TEORI-TEORI PEMIDANAAN
a.
Retributif
Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum dujatuhkannya
pidana adalah kejahatan itu sendiri. Teori ini berfokus pada hukuman/pemidanaan
sebagai suatu tuntutan mutlak untuk mengadakan pembalasan terhadap orang-orang
yang telah melakukan perbuatan jahat.[1] Dalam
teori ini dipandang bahwa pemidanaan adalah akibat nyata atau mutlak yang harus
ada sebagai suatu pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi pidana
dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita dan petugas dapat dikatakan gagal
bila penderitaan ini tidak dapat dirasakan oleh terpidana. keberhasilan dalam
teori ini dianggap ketika model seperti ini memberikan derita atau kesakitan,
karena pidana dianggap sebagai kompensasi atas kejahatan yang telah dilakukan.
Teori retributif meletigimasi pemidanaan sebagai
sarana pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan seseorang. Kejahatan
dipandang sebagai perbuatan yang amoral dan asusila di dalam masyarakat, oleh
karena itu pelaku kejahatan harus di balas dengan menjatuhkan pidana. Ciri khas
teori retributif ini terutama dari pandangan Immanuel Kant adalah keyakinan
mutlak akan keniscayaan pidana, sekalipun sebenarnya pidana tak berguna.
Pandangan diarahkan pada masa lalu dan bukan ke masa depan dan kesalahannya
hanya bisa ditebus dengan menjalani penderitaan. Nigel Walker mengemukakan
bahwa aliran retributif ini terbagi menjadi dua aliran, yaitu retributif
terbatas yang berpandangan bahwa pidana tidak harus cocok atau sepadan dengan
kesalahan pelaku, akan tetapi pidana yang dijatuhkan tidan boleh melebihi
batas-batas yang sepadan dengan kesalahan pelaku. Kedua, retributif yang
distribusi yang berpandangan bahwa sanksi pidana dirancang sebagai pembalasan
terhadap pelaku kejahatan, namun beratnya sanksi harus di distribusikan kepada
pelaku yang bersalah.[3]
Penjatuhan pidana kepada pelaku kejahatan dalam teori
retributif ini, menurut Romli Atmasasmita mempunyai sandaran pembenaran sebagai
berikut :
1.
Dijatuhkannya pidana akan memuaskan perasaan
balas dendam si korban, baik perasaan adil bagi dirinya, temannya, maupun
keluarganya. Perasaan ini tidak dapat dihindari dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk menuduh tidak menghargai hukum. Tipe aliran ini disebut vindicative.
2.
Penjatuhan pidana dimaksudkan sebagai peringatan
kepada pelaku kejahatan dan anggota masyarakat yang lainnya bahwa setiap
perbuatan yang merugikan orang lain atau memperoleh keuntungan dari orang lain
secara tidak wajar maka akan menerima ganjarannya. Tipe aliran ini disebut fairness.
3.
Pidana dimaksudkan untuk menunjukkan adanya
kesebandingan antara beratnya suatu pelanggaran dengan pidana yang dijatuhkan.
Tipe aliran ini disebut proportionality.
Jika dilihat dari uraian tentang teori retributif ini
berkaitannya erat dengan masa lampau pelaku dan sama sekali tidak ada
hubungannya dengan masa depan terpidana. Teori ini dirasakan tidak cocok untuk
asas kemanusiaan dan banyak keberatan yang diajukan oleh para sarjana dan tidak
memberikan tempat yang wajar kepada asas yang melembaga dan diakui seperti asas
oportunitas, grasi, amnesti, abolisi, dan sebagainya. Perkembangan teori
pemidanaan terletak pada dasar teori kemanfaatan (utilitarian) dan teori
pembalasan (retributive) yang ditujukan kepada kewajiban untuk memenuhi imbalan
dari perbuatan yang telah dilakukan oleh penjahat yang bersangkutan. Secara
garis besar kritikan terhadap teori ini tidak memperlihatkan tujuan praktis
yang antara lain tidak ada maksud untuk memperbaiki penjahat.
b.
Detterance
(Pencegahan)
Teori deterrence ini tidak berbeda dengan teori
retributif, deterrence merupakan suatu bentuk teori pemidanaan yang didominasi
oleh pandangan konsekwensialis. Berbeda dengan pandanga retributif yang
memandang penjatuhan sanksi pidana hanya sebagai pembalasan semata, maka dalam
teori deterrece memandang adanya tujuan lain yang lebih bermanfaat dari pada
sekedar pembalasan. Pandangan betham menyatakan bahwa pidana yang berat
diterima karena pengaruh yang bersifat memperbaiki (reforming effect).[4]
Akan tetapi ia mengakui bahwa pidana yang berat harus diterima oleh rakyat
sebelum diberlakukan atau diefektifkan. Dari pandangan tersebut maka hukum
pidana jangan hanya digunakan sebagai sarana pembalasan terhadap penjahat,
tetapi hanya untuk tujuan mencegah terjadinya kejahatan. Jadi dari pandangan
tersebut jelas bahwa fungsi pidana adalah sebagai sarana pencegahan. Namun
meskipun secara umum teori deterrence dianggap sebagai teori tujuan pemidanaan
yang baik dalam perspektif pencegahan dan penanggulangan kejahatan, tetapi ide
utama dari teori ini sangat berbeda dengan konsep rehabilitatif dan incapacitation
yang akan dibahas secara lanjut dalam teori berikutnya.
Nigel Walker menamakan ini sebagai paham reduktif (reduktivism) karena dasar pembenaran
dijatuhkannya pidana dalam pandangan akiran ini adalah untuk mengurangi
frekuensi kejahatan (the justification
for penalizing offences is that this reduces their frequency). Penganut
reductivism meyakini bahwa pemidanaan dapat mengurangi pelanggaran melalui satu
atau beberapa cara berikut ini :[5]
1.
Pencegahan terhadap pelaku kejahatan (detering the
offender), yaitu membujuk si pelaku untuk menahan diri atau tidak melakukan
pelanggaran hukum kembali melalui ingatan mereka terhadap pidana yang
dijatuhkan.
2.
Pencegahan terhadap pelaku yang potensial (detrring potential imitstors), dalam hal
ini memberikan rasa takut kepada orang lain yang potensial untuk melakukan
kejahatan dengan melihat contoh pidana yang telah dijatuhkan kepada si pelaku
sehingga mendatangkan rasa takut akan kemungkinan dijatuhkan pidana kepadanya.
3.
Perbaikan si pelaku (reforming the offender), yaitu memperbaiki tingkah laku si pelaku
sehingga muncul kesadaran si pelaku untuk cenderung tidak melakukan kejahatan
lagi walaupun tanpa adanya rasa ketakutan dan ancaman pidana.
4.
Mendidik masyarakat supaya lebih serius memikirkan
terjadinya kejahatan, sehingga dengan cara ini secara tidak langsung dapat
mengurangi frekuensi kejahatan.
5.
Melindungi masyarakat (protecting the public), melalui pidana penjara cukup lama.
Secara teori deterrence dapat dibedakan dalam dua
bentuk sebagai berikut :
1).
General Deterrence
berangkat dari argumentasi yang dikemukakan betham
diatas, maka ia memandang bahwa penjatuhan suatu sanksi pidana adalah suatu
proses pemberian derita dan karenanya harus dihindari. Penjatuhan suatu sanksi
pidana dapat dibenarkan manakala memberikan keuntungan. Keuntungan yang
dimaksud disini ialah keuntungan yang hanya dapat dicapai melalui mekanisme
penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku dan benar-benar tidak dapat dicapai
dengsn cara lain. Atas dasar argumentasi bahwa sebagian besar jenis kejahatan
merupakan hasil dari perhitungan rasional, maka sanksi pidana sebagai sarana
pencegah kejahatan secara umum, dalam perumusan dan penjatuhannya hal ini harus
memperhitungkan tujuan akhir yang akan dicapai.
2).
Special Deterrence
berbeda dengan pandangan tujuan pencegahan umum yang
dijelaskan di atas, maka spesial deterrence merupakan suatu sarana pencegahan
pasca proses pemidanaan. Penjatuhan hukuman merupakan mekanisme yang harus di
buat agar pelaku berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana lagi
dikemudian hari. Meskipun dalam pandangan lain suatu penjatuhan hukuman juga
merupakan sarana pencegahan begi mereka yang berpotensi sebagai calon pelaku
untuk berpikir sebelum melakukan suatu tindak pidana, dalam pandangan ini,
sanksi pidana memberikan efek penjeraan dan penangkalan sekaligus. Penjeraan
bertujuan untuk menjauhkan seseorang yang telah dijatuhi hukuman dari
kemungkinan mengulangi kejahatan yang sama. Sementara tujuan penangkalan
merupakan sarana menakut-nakuti bsgi penjahat-penjahat potensialmdalam
masyarakat.
c.
Relatif
dan tujuan
Teori relatif atau teori tujuan juga disebut teori
utilitarian, lahir sebagai reaksi terhadap teori absolut. Secara garis besar,
tujuan pidana menurut teori relatif bukanlah sekedar pembalasan, akan tetapi
untuk mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat. Sebagaimana dikemukakan
Koeswadji bahwa tujuan pokok dari pemidanaan yaitu :[6]
a) Untuk
mempertahankan ketertiban masyarakat (dehandhaving van de maatschappelijke
orde)
b) Untuk
memperbaiki kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagai akibat dari
terjadinya kejahatan. (het herstel van het doer de misdaad onstane maatschappelijke
nadeel)
c) Untuk
memperbaiki si penjahat (verbetering vande dader)
d) Untuk
membinasakan si penjahat (onschadelijk maken van de misdadiger)
e) Untuk
mencegah kejahatan (tervoorkonning van de misdaad)
Tentang teori relatif ini Muladi dan Barda Nawawi
Arief menjelaskan, bahwa: Pidana bukan sekedar untuk melakukan pembalasan atau
pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi
mempunyai tujuantujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori ini pun
sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory). Jadi dasar
pembenaran adanya pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya.
Pidana dijatuhkan bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat
kejahatan) melainkan “nepeccetur” (supaya orang jangan melakukan
kejahatan).[7] Jadi tujuan pidana menurut
teori relatif adalah untuk mencegah agar ketertiban di dalam masyarakat tidak
terganggu. Dengan kata lain, pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku kejahatan
bukanlah untuk membalas kejahatannya, melainkan untuk mempertahankan ketertiban
umum.
d.
Incapacitation
Teori pada dasarnya merupakan suatu teori pemidanaan
yang membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan
perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuan dari teori ini kepada
jenis pidana yang sifatnya berbahaya pada masyarakat sedemikian besar seperti
genosida, terorisme, atau yang sifatnya meresahkan masyarakat seperti
pemerkosaan. Andrew Ashword memberika ukuran atau kebijakan pidana menggunakan
pendekatan teori incapacitation sebagai berikut :
1.
hanya dijatuhkan terhadap pelaku yang membahayakan
masyarakat dan
2.
bentuk sanksinya adalah mengisolasi atau memisahkan
sipelaku dari masyarakat untuk jangka waktu tertentu (biasanya untuk waktu yang
lama)
e.
Rehabilitasi
Teori rehabilitasi ini lebih memfokuskan diri untuk
mereformasi atau memperbaiki pelaku. Teori ini dilatarbelakangi oleh pandangan
positivis dalam kriminologi, maka penyebab kejahatan lebih dikarenakan adanya
penyakit kejiwaan atau penyimpangan sosial baik dalam pandangan psikiatri atau
psikologi. Teori rehabilitasi dalam pembinaan narapidana yang masih banyak
diterapkan dewasa ini berawal dari pemikiran klasik (abad 17-18) dalam hukum
pidana yang dilandasi oleh pemikiran rasionalisme dan humanitarianisme harus
ditujukan menghasilkan dampak jera dan bukan pembalasan dendam. Ciri dari
penerapan teori rehabilitasi adalah adanya usaha untuk membatasi penerapan
hukuman penjara dengan pemberian hukuman percobaan, mempercepat masa
penghukuman dengan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan amnesti, serta
penghapusan hukuman mati. Negara-negara Asia Pasifik yang menerapkan teori rehabilitasi
(misal Australia, Brunei, Kanada, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea,
Makau, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Kepulauan Solomon, Thailand,
Vanuatu, dan Vietnam), ternyata sangat intensif dalam program rehabilitasi yang
bertujuan untuk reintegrasi narapidana ke masyarakat.[8]
f.
Restorasi
Konsep restorasi (restorative justice) di awali dari
pelaksanaan sebuah program penyelesaian kasus pidana yang di lakukan oleh anak
di luar mekanisme peradilan konvensional yang di laksanakan oleh masyarakat
yang di sebut victim offender mediation.
Program ini di laksanakan di Negara Kanada pada tahun 1970. Program ini pada
awalnya dilakukan sebagai tindakan alternatif dalam memberikan hukuman yang
terbaik bagi anak pelaku tindak pidana. Pelaku dan korban dipertemukan terlebih
dahulu dalam suatu perundingan untuk menyusun suatu usulan hukuman bagi anak
pelaku yang kemudian akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutus perkara
ini. Program ini menganggap pelaku dan korban sama-sama mendapat manfaat
sebaik-baiknya sehingga dapat mengurangi angka residivis di kalangan anak-anak
peleaku tindak pidana serta memberikan rasa tanggung jawab bagi masing-masing
pihak.
Juan Sharpe mengemukakan ada lima prinsip dalam restorative justice, yaitu :[9]
1.
Restorative justice mengandung
partisipasi penuh dan konsensus. Dalam hal ini korban dan pelaku harus
dilibatkan secara aktif dalam perundingan untuk menemukan penyelesaian secara
komprehensif. Selain itu juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang selama
ini merasa terganggu keamanan dan ketertibannya oleh pelaku untuk ikut duduk
bersama memecah persoalan ini.
2.
Restorative justice mencari solusi untuk
mengembalikan dan menyembuhkan kerusakan atau kerugian akibat tindak pidana
yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini termasuk jugaupaya penyembuhan atau
pemulihan korban atas tindak pidanya yang menimpanya.
3.
Restorative justice
memberikan rasa tanggung jawab yang utuh bagi pelaku untuk bertanggung jawab
atas perbuatannya. Pelaku harus menunjukkan rasa penyelesaian dan mengakui
semua kesalahan-kesalahan serta menyadari bahwa perbuatannya tersebut
mendatangkan kerugian bagi orang lain.
4.
Restorative justice
berusaha menyatukan kembali pelaku sebagai warga masyarakat dengan
masyarakatnya yang selama ini terpisah akibat tindak pidana. Hal ini dilakukan
dengan mengadakan rekonsiliasi antara korban dan pelaku serta mereintegrasikan
kembali keduanya dalam kehidupan masyarakat secara normal. Keduanya harus
dibebaskan dari masa lalunya demi masa depan uang lebih cerah.
5.
Restorative justice
memberikan kekuatan bagi masyarakat unutk mencegah supaya tindak kejahatan
tidak terulang kembali. Kejahatan mendatangkan kerusakan dalam kehidupan
masyarakat, tetapi kejahatan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk
membuka keadilan yang sebenarnya bagi semua masyarakat. Hal ini karena faktor
korelatif kriminogen lebih cenderung berakar dari persoalan yang ada dalam
masyarakat itu sendiri, seperti faktor ekonomi, sosial, budaya, dan bukan
bersumber dari dalam diri pelaku. Oleh karena itu korban dan pelaku harus kembali ditempatkan untuk menjaga
keutuhan masyarakat dan diposisikan sesuai dalam fungsinya dalam kehidupan
masyarakat.
Konsep restorasi ini dapat dijadikan sebagai salah
satu dari tujuan pemidanaan sebagai upaya penyelesaian kasus-kasus tindak
pidana yang dilakukan dengan memberikan rasa tangung jawab semua pihak,
termasuk masyarakat itu. Selain itu juga bisa memberikan nuansa edukatif kepada
korban dan pelaku unutk saling menghargai terhadap sesama dalam mencapai
kebahagian hidup bersama.
g.
Integratif
Muladi dalam disertasinya sebagaimana dikutip oleh
eva zulfa menyatakan bahwa dewasa ini masalah pemidanaan menjadi sangat
kompleks sebagai akibat dari usaha untuk memperhatikan faktor-faktor yang
menyangkut hak asasi manusia, serta menjadikan pidana yang bersifat oprasional
dan fungsional. Untuk itu diperlukan pendekatan multidimensional yang bersifat
mendasar terhadap dampak pemidanaan, baik menyangkut dampak yang bersifat
individual maupun keharusan untuk memilih teori integratif tentang tujuan
pemidanaan yang dapat mempengaruhi fungsinya dalam rangka mengatasi
kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana (individual and sosial damages).
Teori integratif dapat dibagi menjadi tiga golongan,
yaitu:[10]
a. Teori
integratif yang menitikberatkan pembalasan, akan tetapi tidak boleh melampaui
batas apa yang perlu dan sudah cukup untuk dapat mempertahankan tata tertib
masyarakat.
b. Teori
integratif yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat, tetapi
tidak boleh lebih berat dari suatu penderitaan yang beratnya sesuai dengan
beratnya perbuatan yang dilakukan oleh narapidana.
c. Teori
integratif yang menganggap harus ada keseimbangan antara kedua hal di atas.
Dengan demikian pada hakikatnya pidana adalah
merupakan perlindungan terhadap masyarakat dan pembalasan terhadap perbuatan
melanggar hukum. Di samping itu Roeslan Saleh juga mengemukakan bahwa pidana
mengandung hal-hal lain, yaitu bahwa pidana diharapkan sebagai sesuatu yang
akan membawa kerukunan dan pidana adalah suatu proses pendidikan untuk
menjadikan orang dapat diterima kembali dalam masyarakat. Dalam konteks itulah
Muladi mengajukan kombinasi tujuan pemidanaan yang dianggap cocok dengan
pendekatan-pendekatan sosiologis, ideologis, dan yuridis filosofis dengan
dilandasi oleh asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap
keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat, yang
mengakibatkan kerusakan individual ataupun masyarakat. Dengan demikian maka
tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang
diakibatkan oleh tindak pidana. Perangkat tujuan pemidanaan tersebut adalah: pencegahan
umum dan khusus, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, pengimbalan/pengimbangan.
[1] Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama,
bandung. Hal. 41
[2] Eva Achjani Zulfa, 2010, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk
Agung, Bandung. Hal.
[3] Marlina, op cit, hal. 45
[4] Sebagaimana dikutip oleh
muladi dan barda nawawi arief, 2005, Teori-Teori
Dan Kebijakan Pidana, P.T. Alumni, Bandung. Hal. 30
[5] Marlina, op cit. Hal. 50-51
[6] Koeswadji, 1995, Perkembangan Macam-macam Pidana
Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana,Cetakan I, Citra Aditya Bhakti,
bandung. hal. 12.
[7] Muladi dan Barda, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Pidana,
cetakan ke-3, P.T, Alumni, Bandung. Hal. 16
[8] Muhammad Mustofa,
Dari Retribusi dan Rehabilitasi ke Restorasi, http://www.prakarsa rakyat.org/artikel/artikel.php?aid=32186,
diakses pada tanggal 22 April 2012.
[9] Marlina, log cit. Hal 74-75
[10] Usman, Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, jurnal ilmu hukum, http://www.unsur.ac.id/file/Jurnalrestoratif2005%20R004.doc, diakses pada tanggal 22 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar