Sangat
menarik saat membaca kompas edisi sabtu 19 mei 2012, saya kutip pendapat dari djoko
sarwoko selaku ketua muda pidana khusus mahkamah agung yang menyatakan bahwa
putusan hakim tanpa disertai dengan perintah penahanan sebenarnya jamak,
putusan semacam itu sah. Beliau sampaikan hal itu karena tidak sepakat dengan
pendapat yang dilontarkan oleh benny K Harman selaku ketua komisi III DPR RI
dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menurut mereka putusan
hakim harus memuat norma yang diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP. Jaksa
dapat dipidana jika melaksanakan putusan tanpa memuat norma dalam pasal 197
ayat (1) huruf K tersebut. Selanjutnya djoko sarwoko menyampaikan alasan
tersebut hanya akal-akalan yang digunakan penasehat hukum terdakwa. Penggunaan pasal
197 ayat (1) huruf K KUHAP merupakan diskresi hakim, bisa diberikan atau bisa
juga tidak apabila hal itu tidak ada di amar putusan, artinya hakim memang
tidak berkehendak menahan terdakwa. Lanjut djoko pasal 197 ayat (1) huruf K
KUHAP harus ditafsirkan secara kontekstual. Ketentuan tersebut sebenarnya
berhubungan dengan BAB XIX KUHAP dan pasal 1 butir 6 yang menyebutkan bahwa penuntut
umum berwenang melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan
MA setelah diberitahukan isi amar putusannya maka menjadi berkekuatan hukum
tetap, otomatis harus dilaksanakan oleh penuntut umum, “kata djoko suwarno”.
Disini saya menganggap bahwa ada kerancuan penafsiran hukum terhadap pasal 197 ayat (1) KUHAP, pertama seharusnya kita tidak penafsirkan suatu pasal secara kontekstual seperti yang disampaikan oleh djoko sarwono, namun bapak ketua muda pidana khusus mahkamah agung tersebut tidak konsisten dengan pernyataannya, pertama jika kita lihat ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) surat putusan harus memuat : mulai dari huruf A sampai huruf L salah satunya yang menjadi perdebatan terkait dengan ketentuan dalam huruf K yang berbunyi perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa tida terpenuhinya ketentuan dalam huruf a, b, c, d, f, h, j, k dan L pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Sehingga dengan adanya ketentuan dalam ayat (2) tersebut, maka putusan yang tidak mencantumkan norma dalam huruf K adalah batal demi hukum dan dianggap cacat hukum artinya putusan tersebut dianggap tidak pernah ada hukum.
Kedua,
Dalam penjelasan pasal 197 ayat (2)
menyatakan kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi
kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan, maka kekhilafan atau kekeliruan
penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Artinya
sebagaimana yang telah disampaikan oleh djoko suwarno diatas bahwa putusan tanpa disertai dengan ketentuan yang tecantum
dalam pasal 197 ayat (1) huruf K itu sah dan dapat dilaksanakan oleh jaksa
penuntut umum, karena itu merupakan diskresi hakim itu merupakan kesalahan
penafsiran terhadap ketentuan pasal tersebut. Karena sudah jelas dalam
ketentuan pasal maupun ketentuan penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan
bahwa putusan yang tidak memenuhi ketentuan dalam huruf K adalah batal demi
hukum. Kekeliruan atau kekhilafan dalam hal penulisan atau pengetikan saja
tidak mentoleran dengan tidak mencantumkannya ketentuan dalam huruf K, apabila
sengaja dengan tidak mencantumkan ketentuan tersebut adalah batal demi hukum
artinya putusan tersebut tidak dapat dieksekusi oleh jaksa penuntut umum selaku
pelaksana dari putusan hakim.
Ketiga
djoko suwarno menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf K
tersebut sebenarya berhubungan dengan BAB XIX KUHAP dan pasal 1 butir 6 yang
menyebutkan bahwa penuntut umum berwenang melaksanakan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Putusan MA setelah diberitahukan isi amar putusannya
maka menjadi berkekuatan hukum tetap, otomatis harus dilaksanakan oleh penuntut
umum. Sebenarnya menurut penulis lagi-lagi ketua muda pidana khusus mahkamah
agung tersebut tidak benar dalam menghubungkan pasal 197 ayat (1) huruf K
dengan BAB XIX KUHAP dan pasal 1 butir 6, karena jika putusan dari hakim
tersebut batal demi hukum, maka putusan dari hakim itu dianggap tidak pernah
ada dan tidak dapat dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum, jaksa penuntut umum
hanya dapat melaksanakan ketentuan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,
bukan kepada putusan yang menurut undang-undang telah batal demi hukum.
Van rechtswenge nieting null and void
(suatu
proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum)
Djoko
suwarno juga menyatakan bahwa alasan tersebut hanya akal-akalan yang digunakan
penasehat hukum terdakwa sebenarnya tidak perlu disampai dengan kapasitas dari
beliau sebagai Ketua muda pidana khusus. Penasehat hukum merupakan bagian dari
sistem peradilan pidana yang juga bertanggung jawab atas penegakan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan yang ada dan juga demi terciptanya hukum yang
berkeadilan bukan hukum yang semena-mena terhadap warganya. Karena hukum itu
dibuat bukan untuk kekuasaan yang tidak terbatas. Maka sudah seharusnya bagi
penasehat hukum memperbaiki penerapan hukum yang ada jika itu memang tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada, yang perlu dipahami penasehat
hukum bukanlah semata-mata ada untuk membela terdakwa, namun penasehat hukum
ada agar penerapan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada
dan menghindari dari penerapan hukum yang semena-mena.
Inde datae leges be fortior omnia
posset
(hukum
dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas)
Ubi
ius ibi remedium
(dimana
ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperoleh atau memperbaikinya jika
hak tersebut dlanggar)
Lex Dura, Sed Tamen Scripta (sekalipun isi Undang-Undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).
BalasHapusKetentuan Pasal 197 Ayat 2 KUHAP jelas menyatakan "tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,h,j,k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
terkait pasal 197 ayat 1 yang menyatakan surat putusan pemidanaan memuat, yang salah satunya diatur dalam huruf k "perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan".
jika pak Djoko mampu memahami ketentuan dalam pasal-pasal yang diatur dalam KUHAP maka beliau pasti paham, degan tidak dicantumkan nya putusan penahan pada Amar Putusan hakim maka hal ini akan berimplikasi Putusan Hakim tersebut "BATAL DEMI HUKUM"
seperti daalam sebuah filosofi yang menyatakan "Lex Dura Sed ita Scripta (Undang-Undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian)".
sepakat dengan bapak notaris yulis efendi SH. M.KN dengan pendapat yang rancu akan mengakibatkan hal yang fatal dalam penegakan hukum kita, apalagi bukan orang sembarangan tapi penegak hukum sendiri yang mengakibatkan kerancuan dalam hukum tersebut.
BalasHapuslebih lengkap tentang akibat hukum dari putusan yang batal demi hukum lihat tulisannya di blognya prof. yusril bang ilmunya bagus buat di share