Senin, 18 Juni 2012

PIDANA BERSYARAT


Konsep dan Sejarah Singkat Pidana Bersyarat
Masuknya lembaga pidana bersyarat ke dalam Hukum Pidana Belanda dan kemudian hukum pidana Indonesia, merupakan dampak dari pertumbuhan lembaga-lembaga semacam ini di Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa Barat.[1] Lembaga seperti ini pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1887, dengan nama probation. Melalui lembaga ini dimungkinkan untuk menunda penjatuhan pidana dengan cara menempatkan terdakwa dalam probation dengan pengawasan seorang probation officer. Lembaga probation berkembang dengan cepat, sampai akhirnya masuk ke negara-negara lain, seperti Inggris, Perancis, dan Belgia. Hanya saja di Perancis dan Belgia, lembaga ini berubah menjadi penundaan pelaksanaan pidana dan tidak diperlukan probation officer untuk melaksanakan pengawasan terhadap terpidana. Jadi, menurut sistem Amerika Serikat dan Inggris, hakim pada waktu mengadili terdakwa tidak menetapkan pidana, tetapi menentukan jangka waktu tertentu bagi terdakwa untuk berada dalam probation, dengan ketentuan atau syarat-syarat tertentu. Agar terdakwa menepati syarat-syarat tersebut, maka ia diawasi oleh petugas. Apabila selama dalam probation, terdakwa melakukan tindak pidana atau melanggar syarat lain yang ditentukan, maka ia akan diajukan lagi ke persidangan untuk dijatuhi pidana.

Pidana bersyarat diberlakukan di Indonesia dengan staatblad 1926 No. 251 jo 486, pada bulan januari 1927 yang kemudian diubah dengan Staatblad No. 172. Pidana bersyarat sendiri memiliki sinonim dengan hukuman percobaan (Voorwardelijke Veroordeling). Namun berkaitan dengan penamaan ini juga ada yang mengatakan kurang sesuai, sebab penamaan ini itu memberi kesan seolaholah yang digantungkan pada syarat itu adalah pemidanaannya atau penjatuhan pidananya. Padahal yang digantungkan pada syarat-syarat tertentu itu, sebenarnya adalah pelaksanaan atau eksekusi dari pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim. Pidana bersyarat sendiri merupakan salah satu jenis penerapan sanksi pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP), selain itu terdapat penerapan sanksi pidana lain yang di luar LP, yaitu:
a.       Pelepasan bersyarat
b.      Bimbingan lebih lanjut
c.       Proses asimilasi/ integrasi
d.      Pengentasan anak dengan cara pemasyarakatan untuk terpidana anak
e.       Pengentasan anak yang diserahkan negara dengan keputusan hakim atau\orang tua/ wali
Latar Belakang diberlakukannya Pidana Bersyarat
Pada dasarnya keberadaan diberlakukannya pidana bersyarat ini diakibatkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana perampasan kemerdekaan yang dalam berbagai hasil penelitian terbukti sangat merugikan, baik terhadap individu yang di kenai pidana maupun terhadap masyarakat. Adapun kerugian-kerugian sebagaimana dimaksud adalah :[2]
1)      Kerugian yang bersumber pada hakikat pengertian penjara pada dasarnya adalah menjamin pengamanan narapidana dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk di rehabilitasi, namun hakekat fungsi pidana penjara tersebut sering kali mengakibatkan dehumanisasi pelaku tindak pidana dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi narapidana yang terlalu lama di dalam lembaga, berupa ketidakmapuan narapidana tersebut untuk melanjutkan kehidupannya secara produktif di dalam masyarakat.
2)      Kerugian dari sub kultur narapidana bahwa sub-kultur narapidana ini mempanyai pengaruh besar terhadap kehidupan individu masing-masing narapidana khususnya proses sosialisasi narapidana tersebut ke dalam masyarakat narapidana yang disebut “prisonisasi”.
3)      Kerugian lain ialah dengan pidana penjara telah terjadi stigmatisasi, Hoefgels menegaskan : “Stigma terjadi jika identitas seseorang terganggu atau rusak, yang berarti bahwa persesuaian antara apakah seseorang itu dengan pandangan masyarakat terhadap dia terganggu atau rusak. Stigmatisasi itulah pada dasarnya menimbulkan stigma lagi. Karena suatu kejahatan seseorang resmi dipidana sehingga ia kehilangan pekerjaannya, selanjutnya hal tersebut menempatkannya di luar lingkungan teman-temannya, dan kemudian stigmatisasi menyingkirkannya dari lingkungan yang benar. Stigma meningkatkan sanksi negatif dan stigma negatif trersebut meningkatkan stigma”.
Dari hasil penelitian mengenai pelaksanaan pidana penjara dapat di kemukakan di sini sebagai berikut :[3]
1)      Para tokoh masyarakat
Kebanyakan menyebutkan bahwa bekas narapidana adalah orang-orang jahat, dengan alasan telah merugikan masyarakat dan tidak dapat diperlakukan sama dengan warga masyarakat lain, sehingga mereka :
a)      Harus di asingkan dari pergaulan
b)      Harus selalu di awasi
c)      Dipersulit membuat surat keterangan kelakuan baik
d)     Tidak dapat menduduki jabatan pamong
2)      Para Narapidana
Kebanyakan mereka menyatakan :
a)      Rasa malu, sehingga menimbulkan kesadaran
b)      Rasa malu, menyebabkan pindah tempat usaha
c)      Rasa malu, sehingga tidak betah di rumah dan sering pergi
d)     Rasa malu, mendorong melakukan kejahatan lagi
e)      Rasa malu, menyebabkan sikap menyendiri
f)       Sedih dan batin tertekan karena keluarganya termasuk anak-anaknya di jauhi kawan-kawannya


[1] Muladi, 2002 Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, PT.Alumni, hal. 33.
[2] Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung. Hal. 116
[3] Ibid, hal. 119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar