Sabtu, 16 Juni 2012

RESTORATIVE JUSTICE


Restorative Justice Bagian I
Hukum pidana berdasarkan sifatnya sebagai obat terakhir (ultimum redium) sejatinya bertujuan melindungi dan meningkatkan martabat manusia, baik bagi diri korban kejahatan, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan. Perangkat hukum pidana mengandung misi berupa strategi menanggulangi kejahatan. Berdasarkan sifatnya bahwa hukum pidana merupakan obat terakhir, maka pada hakikatnya upaya terakhir dalam hukum pidana haruslah telah melewati proses pemberian sanksi yang lebih ringan namun tidak berdaya atau tidak memadai sehingga hukum pidana dianggap perlu sebagai obat terakhir setelah melalui proses penyelesaian konflik yang lebih ringan tersebut.
Kenyataannya dalam hukum pidana di Indonesia hampir tidak memberikan tempat terhadap penyelesaian perkara pidana secara mediasi ataupun penyelesaian pidana diluar peradilan yang dianggap lebih ringan dan efektif. Banyak kasus perkara pidana kecil yang sebenarnya dapat diproses dengan asas peradilan yang cepat, biaya ringan, dan sederhana. Misalnya, orang yang mencuri pisang karena lapar, dan pemilik pisang dapat memaafkan, maka konsekuensi etisnya tidak perlu diputus di pengadilan, tetapi diselesaikan melalui upaya mediasi penal.
Persoalan yang dihadapi penegakan hukum di negara kita adalah belum adanya wadah hukum penyelesaian perkara pidana melalui mediasi. Karena, dalam hukum pidana kita khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibuat tahun l981 banyak melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa para pelaku kejahatan, tetapi kurang mengadopsi hak-hak korban, dan masyarakat yang dirugikan akibat tindakan pidananya. sehingga penerapan hukum pidana sering menimbulkan beberapa reaksi sosial berupa tuntutan keadilan.
Keadilan restoratif adalah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan korban dan masyarakat yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada saat ini.[1] Disisi lain keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berpikir baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegakan hukum. PBB melalui basic prinsiple yang telah digariskannya menilai bahwa pendekatan restoratif adalah pendekatan yang dapat dipakai dalam sistem peradilan pidana yang rasional. Hukum pidana juga harus dapat membebaskan sipelaku dari cara atau jalan yang keliru yang telah ditempuhnya.[2]
Konsep restorative justice merupakan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana, Pendekatan restoratif merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penangan perkara pidana yang bertujuan menjawab ketidakpuasan atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini. Meskipun sebenarnya konsep tersebut sudah lama berkembang dan dipraktikkan dalam penyelesaian perkara pidana di beberapa negara yang menganut common law system. Karena konsep tersebut relatif baru, maka tidak heran apabila upaya penerapan konsep tersebut dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia banyak menemui kendala. 
Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang akan memberi perhatian pada penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme lembaga restorative justice merupakan upaya yang perlu direspons secara positif oleh seluruh elemen penegak hukum dan pencinta keadilan. Restorative justice atau proses peradilan yang memulihkan akan dapat mengurangi beban sosial-ekonomis negara dan energi penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Untuk itu, keberadaan lembaga restorative justice prosedurnya perlu dimasukkan dalam sistem peradilan pidana.[3] Restorative justice mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkena pengaruh yaitu korban, pelaku dan “kepentingan komunitas” mereka dan memberikan keutamaan pada kepentingan-kepentingan mereka.
Keadian restoratif juga menekankan pada hak asasi manusia dan kebutuhan untuk mengenali dampak dari ketidakadilan sosial dan dalam cara-cara yang sederhana untuk mengembalikan mereka daripada secara sederhana memberikan pelaku keadilan formal atau hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan apapun. Kemudian keadilan restoratif juga mengupayakan untuk merestore keamanan korban, penghormatan pribadi, martabat, dan yang lebih penting adalah sense of control.[4]
Penegakan hukum di Indonesia yang tanpa didasari pemahamaman akan filosofi dari tujuan pembuatan hukum itu sendiri menyebabkan terjadinya disorientasi dalam penegakan hukum. Disorientasi ini tampak dalam sistem pemidanaan yang hanya mampu memenjarakan orang tetapi tidak mampu mengembalikan keseimbangan dan persatuan di tengah masyarakat yang terganggu akibat suatu tindak pidana. Sudah saatnya penegakan hukum di Indonesia dikembalikan kepada orientasi yang benar. Orientasi yang didasarkan pada keseimbangan antara faktor keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pengembalian penegakan hukum di Indonesia pada orientasi yang benar dapat diawali dengan penerapan restorative justice atau prinsip keadilan restoratif.


[1] Logcit, Eva Achjani Zulfa.
[2] Muladi dan barda nawawi arief, 2005, teri-teori dan kebijakan hukum pidana, P.T. Alumni, bandung. Hal. 22
[3] Artidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI; Dosen Fakultas Hukum UII Sumber: kompas, Senin, 4 April 2012

6 komentar:

  1. posting keadilan mnrt filsafat pancasila donkk,,ehehhe

    BalasHapus
  2. pencabutan laporan atau pengaduan itu bagian dari mediasi loh tanp dia bersifat no litigsi :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. pencabutan laporan atau pengaduan it tdk memberhentikan proses di kepolisian, entr bsa liat di tulisan berikutnya ttg kemungkinan2 penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.......

      Hapus
  3. memperbaiki ...
    pencabutan laporan. pencabutan pengaduan itu proses mediasi jugaa tp emang bersifat non litigasi tp penyedik juga berperan dlm proses mediasi itu :D

    BalasHapus
  4. salman masekke g prlu tak komen bnyak lha, entr km liat aj postingan selanjutnya ttg restorative, tp tak luruskan dlu low it bukan bentuk dr mediasi, dgn dicabutnya laporan ato pngaduan prosesnya ttp bsa d lnjutkan bro, apalagi it delik biasa yg g prlu adanya laporan ato pngaduan buat d proses....
    yg jelas kepolisian hr ini tdk punya dasar hukum yg kuat tuk melakukan proses mediasi

    BalasHapus