Perlindungan HAM sebagai tanggung jawab
dari Negara
Pidana pada dasarnya telah melanggar HAM khususnya
pidana perampasan kemerdekaan, namun pelanggaran terhadap HAM tersebut dapat
dilakukan oleh negara berdasarkan pasal 28 j UUD 1945 melalui peraturan
perundang-undangan yang berbunyi (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.