Jumat, 21 Desember 2012

Perlindungan HAM sebagai tanggung jawab dari Negara


Perlindungan HAM sebagai tanggung jawab dari Negara
Pidana pada dasarnya telah melanggar HAM khususnya pidana perampasan kemerdekaan, namun pelanggaran terhadap HAM tersebut dapat dilakukan oleh negara berdasarkan pasal 28 j UUD 1945 melalui peraturan perundang-undangan yang berbunyi (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kamis, 29 November 2012

PEMIDANAAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN HAM


PEMIDANAAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN HAM
Dalam hukum pidana, aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupan kepentingan hukum yang sepatutnya mendapat perlindungan dari hukum pidana itu sendiri. Tidak hanya dalam hukum pidana di indonesia yang memberikan jaminan terhadap perlindungan HAM, di dalam UUD 1945 yang tersebar di dalam pembukaan maupu pasal-pasalnya banyak yang mengatur tentang masalah HAM sebagaimana berikut :
a)        Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)        Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
c)        Serta dalam Bab Xa (Hak Asasi Manusia) mulai dari Pasal 28A sampai 28 J

Senin, 02 Juli 2012

KOIN UNTUK KPK


KOIN UNTUK KPK (TERNYATA KITA BANGSA YANG GAMPANG TERMAKAN ISU)
Akhir-akhir ini banyak opini ataupun media massa yang fokus terhadap masalah tentang koin untuk KPK. Sebenarnya ada apa dengan koin untuk KPK sehingga bangsa ini heboh dengan berita tersebut?? Lalu kemana isu-isu korupsi yang belum terselesaikan? Hampir semua kalangan mulai dari aktivis mahasiswa, aktivis kepemudaan, LSM, masyarakat, hingga mantan-mantan pejabat negara dan pengusaha ikut serta dalam meramaikan isu koin untuk KPK. Ada pihak yang pro maupun kontra. Saya jadi bingung dengan bangsa yang tak anggap hebat ini dengan SDM yang cerdas semuanya. Kebingungan ini berangkat dari asumsi pribadi, yang menimbulkan pertanyaan, kenapa mereka pada sibuk urus koin untuk KPK?? Tapi kenapa mereka tidak lagi menyuarakan kasus-kasus dugaan korupsi yang tidak kunjung selesai, ada juga masalah HAM yang tak pernah usai dan masih banyak masalah kesejahteraan masyarakat yang belum tercapai. Sehingga muncul asumsi bahwa ternyata bangsa kita Indonesia sangat mudah termakan isu oleh media yang saya rasa sudah kurang objektif dalam memberitakan sesuatu. Dan lebih miris lagi bahwa orang-orang kita gampang sekali melupakan kejadian-kejadian penting di masa lalu, hanya karena isu yang terkadang tidak penting untuk saling diributkan. Tidak salah jika ada kalangan yang menganggap bahwa tindakan KPK yang ngotot untuk membangun gedung baru dengan cara mengumpulkan koin dari masyarakat merupakan tindakan yang lebay dan terkesan ngambek pantaskah lembaga yang dianggap Super Body melakukan hal ini, Padahal Komisi III DPR RI belum sampai pada kesimpulan menolak pembangunan gedung KPK tersebut. Selain itu bagaimana nanti proses pertanggung jawaban dari KPK melalui koin ini, karena hal semacam ini akan mengaburkan dalam hal pertanggungjawaban kinerja KPK. Sebab, selama ini tidak ada istilah membangun gedung negara dengan cara saweran dari uang rakyat. Harusnya semua itu dibiayai oleh APBN dan harus dipertanggungjawabkan, termasuk diaudit oleh BPK

Senin, 18 Juni 2012

PIDANA BERSYARAT


Konsep dan Sejarah Singkat Pidana Bersyarat
Masuknya lembaga pidana bersyarat ke dalam Hukum Pidana Belanda dan kemudian hukum pidana Indonesia, merupakan dampak dari pertumbuhan lembaga-lembaga semacam ini di Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa Barat.[1] Lembaga seperti ini pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1887, dengan nama probation. Melalui lembaga ini dimungkinkan untuk menunda penjatuhan pidana dengan cara menempatkan terdakwa dalam probation dengan pengawasan seorang probation officer. Lembaga probation berkembang dengan cepat, sampai akhirnya masuk ke negara-negara lain, seperti Inggris, Perancis, dan Belgia. Hanya saja di Perancis dan Belgia, lembaga ini berubah menjadi penundaan pelaksanaan pidana dan tidak diperlukan probation officer untuk melaksanakan pengawasan terhadap terpidana. Jadi, menurut sistem Amerika Serikat dan Inggris, hakim pada waktu mengadili terdakwa tidak menetapkan pidana, tetapi menentukan jangka waktu tertentu bagi terdakwa untuk berada dalam probation, dengan ketentuan atau syarat-syarat tertentu. Agar terdakwa menepati syarat-syarat tersebut, maka ia diawasi oleh petugas. Apabila selama dalam probation, terdakwa melakukan tindak pidana atau melanggar syarat lain yang ditentukan, maka ia akan diajukan lagi ke persidangan untuk dijatuhi pidana.

PIDANA BERSYARAT


Pengertian dan Manfaat Pidana Bersyarat
Pengertian pidana bersyarat itu sendiri terdapat beberapa pendapat di kalangan para ahli hukum antara lain, yaitu P.A.F. Lamintang:[1] Selain mengenai pengertian pidana bersyarat di atas, Sosilo juga berpendapat bahwa maksud dari penjatuhan pidana bersyarat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terpidana supaya dalam tempo percobaan itu ia memperbaiki dirinya dengan jalan menahan diri tidak akan berbuat suatu tindak pidana lagi atau melanggar perjanjian (syarat-syarat) yang telah ditentukan oleh hakim kepadanya. Berikut beberapa pengertian pidana bersyarat :

Sabtu, 16 Juni 2012

Restorative Justice Bagian II


Pengertian dan tujuan Restorative Justice
Banyak definisi dari pahli terkait dengan restorative justice Misalnya di Inggris, Tony F. Marshall merumuskan suatu definisi yang katanya sudah bisa diterima di kalangan internasional, “Keadilan restoratif adalah proses dimana pihak-pihak berkepentingan, memecahkan bersama cara mencapai kesepakatan pasca terjadi suatu tindak pidana, termasuk implikasinya di kemudian hari.”[1] Sejalan dengan yang diungkapkan oleh Muladi dalam restorative justice, korban diperhitungkan martabatnya. Pelaku harus bertanggungjawab dan diintegrasikan kembali ke dalam komunitasnya. Pelaku dan korban berkedudukan seimbang dan saling membutuhkan, karena itu harus dirukunkan.

RESTORATIVE JUSTICE


Restorative Justice Bagian I
Hukum pidana berdasarkan sifatnya sebagai obat terakhir (ultimum redium) sejatinya bertujuan melindungi dan meningkatkan martabat manusia, baik bagi diri korban kejahatan, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan. Perangkat hukum pidana mengandung misi berupa strategi menanggulangi kejahatan. Berdasarkan sifatnya bahwa hukum pidana merupakan obat terakhir, maka pada hakikatnya upaya terakhir dalam hukum pidana haruslah telah melewati proses pemberian sanksi yang lebih ringan namun tidak berdaya atau tidak memadai sehingga hukum pidana dianggap perlu sebagai obat terakhir setelah melalui proses penyelesaian konflik yang lebih ringan tersebut.