Jumat, 18 Mei 2012

Seponering ataukah Deponering?? sebagai kewenangan Diskresi Jaksa Agung


Seponering ataukah Deponering?? sebagai kewenangan Diskresi Jaksa Agung
Luqman Wahyudi [1]

            Sebelum kita membahas tentang deponering lebih jauh, terlebih dahulu kita ketahui  Penggunaan istilah yang benar menurut hukum tentang deponering. Penggunaan istilah acapkali menimbulkan perdebatan. Apalagi bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebab, suatu istilah hukum punya makna tertentu dan kadang membawa akibat hukum tertentu. Tidak mengherankan jika orang salah mengartikan putusan hakim yang membebaskan terdakwa dengan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. kini para praktisi lebih sering menggunakan istilah deponering. Begitu juga buku-buku referensi yang terbit belakangan sudah menggunakan istilah tersebut. “Hukum Atjara Pidana di Indonesia” karya Mr. Wirjono Prodjodikoro sudah menggunakan istilah deponeer sebagai sebutan untuk mengesampingkan perkara. Jika Jaksa Agung tidak menuntut seseorang ke pengadilan dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, kondisi demikian disebut deponeer. Buku hukum acara pidana tulisan mantan hakim agung M. Yahya Harahap, yang terbit belakangan juga sudah menggunakan istilah deponering. Para petinggi Kejaksaan pun menggunakan istilah deponering untuk menyebut ‘pengesampingan perkara demi kepentingan umum.
           
Perbedaan pandangan sering kali muncul ketika hendak menafsirkan istilah asing. Itulah yang terjadi belakangan ini. Kembali ke soal istilah, perdebatan yang muncul berkisar pada deponering atau Seponering. Guru Besar Hukum Acara Pidana, yang juga Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP, Prof. Andi Hamzah berpendapat istilah yang benar adalah Seponering. Istilah ini berasal dari kata kerja seponeren, dengan kata dasar sepot. Ketika melakukan studi banding ke Belanda untuk kebutuhan penyusunan RUU KUHAP, Andi Hamzah membuktikan istilah yang dipakai adalah Seponering, seponeren, atau sepot. “Hukum acara di Belanda menggunakan istilah Seponering,”.
            Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda - Indonesia (Binacipta, 1983), memuat kedua istilah tersebut. Deponeren mengandung arti (1) mendaftarkan, khususnya pengiriman suatu merek kepada biro milik perindustrian (atau lembaga sejenis di negara bersangkutan) untuk jaminan hak pemakaian merek tersebut. Pada merek itu biasanya dicantumkan kata gedeponeerd (terdaftar). Istilah yang sama sering dicantumkan pada pencatatan tanda bukti pemilikan saham; (2) menyisihkan, meniadakan, mengesampingkan tuntutan perkara pidana oleh penuntut umum; dan (iii) memberikan keterangan saksi, khususnya dalam suatu perkara. Sementara, seponeren digunakan dalam perkara pidana dalam arti menyampingkan, tidak diadakan penuntutan (oleh penuntut umum berdasarkan asas oportunitas, atau karena bukti yang ada tidak cukup lengkap untuk mengadakan tuntutan hukum). Asal kata sepot berarti penyampingan, penyisihan. Demikian pula Kamus Umum Belanda-Indonesia tulisan S. Wojowasito. Berdasarkan kamus ini, deponeren berarti (i) menyimpan; (ii) menaruh untuk diperiksa; dan (iii) menitipkan. Sementara seponeren mengandung arti menyisihkan, atau menyisikan. Lebih spesifik, Kamus Hukum Belanda – Indonesia karangan Marjanne Termorshuizen (1999) mengartikan seponeren berkaitan dengan zie ook; sepot, straft yang berarti mengesampingkan, mendeponir, memetieskan. Sementara deponeren mengandung makna (1) mendaftarkan, menitipkan, menyimpankan (2) mengesampingkan perkara, memetieskan, mendeponir.
Jika kamus bahasa Belanda – Indonesia sudah memuat kedua kata itu untuk arti yang hampir sama, maka perdebatannya bukan lagi mana istilah yang benar atau salah. Yang lebih menarik ditelusuri, sejak kapan istilah deponering dipakai untuk menggantikan Seponering, dan apa yang melatarbelakangi perubahan penggunaan istilah itu???. Singkatnya, berdasarkan uraian diatas penulis lebih sepakat menggunakan kata Seponering dalam mendefinisikan kewenangan khusus jaksa agung dalam hal mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan Pasal 35 (c) Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sistem hukum di Indonesia yang berasal dari sistem hukum French- Dutch civil law yang menganggap jaksa bukan sebagai wakil rakyat dan tidak netral seperti hakim. Jaksa cenderung dipengaruhi pemerintah dan tidak lepas dari kebijakan pemerintah khususnya dalam penegakan hukum. Sejarah mencatat, ketika Belanda merdeka dari Prancis tahun 1813 timbul pertanyaan, apakah Jaksa merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif atau bagian dari pengadilan (kekuasaan yudikatif atau bagian dari keduanya). Kedudukan jaksa oleh Raja William selaku penuntut umum (public prosecutor) ditaruh di bawah pemerintah seperti pejabat publik lainnya dengan hierarki yang sama. Raja William memerintah Kerajaan Belanda dari tahun 1813 sampai 1840. Sebagai raja yang autokratik, Raja William ingin memastikan pengaruhnya pada pengadilan yang independen dengan menaruh jaksa di bawah pemerintah.
kedudukan jaksa tidak lepas dari pengaruh pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum. Dengan menaruh jaksa di bawah pemerintah, raja ingin memastikan pengaruhnya terhadap pengadilan. Oleh karena itu, jaksa mewakili pemerintah di dalam sidang pengadilan. Jaksa bukanlah wakil rakyat dan tidak perlu seperti hakim. Jaksa berfungsi sebagai pembela dari ketertiban hukum (advocate of legal order) yang harus dipeliharanya. Waktu itu jaksa melayani kepentingan pemerintah. Dengan cara ini, pemerintah dapat memengaruhi hakim. Artinya, konsep berpikir pemerintah saat itu adalah untuk melayani kepentingan politiknya sendiri melalui penegakan hukum dengan caranya sendiri.
Upaya memelihara ketertiban hukum bukan lain daripada mengabdi kepada kepentingan politik pemerintah pada waktu itu. Di pihak lain, hakim mempunyai tugas melindungi rakyat dari pemerintah, khususnya ketika pemerintah melanggar hak individu atau hak asasi manusia individu. Sebenarnya jaksa pun mempunyai tugas yang sama dalam menegakkan keadilan, dalam melindungi rakyat. Paling tidak pemikiran tentang fungsi jaksa (termasuk jaksa agung) tentunya memengaruhi pemimpin Indonesia, sebagai bangsa yang pernah menjadi koloni Belanda, selama ini yang menempatkan jaksa (termasuk jaksa agung) di bawah naungan pemerintah, Seperti halnya Raja William, setiap orang yang berkuasa ingin mempertahankan kekuasaannya, bahkan beberapa penguasa ingin mempertahankan kekuasaannya selamanya. Semua pemerintah ingin memengaruhi cabang kekuasaan lainnya dalam suatu negara.
Prinsip Kewenangan Diskresi
Salah satu kewenangan jaksa yang paling penting di Belanda adalah prinsip oportunitas (principle of opportunity). Memang Belanda telah merdeka pada 1813, namun hukum Prancis, yaitu Code d’Instructive Criminalle (Code of Criminal Procedure) dan Kode Penal (Penal Code), masih terus berlaku selama kurun waktu tertentu. Prinsip oportunitas ini pada 1926 dimasukkan ke dalam hukum acara pidana Belanda, yang sehari-hari dikenal dalam bahasa Prancis sebagai ”seponer” atau dalam Bahasa Belanda sebagai ”seponeren” (menyisihkan), yang berarti menyingkirkan suatu kasus (perkara) dan juga berarti keputusan untuk tidak menuntut suatu kasus (perkara) atau classer sans suite (take no further action). Keputusan itu dinamakan ”sepot”, di mana di Indonesia sekarang ini banyak dikenal istilah ”deponering” yang berarti ”menyimpan” atau ’mendeponir’. Dalam sistem penuntutan di Belanda, dimungkinkan untuk sepot dalam suatu kasus (perkara) pidana. Pada dasarnya, prinsip oportunitas memungkinkan jaksa penuntut umum untuk memilih menuntut suatu kasus (perkara) atau tidak. Jaksa dapat mengabaikan penuntutan suatu kasus (perkara) atas dasar atau alasan “demi kepentingan umum”. Pernyataan ini dapat dilakukan pada setiap tingkat perkara pengadilan. Di Belanda jaksa memiliki dua kombinasi kekuasaan utama, yaitu kekuasaan oportunitas dan kekuasaan jaksa untuk menginstruksikan polisi menginvestigasi suatu kasus atau tidak, atau menentukan bentuk kejahatan apa yang harus diinvestigasi sebagai prioritas. Dalam hal deponeren, menurut Piet-Hein A. J.Cremers, seorang penuntut umum di pengadilan banding di Arnhem (Belanda), menyatakan tentang hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menerapkan seponering. Pertama, apakah tersangka akan memperbaiki perilakunya. Kedua, apakah norma-norma hukum yang mendasari suatu tuntutan tindak pidana tertentu akan lebih sering dilanggar kalau tuntutan disisihkan. Ketiga, apakah akan timbul keresahan masyarakat kalau tindak pidana itu dituntut. Semua ini dapat dijawab bukan melihat kasus per kasus secara individual tetapi berdasarkan hasil riset kriminologi.
Diskresi merupakan suatu tindakan pihak yang berwenang berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan kondisi, menurut pertimbangan dan keputusan hati nuraninya, artinya jika Melihat kasus seponering yang terjadi dalam kasus Bibit- Chandra, sejarah seponering atau oportunitas tadi, maka dengan alasan demi kepentingan umum, perkara Bibit-Chandra sudah seharusnya disepot. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: ... c. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Seponering perkara Bibit- Chandra itu diperlukan mengingat adanya dugaan upaya pelemahan KPK, di mana KPK yang telah dibentuk dengan susah payah yang statusnya berada di depan dalam upaya pemberantasan korupsi perlu diselamatkan dari upaya pelemahan demi kepentingan umum. Dalam hal melaksanakan kewenangannya Jaksa Agung bukan karena adanya intervensi dari pihak ataupun lembaga lain, tapi merupakan demi kepentingan umum, untuk pihak lain lain akan menghormati keputusan Seponering yang diambil oleh Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dalam kasus dugaan suap terhadap dua pimpinan KPK (Bibit-Chandra).


[1] Disampaikan dalam forum diskusi LSO JW (Judicial Watch) fakultas hukum universitas muhammadiyah malang 2010-2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar