Konsep
dan Sejarah Singkat Pidana Bersyarat
Masuknya lembaga pidana bersyarat ke dalam Hukum
Pidana Belanda dan kemudian hukum pidana Indonesia, merupakan dampak dari
pertumbuhan lembaga-lembaga semacam ini di Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa
Barat.[1]
Lembaga seperti ini pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1887,
dengan nama probation. Melalui lembaga ini dimungkinkan untuk menunda
penjatuhan pidana dengan cara menempatkan terdakwa dalam probation dengan
pengawasan seorang probation officer. Lembaga probation berkembang
dengan cepat, sampai akhirnya masuk ke negara-negara lain, seperti Inggris,
Perancis, dan Belgia. Hanya saja di Perancis dan Belgia, lembaga ini berubah
menjadi penundaan pelaksanaan pidana dan tidak diperlukan probation officer untuk
melaksanakan pengawasan terhadap terpidana. Jadi, menurut sistem Amerika
Serikat dan Inggris, hakim pada waktu mengadili terdakwa tidak menetapkan
pidana, tetapi menentukan jangka waktu tertentu bagi terdakwa untuk berada
dalam probation, dengan ketentuan atau syarat-syarat tertentu. Agar terdakwa
menepati syarat-syarat tersebut, maka ia diawasi oleh petugas. Apabila selama
dalam probation, terdakwa melakukan tindak pidana atau melanggar syarat
lain yang ditentukan, maka ia akan diajukan lagi ke persidangan untuk dijatuhi
pidana.