Konsep
dan Sejarah Singkat Pidana Bersyarat
Masuknya lembaga pidana bersyarat ke dalam Hukum
Pidana Belanda dan kemudian hukum pidana Indonesia, merupakan dampak dari
pertumbuhan lembaga-lembaga semacam ini di Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa
Barat.[1]
Lembaga seperti ini pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1887,
dengan nama probation. Melalui lembaga ini dimungkinkan untuk menunda
penjatuhan pidana dengan cara menempatkan terdakwa dalam probation dengan
pengawasan seorang probation officer. Lembaga probation berkembang
dengan cepat, sampai akhirnya masuk ke negara-negara lain, seperti Inggris,
Perancis, dan Belgia. Hanya saja di Perancis dan Belgia, lembaga ini berubah
menjadi penundaan pelaksanaan pidana dan tidak diperlukan probation officer untuk
melaksanakan pengawasan terhadap terpidana. Jadi, menurut sistem Amerika
Serikat dan Inggris, hakim pada waktu mengadili terdakwa tidak menetapkan
pidana, tetapi menentukan jangka waktu tertentu bagi terdakwa untuk berada
dalam probation, dengan ketentuan atau syarat-syarat tertentu. Agar terdakwa
menepati syarat-syarat tersebut, maka ia diawasi oleh petugas. Apabila selama
dalam probation, terdakwa melakukan tindak pidana atau melanggar syarat
lain yang ditentukan, maka ia akan diajukan lagi ke persidangan untuk dijatuhi
pidana.
Pidana bersyarat diberlakukan di Indonesia dengan
staatblad 1926 No. 251 jo 486, pada bulan januari 1927 yang kemudian diubah
dengan Staatblad No. 172. Pidana bersyarat sendiri memiliki sinonim dengan
hukuman percobaan (Voorwardelijke Veroordeling). Namun berkaitan dengan
penamaan ini juga ada yang mengatakan kurang sesuai, sebab penamaan ini itu
memberi kesan seolaholah yang digantungkan pada syarat itu adalah pemidanaannya
atau penjatuhan pidananya. Padahal yang digantungkan pada syarat-syarat
tertentu itu, sebenarnya adalah pelaksanaan atau eksekusi dari pidana yang
telah dijatuhkan oleh hakim. Pidana bersyarat sendiri merupakan salah satu
jenis penerapan sanksi pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP), selain itu
terdapat penerapan sanksi pidana lain yang di luar LP, yaitu:
a.
Pelepasan bersyarat
b.
Bimbingan lebih lanjut
c.
Proses asimilasi/ integrasi
d.
Pengentasan anak dengan cara pemasyarakatan untuk
terpidana anak
e.
Pengentasan anak yang diserahkan negara dengan
keputusan hakim atau\orang tua/ wali
Latar Belakang diberlakukannya
Pidana Bersyarat
Pada dasarnya keberadaan diberlakukannya pidana
bersyarat ini diakibatkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana
perampasan kemerdekaan yang dalam berbagai hasil penelitian terbukti sangat
merugikan, baik terhadap individu yang di kenai pidana maupun terhadap
masyarakat. Adapun kerugian-kerugian sebagaimana dimaksud adalah :[2]
1)
Kerugian yang bersumber pada hakikat pengertian penjara
pada dasarnya adalah menjamin pengamanan narapidana dan memberikan kesempatan
kepada narapidana untuk di rehabilitasi, namun hakekat fungsi pidana penjara
tersebut sering kali mengakibatkan dehumanisasi pelaku tindak pidana dan pada
akhirnya menimbulkan kerugian bagi narapidana yang terlalu lama di dalam
lembaga, berupa ketidakmapuan narapidana tersebut untuk melanjutkan
kehidupannya secara produktif di dalam masyarakat.
2)
Kerugian dari sub kultur narapidana bahwa sub-kultur
narapidana ini mempanyai pengaruh besar terhadap kehidupan individu
masing-masing narapidana khususnya proses sosialisasi narapidana tersebut ke
dalam masyarakat narapidana yang disebut “prisonisasi”.
3)
Kerugian lain ialah dengan pidana penjara telah terjadi
stigmatisasi, Hoefgels menegaskan : “Stigma terjadi jika identitas seseorang
terganggu atau rusak, yang berarti bahwa persesuaian antara apakah seseorang
itu dengan pandangan masyarakat terhadap dia terganggu atau rusak. Stigmatisasi
itulah pada dasarnya menimbulkan stigma lagi. Karena suatu kejahatan seseorang
resmi dipidana sehingga ia kehilangan pekerjaannya, selanjutnya hal tersebut
menempatkannya di luar lingkungan teman-temannya, dan kemudian stigmatisasi
menyingkirkannya dari lingkungan yang benar. Stigma meningkatkan sanksi negatif
dan stigma negatif trersebut meningkatkan stigma”.
Dari hasil penelitian mengenai pelaksanaan pidana
penjara dapat di kemukakan di sini sebagai berikut :[3]
1)
Para tokoh masyarakat
Kebanyakan menyebutkan bahwa bekas narapidana adalah
orang-orang jahat, dengan alasan telah merugikan masyarakat dan tidak dapat
diperlakukan sama dengan warga masyarakat lain, sehingga mereka :
a)
Harus di asingkan dari pergaulan
b)
Harus selalu di awasi
c)
Dipersulit membuat surat keterangan kelakuan baik
d)
Tidak dapat menduduki jabatan pamong
2)
Para Narapidana
Kebanyakan mereka menyatakan :
a)
Rasa malu, sehingga menimbulkan kesadaran
b)
Rasa malu, menyebabkan pindah tempat usaha
c)
Rasa malu, sehingga tidak betah di rumah dan sering
pergi
d)
Rasa malu, mendorong melakukan kejahatan lagi
e)
Rasa malu, menyebabkan sikap menyendiri
f)
Sedih dan batin tertekan karena keluarganya termasuk
anak-anaknya di jauhi kawan-kawannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar