terkait pasal 197 ayat 1 yang menyatakan surat putusan pemidanaan memuat, yang salah satunya diatur dalam huruf k "perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan".
    jika pak Djoko mampu memahami ketentuan dalam pasal-pasal yang diatur dalam KUHAP maka beliau pasti paham, degan tidak dicantumkan nya putusan penahan pada Amar Putusan hakim maka hal ini akan berimplikasi Putusan Hakim tersebut "BATAL DEMI HUKUM"
    seperti daalam sebuah filosofi yang menyatakan "Lex Dura Sed ita Scripta (Undang-Undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian)".

    BalasHapus
  2. sepakat dengan bapak notaris yulis efendi SH. M.KN dengan pendapat yang rancu akan mengakibatkan hal yang fatal dalam penegakan hukum kita, apalagi bukan orang sembarangan tapi penegak hukum sendiri yang mengakibatkan kerancuan dalam hukum tersebut.
    lebih lengkap tentang akibat hukum dari putusan yang batal demi hukum lihat tulisannya di blognya prof. yusril bang ilmunya bagus buat di share

    BalasHapus