Senin, 18 Juni 2012

PIDANA BERSYARAT


Konsep dan Sejarah Singkat Pidana Bersyarat
Masuknya lembaga pidana bersyarat ke dalam Hukum Pidana Belanda dan kemudian hukum pidana Indonesia, merupakan dampak dari pertumbuhan lembaga-lembaga semacam ini di Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa Barat.[1] Lembaga seperti ini pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1887, dengan nama probation. Melalui lembaga ini dimungkinkan untuk menunda penjatuhan pidana dengan cara menempatkan terdakwa dalam probation dengan pengawasan seorang probation officer. Lembaga probation berkembang dengan cepat, sampai akhirnya masuk ke negara-negara lain, seperti Inggris, Perancis, dan Belgia. Hanya saja di Perancis dan Belgia, lembaga ini berubah menjadi penundaan pelaksanaan pidana dan tidak diperlukan probation officer untuk melaksanakan pengawasan terhadap terpidana. Jadi, menurut sistem Amerika Serikat dan Inggris, hakim pada waktu mengadili terdakwa tidak menetapkan pidana, tetapi menentukan jangka waktu tertentu bagi terdakwa untuk berada dalam probation, dengan ketentuan atau syarat-syarat tertentu. Agar terdakwa menepati syarat-syarat tersebut, maka ia diawasi oleh petugas. Apabila selama dalam probation, terdakwa melakukan tindak pidana atau melanggar syarat lain yang ditentukan, maka ia akan diajukan lagi ke persidangan untuk dijatuhi pidana.

PIDANA BERSYARAT


Pengertian dan Manfaat Pidana Bersyarat
Pengertian pidana bersyarat itu sendiri terdapat beberapa pendapat di kalangan para ahli hukum antara lain, yaitu P.A.F. Lamintang:[1] Selain mengenai pengertian pidana bersyarat di atas, Sosilo juga berpendapat bahwa maksud dari penjatuhan pidana bersyarat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terpidana supaya dalam tempo percobaan itu ia memperbaiki dirinya dengan jalan menahan diri tidak akan berbuat suatu tindak pidana lagi atau melanggar perjanjian (syarat-syarat) yang telah ditentukan oleh hakim kepadanya. Berikut beberapa pengertian pidana bersyarat :

Sabtu, 16 Juni 2012

Restorative Justice Bagian II


Pengertian dan tujuan Restorative Justice
Banyak definisi dari pahli terkait dengan restorative justice Misalnya di Inggris, Tony F. Marshall merumuskan suatu definisi yang katanya sudah bisa diterima di kalangan internasional, “Keadilan restoratif adalah proses dimana pihak-pihak berkepentingan, memecahkan bersama cara mencapai kesepakatan pasca terjadi suatu tindak pidana, termasuk implikasinya di kemudian hari.”[1] Sejalan dengan yang diungkapkan oleh Muladi dalam restorative justice, korban diperhitungkan martabatnya. Pelaku harus bertanggungjawab dan diintegrasikan kembali ke dalam komunitasnya. Pelaku dan korban berkedudukan seimbang dan saling membutuhkan, karena itu harus dirukunkan.

RESTORATIVE JUSTICE


Restorative Justice Bagian I
Hukum pidana berdasarkan sifatnya sebagai obat terakhir (ultimum redium) sejatinya bertujuan melindungi dan meningkatkan martabat manusia, baik bagi diri korban kejahatan, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan. Perangkat hukum pidana mengandung misi berupa strategi menanggulangi kejahatan. Berdasarkan sifatnya bahwa hukum pidana merupakan obat terakhir, maka pada hakikatnya upaya terakhir dalam hukum pidana haruslah telah melewati proses pemberian sanksi yang lebih ringan namun tidak berdaya atau tidak memadai sehingga hukum pidana dianggap perlu sebagai obat terakhir setelah melalui proses penyelesaian konflik yang lebih ringan tersebut.

Jumat, 08 Juni 2012

Pengertian Pidana dan Pemidanaan



Pengertian Pidana dan Pemidanaan
Istilah hukuman yang berasal dari kata “straf” dan istilah dihukum yang berasal dari perkataan “wordt gestraf” , menurut Prof. Mulyatno merupakan istilah-istilah yang konvensional, yaitu pidana untuk menggantikan kata “straf” dan diancam dengan pidana untuk menggantikan kata “wordt gestraf”. Jika “straf” diartikan sebagai hukuman, maka “strafrecht” seharusnya diartikan hukuman-hukuman. Hukuman adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum yang maknanya lebih luas daripada pidana, karena mencakup juga keputusan hakim dalam lapangan hukum perdata.[1] Menurut prof sudarto menyatakan bahwa penghukuman berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukuman atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Istilah penghukuman dapat pula dipersempit artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, namun kata penghukuman dalam perkara pidana mempunyai makna yang sama atau bersinonim dengan kata pemidanaan atau penjatuhan pidana oleh hakim.