Seponering ataukah Deponering?? sebagai kewenangan
Diskresi Jaksa Agung
Luqman
Wahyudi [1]
Sebelum
kita membahas tentang deponering lebih jauh, terlebih dahulu kita ketahui Penggunaan istilah yang benar menurut hukum
tentang deponering. Penggunaan
istilah acapkali menimbulkan perdebatan. Apalagi bagi kalangan akademisi dan
praktisi hukum. Sebab, suatu istilah hukum punya makna tertentu dan kadang
membawa akibat hukum tertentu. Tidak mengherankan jika orang salah mengartikan
putusan hakim yang membebaskan terdakwa dengan menyatakan terdakwa lepas dari
segala tuntutan hukum. kini para
praktisi lebih sering menggunakan istilah deponering. Begitu juga buku-buku referensi yang terbit
belakangan sudah menggunakan istilah tersebut. “Hukum Atjara Pidana di
Indonesia” karya Mr. Wirjono
Prodjodikoro sudah menggunakan
istilah deponeer sebagai
sebutan untuk mengesampingkan perkara. Jika Jaksa Agung tidak menuntut
seseorang ke pengadilan dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan
umum, kondisi demikian disebut deponeer. Buku hukum acara pidana tulisan mantan hakim agung M. Yahya Harahap,
yang terbit belakangan juga sudah menggunakan istilah deponering. Para petinggi Kejaksaan pun menggunakan istilah deponering untuk menyebut ‘pengesampingan perkara demi
kepentingan umum.
Perbedaan pandangan sering kali muncul ketika hendak menafsirkan istilah asing. Itulah yang terjadi belakangan ini. Kembali ke soal istilah, perdebatan yang muncul berkisar pada deponering atau Seponering. Guru Besar Hukum Acara Pidana, yang juga Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP, Prof. Andi Hamzah berpendapat istilah yang benar adalah Seponering. Istilah ini berasal dari kata kerja seponeren, dengan kata dasar sepot. Ketika melakukan studi banding ke Belanda untuk kebutuhan penyusunan RUU KUHAP, Andi Hamzah membuktikan istilah yang dipakai adalah Seponering, seponeren, atau sepot. “Hukum acara di Belanda menggunakan istilah Seponering,”.
Kamus
Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda - Indonesia (Binacipta, 1983), memuat
kedua istilah tersebut. Deponeren
mengandung arti (1) mendaftarkan, khususnya pengiriman suatu merek kepada biro
milik perindustrian (atau lembaga sejenis di negara bersangkutan) untuk jaminan
hak pemakaian merek tersebut. Pada merek itu biasanya dicantumkan kata gedeponeerd (terdaftar). Istilah yang sama sering dicantumkan
pada pencatatan tanda bukti pemilikan saham; (2) menyisihkan, meniadakan,
mengesampingkan tuntutan perkara pidana oleh penuntut umum; dan (iii)
memberikan keterangan saksi, khususnya dalam suatu perkara. Sementara, seponeren
digunakan dalam perkara pidana dalam arti menyampingkan, tidak diadakan
penuntutan (oleh penuntut umum berdasarkan asas oportunitas, atau karena bukti
yang ada tidak cukup lengkap untuk mengadakan tuntutan hukum). Asal kata sepot
berarti penyampingan, penyisihan. Demikian pula Kamus Umum
Belanda-Indonesia tulisan S. Wojowasito. Berdasarkan kamus ini, deponeren
berarti (i) menyimpan; (ii) menaruh untuk diperiksa; dan (iii) menitipkan.
Sementara seponeren mengandung arti menyisihkan, atau menyisikan. Lebih
spesifik, Kamus Hukum Belanda – Indonesia karangan Marjanne
Termorshuizen (1999) mengartikan seponeren berkaitan dengan zie ook;
sepot, straft yang berarti mengesampingkan, mendeponir, memetieskan.
Sementara deponeren mengandung makna (1) mendaftarkan, menitipkan, menyimpankan
(2) mengesampingkan perkara, memetieskan, mendeponir.
Jika kamus bahasa Belanda – Indonesia
sudah memuat kedua kata itu untuk arti yang hampir sama, maka perdebatannya
bukan lagi mana istilah yang benar atau salah. Yang lebih menarik ditelusuri, sejak
kapan istilah deponering dipakai untuk menggantikan Seponering, dan apa yang
melatarbelakangi perubahan penggunaan istilah itu???. Singkatnya,
berdasarkan uraian diatas penulis lebih sepakat menggunakan kata Seponering
dalam mendefinisikan kewenangan khusus jaksa agung dalam hal mengesampingkan
perkara demi kepentingan umum berdasarkan Pasal 35 (c) Undang-undang nomor 16
tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sistem hukum di Indonesia
yang berasal dari sistem hukum French- Dutch civil law yang menganggap jaksa bukan sebagai
wakil rakyat dan tidak netral seperti hakim. Jaksa cenderung dipengaruhi
pemerintah dan tidak lepas dari kebijakan pemerintah khususnya dalam penegakan
hukum. Sejarah mencatat, ketika Belanda merdeka dari Prancis tahun 1813 timbul
pertanyaan, apakah Jaksa merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif atau bagian
dari pengadilan (kekuasaan yudikatif atau bagian dari keduanya). Kedudukan jaksa oleh Raja
William selaku penuntut umum (public prosecutor) ditaruh di bawah pemerintah
seperti pejabat publik lainnya dengan hierarki yang sama. Raja William memerintah Kerajaan
Belanda dari tahun 1813 sampai 1840. Sebagai raja yang autokratik, Raja William
ingin memastikan pengaruhnya pada pengadilan yang independen dengan menaruh
jaksa di bawah pemerintah.
kedudukan jaksa
tidak lepas dari pengaruh pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum. Dengan
menaruh jaksa di bawah pemerintah, raja ingin memastikan pengaruhnya terhadap
pengadilan. Oleh karena itu, jaksa
mewakili pemerintah di dalam sidang pengadilan. Jaksa bukanlah wakil rakyat dan tidak perlu seperti hakim.
Jaksa berfungsi sebagai pembela dari ketertiban hukum (advocate of legal order)
yang harus dipeliharanya. Waktu itu jaksa melayani kepentingan pemerintah.
Dengan cara ini, pemerintah dapat memengaruhi hakim. Artinya, konsep berpikir
pemerintah saat itu adalah untuk melayani kepentingan politiknya sendiri
melalui penegakan hukum dengan caranya sendiri.
Upaya memelihara
ketertiban hukum bukan lain daripada mengabdi kepada kepentingan politik
pemerintah pada waktu itu. Di pihak lain, hakim mempunyai tugas melindungi
rakyat dari pemerintah, khususnya ketika pemerintah melanggar hak individu atau
hak asasi manusia individu. Sebenarnya jaksa pun mempunyai tugas yang sama
dalam menegakkan keadilan, dalam melindungi rakyat. Paling tidak pemikiran tentang
fungsi jaksa (termasuk jaksa agung) tentunya memengaruhi pemimpin Indonesia,
sebagai bangsa yang pernah menjadi koloni Belanda, selama ini yang menempatkan
jaksa (termasuk jaksa agung) di bawah naungan pemerintah, Seperti halnya Raja
William, setiap orang yang berkuasa ingin mempertahankan kekuasaannya, bahkan
beberapa penguasa ingin mempertahankan kekuasaannya selamanya. Semua pemerintah
ingin memengaruhi cabang kekuasaan lainnya dalam suatu negara.
Prinsip Kewenangan Diskresi
Salah satu
kewenangan jaksa yang paling penting di Belanda adalah prinsip oportunitas
(principle of opportunity). Memang Belanda telah merdeka pada 1813, namun hukum Prancis, yaitu Code
d’Instructive Criminalle (Code of Criminal Procedure) dan Kode Penal (Penal
Code), masih terus berlaku selama kurun waktu tertentu. Prinsip oportunitas ini pada
1926 dimasukkan ke dalam hukum acara pidana Belanda, yang sehari-hari
dikenal dalam bahasa Prancis sebagai ”seponer” atau dalam Bahasa Belanda sebagai
”seponeren” (menyisihkan), yang berarti menyingkirkan suatu kasus (perkara) dan
juga berarti keputusan untuk tidak menuntut suatu kasus (perkara) atau classer
sans suite (take no further action). Keputusan itu dinamakan ”sepot”, di mana di Indonesia sekarang ini banyak
dikenal istilah ”deponering” yang
berarti ”menyimpan” atau ’mendeponir’. Dalam sistem penuntutan di
Belanda, dimungkinkan untuk sepot
dalam suatu kasus (perkara) pidana. Pada dasarnya, prinsip oportunitas
memungkinkan jaksa penuntut umum untuk memilih menuntut suatu kasus (perkara)
atau tidak. Jaksa
dapat mengabaikan penuntutan suatu kasus (perkara) atas dasar atau alasan “demi
kepentingan umum”. Pernyataan
ini dapat dilakukan pada setiap tingkat perkara pengadilan. Di Belanda jaksa
memiliki dua kombinasi kekuasaan utama, yaitu kekuasaan oportunitas dan
kekuasaan jaksa untuk menginstruksikan polisi menginvestigasi suatu kasus atau
tidak, atau menentukan bentuk kejahatan apa yang harus diinvestigasi sebagai
prioritas. Dalam
hal deponeren, menurut
Piet-Hein A. J.Cremers, seorang
penuntut umum di pengadilan banding di Arnhem (Belanda), menyatakan tentang hal-hal yang
perlu dipertimbangkan dalam menerapkan seponering. Pertama, apakah tersangka akan memperbaiki perilakunya. Kedua, apakah norma-norma hukum
yang mendasari suatu tuntutan tindak pidana tertentu akan lebih sering dilanggar kalau tuntutan
disisihkan. Ketiga,
apakah akan timbul keresahan masyarakat kalau tindak pidana itu
dituntut. Semua ini
dapat dijawab bukan melihat kasus per kasus secara individual tetapi
berdasarkan hasil riset kriminologi.
Diskresi merupakan suatu tindakan pihak yang berwenang
berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan kondisi, menurut
pertimbangan dan keputusan hati nuraninya, artinya jika Melihat kasus seponering
yang terjadi dalam
kasus Bibit- Chandra, sejarah seponering
atau oportunitas tadi, maka dengan alasan demi kepentingan umum, perkara
Bibit-Chandra sudah
seharusnya disepot. Hal ini sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia,” Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: ... c.
Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Seponering perkara Bibit- Chandra itu diperlukan mengingat adanya
dugaan upaya pelemahan KPK, di mana KPK yang telah dibentuk dengan susah payah
yang statusnya berada di depan dalam upaya pemberantasan korupsi perlu
diselamatkan dari upaya pelemahan demi kepentingan umum. Dalam hal melaksanakan kewenangannya Jaksa Agung bukan karena adanya
intervensi dari pihak ataupun lembaga lain, tapi merupakan demi kepentingan
umum, untuk pihak lain lain akan menghormati keputusan Seponering yang diambil
oleh Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dalam
kasus dugaan suap terhadap dua pimpinan KPK (Bibit-Chandra).
[1] Disampaikan dalam forum
diskusi LSO JW (Judicial Watch) fakultas hukum universitas muhammadiyah malang
2010-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar