Senin, 28 Mei 2012

TEORI-TEORI PEMIDANAAN


TEORI-TEORI PEMIDANAAN
a.         Retributif
Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum dujatuhkannya pidana adalah kejahatan itu sendiri. Teori ini berfokus pada hukuman/pemidanaan sebagai suatu tuntutan mutlak untuk mengadakan pembalasan terhadap orang-orang yang telah melakukan perbuatan jahat.[1] Dalam teori ini dipandang bahwa pemidanaan adalah akibat nyata atau mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita dan petugas dapat dikatakan gagal bila penderitaan ini tidak dapat dirasakan oleh terpidana. keberhasilan dalam teori ini dianggap ketika model seperti ini memberikan derita atau kesakitan, karena pidana dianggap sebagai kompensasi atas kejahatan yang telah dilakukan.
Immanuel kant menyatakan sebagai mana dikutip oleh Eva Zulfa :[2] ”Pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan/kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu sendiri maupun bagimasyarakat, tetapi dalam hal semua harus dikenakan hanya karena orang yang bersangkutan telah melakukan kejahatan. Bahkan walaupun seluruh anggota masyarakat sepakat untuk menghancurkan dirinya sendiri (membubarkan masyarakat) pembunuh terakhir yang masih ada dalam penjara harus di pidana mati sebelum di resolusi/keputusan pembubaran masyarakat itu dilaksanakan. Hal ini harus dilakuan karena setiap orang seharusnya menerima ganjaran dari perbuatannya, dan perasaan balas dendam tidak boleh tetap ada pada anggota masyarakat, karena apabila tidak demikian mereka semua dapat di pandang sebagai orang pelanggaran yang ikut ambil bagian dalam pembunuhan itu merupakan pelanggaran terhadap keadilan umum.”
Teori retributif meletigimasi pemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan seseorang. Kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang amoral dan asusila di dalam masyarakat, oleh karena itu pelaku kejahatan harus di balas dengan menjatuhkan pidana. Ciri khas teori retributif ini terutama dari pandangan Immanuel Kant adalah keyakinan mutlak akan keniscayaan pidana, sekalipun sebenarnya pidana tak berguna. Pandangan diarahkan pada masa lalu dan bukan ke masa depan dan kesalahannya hanya bisa ditebus dengan menjalani penderitaan. Nigel Walker mengemukakan bahwa aliran retributif ini terbagi menjadi dua aliran, yaitu retributif terbatas yang berpandangan bahwa pidana tidak harus cocok atau sepadan dengan kesalahan pelaku, akan tetapi pidana yang dijatuhkan tidan boleh melebihi batas-batas yang sepadan dengan kesalahan pelaku. Kedua, retributif yang distribusi yang berpandangan bahwa sanksi pidana dirancang sebagai pembalasan terhadap pelaku kejahatan, namun beratnya sanksi harus di distribusikan kepada pelaku yang bersalah.[3]
Penjatuhan pidana kepada pelaku kejahatan dalam teori retributif ini, menurut Romli Atmasasmita mempunyai sandaran pembenaran sebagai berikut :
1.             Dijatuhkannya pidana akan memuaskan perasaan balas dendam si korban, baik perasaan adil bagi dirinya, temannya, maupun keluarganya. Perasaan ini tidak dapat dihindari dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menuduh tidak menghargai hukum. Tipe aliran ini disebut vindicative.
2.             Penjatuhan pidana dimaksudkan sebagai peringatan kepada pelaku kejahatan dan anggota masyarakat yang lainnya bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain atau memperoleh keuntungan dari orang lain secara tidak wajar maka akan menerima ganjarannya. Tipe aliran ini disebut fairness.
3.             Pidana dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kesebandingan antara beratnya suatu pelanggaran dengan pidana yang dijatuhkan. Tipe aliran ini disebut proportionality.
Jika dilihat dari uraian tentang teori retributif ini berkaitannya erat dengan masa lampau pelaku dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan masa depan terpidana. Teori ini dirasakan tidak cocok untuk asas kemanusiaan dan banyak keberatan yang diajukan oleh para sarjana dan tidak memberikan tempat yang wajar kepada asas yang melembaga dan diakui seperti asas oportunitas, grasi, amnesti, abolisi, dan sebagainya. Perkembangan teori pemidanaan terletak pada dasar teori kemanfaatan (utilitarian) dan teori pembalasan (retributive) yang ditujukan kepada kewajiban untuk memenuhi imbalan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh penjahat yang bersangkutan. Secara garis besar kritikan terhadap teori ini tidak memperlihatkan tujuan praktis yang antara lain tidak ada maksud untuk memperbaiki penjahat.
b.         Detterance (Pencegahan)

Teori deterrence ini tidak berbeda dengan teori retributif, deterrence merupakan suatu bentuk teori pemidanaan yang didominasi oleh pandangan konsekwensialis. Berbeda dengan pandanga retributif yang memandang penjatuhan sanksi pidana hanya sebagai pembalasan semata, maka dalam teori deterrece memandang adanya tujuan lain yang lebih bermanfaat dari pada sekedar pembalasan. Pandangan betham menyatakan bahwa pidana yang berat diterima karena pengaruh yang bersifat memperbaiki (reforming effect).[4] Akan tetapi ia mengakui bahwa pidana yang berat harus diterima oleh rakyat sebelum diberlakukan atau diefektifkan. Dari pandangan tersebut maka hukum pidana jangan hanya digunakan sebagai sarana pembalasan terhadap penjahat, tetapi hanya untuk tujuan mencegah terjadinya kejahatan. Jadi dari pandangan tersebut jelas bahwa fungsi pidana adalah sebagai sarana pencegahan. Namun meskipun secara umum teori deterrence dianggap sebagai teori tujuan pemidanaan yang baik dalam perspektif pencegahan dan penanggulangan kejahatan, tetapi ide utama dari teori ini sangat berbeda dengan konsep rehabilitatif dan incapacitation yang akan dibahas secara lanjut dalam teori berikutnya.
Nigel Walker menamakan ini sebagai paham reduktif (reduktivism) karena dasar pembenaran dijatuhkannya pidana dalam pandangan akiran ini adalah untuk mengurangi frekuensi kejahatan (the justification for penalizing offences is that this reduces their frequency). Penganut reductivism meyakini bahwa pemidanaan dapat mengurangi pelanggaran melalui satu atau beberapa cara berikut ini :[5]
1.      Pencegahan terhadap pelaku kejahatan (detering the offender), yaitu membujuk si pelaku untuk menahan diri atau tidak melakukan pelanggaran hukum kembali melalui ingatan mereka terhadap pidana yang dijatuhkan.
2.      Pencegahan terhadap pelaku yang potensial (detrring potential imitstors), dalam hal ini memberikan rasa takut kepada orang lain yang potensial untuk melakukan kejahatan dengan melihat contoh pidana yang telah dijatuhkan kepada si pelaku sehingga mendatangkan rasa takut akan kemungkinan dijatuhkan pidana kepadanya.
3.      Perbaikan si pelaku (reforming the offender), yaitu memperbaiki tingkah laku si pelaku sehingga muncul kesadaran si pelaku untuk cenderung tidak melakukan kejahatan lagi walaupun tanpa adanya rasa ketakutan dan ancaman pidana.
4.      Mendidik masyarakat supaya lebih serius memikirkan terjadinya kejahatan, sehingga dengan cara ini secara tidak langsung dapat mengurangi frekuensi kejahatan.
5.      Melindungi masyarakat (protecting the public), melalui pidana penjara cukup lama.
Secara teori deterrence dapat dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut :
1). General Deterrence
berangkat dari argumentasi yang dikemukakan betham diatas, maka ia memandang bahwa penjatuhan suatu sanksi pidana adalah suatu proses pemberian derita dan karenanya harus dihindari. Penjatuhan suatu sanksi pidana dapat dibenarkan manakala memberikan keuntungan. Keuntungan yang dimaksud disini ialah keuntungan yang hanya dapat dicapai melalui mekanisme penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku dan benar-benar tidak dapat dicapai dengsn cara lain. Atas dasar argumentasi bahwa sebagian besar jenis kejahatan merupakan hasil dari perhitungan rasional, maka sanksi pidana sebagai sarana pencegah kejahatan secara umum, dalam perumusan dan penjatuhannya hal ini harus memperhitungkan tujuan akhir yang akan dicapai.
2). Special Deterrence
berbeda dengan pandangan tujuan pencegahan umum yang dijelaskan di atas, maka spesial deterrence merupakan suatu sarana pencegahan pasca proses pemidanaan. Penjatuhan hukuman merupakan mekanisme yang harus di buat agar pelaku berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana lagi dikemudian hari. Meskipun dalam pandangan lain suatu penjatuhan hukuman juga merupakan sarana pencegahan begi mereka yang berpotensi sebagai calon pelaku untuk berpikir sebelum melakukan suatu tindak pidana, dalam pandangan ini, sanksi pidana memberikan efek penjeraan dan penangkalan sekaligus. Penjeraan bertujuan untuk menjauhkan seseorang yang telah dijatuhi hukuman dari kemungkinan mengulangi kejahatan yang sama. Sementara tujuan penangkalan merupakan sarana menakut-nakuti bsgi penjahat-penjahat potensialmdalam masyarakat.
c.         Relatif dan tujuan
Teori relatif atau teori tujuan juga disebut teori utilitarian, lahir sebagai reaksi terhadap teori absolut. Secara garis besar, tujuan pidana menurut teori relatif bukanlah sekedar pembalasan, akan tetapi untuk mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat. Sebagaimana dikemukakan Koeswadji bahwa tujuan pokok dari pemidanaan yaitu :[6]
a)      Untuk mempertahankan ketertiban masyarakat (dehandhaving van de maatschappelijke orde)
b)      Untuk memperbaiki kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagai akibat dari terjadinya kejahatan. (het herstel van het doer de misdaad onstane maatschappelijke nadeel)
c)      Untuk memperbaiki si penjahat (verbetering vande dader)
d)      Untuk membinasakan si penjahat (onschadelijk maken van de misdadiger)
e)      Untuk mencegah kejahatan (tervoorkonning van de misdaad)
Tentang teori relatif ini Muladi dan Barda Nawawi Arief menjelaskan, bahwa: Pidana bukan sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuantujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori ini pun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory). Jadi dasar pembenaran adanya pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat kejahatan) melainkan “nepeccetur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).[7] Jadi tujuan pidana menurut teori relatif adalah untuk mencegah agar ketertiban di dalam masyarakat tidak terganggu. Dengan kata lain, pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku kejahatan bukanlah untuk membalas kejahatannya, melainkan untuk mempertahankan ketertiban umum.
d.        Incapacitation
Teori pada dasarnya merupakan suatu teori pemidanaan yang membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuan dari teori ini kepada jenis pidana yang sifatnya berbahaya pada masyarakat sedemikian besar seperti genosida, terorisme, atau yang sifatnya meresahkan masyarakat seperti pemerkosaan. Andrew Ashword memberika ukuran atau kebijakan pidana menggunakan pendekatan teori incapacitation sebagai berikut :
1.      hanya dijatuhkan terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat dan
2.      bentuk sanksinya adalah mengisolasi atau memisahkan sipelaku dari masyarakat untuk jangka waktu tertentu (biasanya untuk waktu yang lama)
e.         Rehabilitasi
Teori rehabilitasi ini lebih memfokuskan diri untuk mereformasi atau memperbaiki pelaku. Teori ini dilatarbelakangi oleh pandangan positivis dalam kriminologi, maka penyebab kejahatan lebih dikarenakan adanya penyakit kejiwaan atau penyimpangan sosial baik dalam pandangan psikiatri atau psikologi. Teori rehabilitasi dalam pembinaan narapidana yang masih banyak diterapkan dewasa ini berawal dari pemikiran klasik (abad 17-18) dalam hukum pidana yang dilandasi oleh pemikiran rasionalisme dan humanitarianisme harus ditujukan menghasilkan dampak jera dan bukan pembalasan dendam. Ciri dari penerapan teori rehabilitasi adalah adanya usaha untuk membatasi penerapan hukuman penjara dengan pemberian hukuman percobaan, mempercepat masa penghukuman dengan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan amnesti, serta penghapusan hukuman mati. Negara-negara Asia Pasifik yang menerapkan teori rehabilitasi (misal Australia, Brunei, Kanada, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea, Makau, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Kepulauan Solomon, Thailand, Vanuatu, dan Vietnam), ternyata sangat intensif dalam program rehabilitasi yang bertujuan untuk reintegrasi narapidana ke masyarakat.[8]

f.          Restorasi
Konsep restorasi (restorative justice) di awali dari pelaksanaan sebuah program penyelesaian kasus pidana yang di lakukan oleh anak di luar mekanisme peradilan konvensional yang di laksanakan oleh masyarakat yang di sebut victim offender mediation. Program ini di laksanakan di Negara Kanada pada tahun 1970. Program ini pada awalnya dilakukan sebagai tindakan alternatif dalam memberikan hukuman yang terbaik bagi anak pelaku tindak pidana. Pelaku dan korban dipertemukan terlebih dahulu dalam suatu perundingan untuk menyusun suatu usulan hukuman bagi anak pelaku yang kemudian akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutus perkara ini. Program ini menganggap pelaku dan korban sama-sama mendapat manfaat sebaik-baiknya sehingga dapat mengurangi angka residivis di kalangan anak-anak peleaku tindak pidana serta memberikan rasa tanggung jawab bagi masing-masing pihak.
Juan Sharpe mengemukakan ada lima prinsip dalam restorative justice, yaitu :[9]
1.           Restorative justice mengandung partisipasi penuh dan konsensus. Dalam hal ini korban dan pelaku harus dilibatkan secara aktif dalam perundingan untuk menemukan penyelesaian secara komprehensif. Selain itu juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang selama ini merasa terganggu keamanan dan ketertibannya oleh pelaku untuk ikut duduk bersama memecah persoalan ini.
2.         Restorative justice mencari solusi untuk mengembalikan dan menyembuhkan kerusakan atau kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini termasuk jugaupaya penyembuhan atau pemulihan korban atas tindak pidanya yang menimpanya.
3.         Restorative justice memberikan rasa tanggung jawab yang utuh bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Pelaku harus menunjukkan rasa penyelesaian dan mengakui semua kesalahan-kesalahan serta menyadari bahwa perbuatannya tersebut mendatangkan kerugian bagi orang lain.
4.         Restorative justice berusaha menyatukan kembali pelaku sebagai warga masyarakat dengan masyarakatnya yang selama ini terpisah akibat tindak pidana. Hal ini dilakukan dengan mengadakan rekonsiliasi antara korban dan pelaku serta mereintegrasikan kembali keduanya dalam kehidupan masyarakat secara normal. Keduanya harus dibebaskan dari masa lalunya demi masa depan uang lebih cerah.
5.         Restorative justice memberikan kekuatan bagi masyarakat unutk mencegah supaya tindak kejahatan tidak terulang kembali. Kejahatan mendatangkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat, tetapi kejahatan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk membuka keadilan yang sebenarnya bagi semua masyarakat. Hal ini karena faktor korelatif kriminogen lebih cenderung berakar dari persoalan yang ada dalam masyarakat itu sendiri, seperti faktor ekonomi, sosial, budaya, dan bukan bersumber dari dalam diri pelaku. Oleh karena itu korban dan pelaku  harus kembali ditempatkan untuk menjaga keutuhan masyarakat dan diposisikan sesuai dalam fungsinya dalam kehidupan masyarakat.
Konsep restorasi ini dapat dijadikan sebagai salah satu dari tujuan pemidanaan sebagai upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan dengan memberikan rasa tangung jawab semua pihak, termasuk masyarakat itu. Selain itu juga bisa memberikan nuansa edukatif kepada korban dan pelaku unutk saling menghargai terhadap sesama dalam mencapai kebahagian hidup bersama.

g.         Integratif
Muladi dalam disertasinya sebagaimana dikutip oleh eva zulfa menyatakan bahwa dewasa ini masalah pemidanaan menjadi sangat kompleks sebagai akibat dari usaha untuk memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut hak asasi manusia, serta menjadikan pidana yang bersifat oprasional dan fungsional. Untuk itu diperlukan pendekatan multidimensional yang bersifat mendasar terhadap dampak pemidanaan, baik menyangkut dampak yang bersifat individual maupun keharusan untuk memilih teori integratif tentang tujuan pemidanaan yang dapat mempengaruhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana (individual and sosial damages).
Teori integratif dapat dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:[10]
a.       Teori integratif yang menitikberatkan pembalasan, akan tetapi tidak boleh melampaui batas apa yang perlu dan sudah cukup untuk dapat mempertahankan tata tertib masyarakat.
b.      Teori integratif yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat, tetapi tidak boleh lebih berat dari suatu penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh narapidana.
c.       Teori integratif yang menganggap harus ada keseimbangan antara kedua hal di atas.
Dengan demikian pada hakikatnya pidana adalah merupakan perlindungan terhadap masyarakat dan pembalasan terhadap perbuatan melanggar hukum. Di samping itu Roeslan Saleh juga mengemukakan bahwa pidana mengandung hal-hal lain, yaitu bahwa pidana diharapkan sebagai sesuatu yang akan membawa kerukunan dan pidana adalah suatu proses pendidikan untuk menjadikan orang dapat diterima kembali dalam masyarakat. Dalam konteks itulah Muladi mengajukan kombinasi tujuan pemidanaan yang dianggap cocok dengan pendekatan-pendekatan sosiologis, ideologis, dan yuridis filosofis dengan dilandasi oleh asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat, yang mengakibatkan kerusakan individual ataupun masyarakat. Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana. Perangkat tujuan pemidanaan tersebut adalah: pencegahan umum dan khusus, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, pengimbalan/pengimbangan.



[1] Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama, bandung. Hal. 41
[2] Eva Achjani Zulfa, 2010, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. Hal.
[3] Marlina, op cit, hal. 45
[4] Sebagaimana dikutip oleh muladi dan barda nawawi arief, 2005, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, P.T. Alumni, Bandung. Hal. 30
[5] Marlina, op cit. Hal. 50-51
[6] Koeswadji, 1995, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana,Cetakan I, Citra Aditya Bhakti, bandung. hal. 12.
[7] Muladi dan Barda, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, cetakan ke-3, P.T, Alumni, Bandung. Hal. 16
[8] Muhammad Mustofa, Dari Retribusi dan Rehabilitasi ke Restorasi, http://www.prakarsa rakyat.org/artikel/artikel.php?aid=32186, diakses pada tanggal 22 April 2012.
[9] Marlina, log cit. Hal 74-75
[10] Usman, Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, jurnal ilmu hukum, http://www.unsur.ac.id/file/Jurnalrestoratif2005%20R004.doc, diakses pada tanggal 22 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar