Restorative Justice Bagian I
Hukum pidana berdasarkan
sifatnya sebagai obat terakhir (ultimum redium) sejatinya bertujuan melindungi
dan meningkatkan martabat manusia, baik bagi diri korban kejahatan, pelaku,
maupun masyarakat secara keseluruhan. Perangkat hukum pidana mengandung misi
berupa strategi menanggulangi kejahatan. Berdasarkan sifatnya bahwa hukum
pidana merupakan obat terakhir, maka pada hakikatnya upaya terakhir dalam hukum
pidana haruslah telah melewati proses pemberian sanksi yang lebih ringan namun
tidak berdaya atau tidak memadai sehingga hukum pidana dianggap perlu sebagai
obat terakhir setelah melalui proses penyelesaian konflik yang lebih ringan
tersebut.
Persoalan yang
dihadapi penegakan hukum di negara kita adalah belum adanya wadah hukum
penyelesaian perkara pidana melalui mediasi. Karena, dalam hukum pidana kita
khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibuat tahun l981
banyak melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa para pelaku kejahatan, tetapi
kurang mengadopsi hak-hak korban, dan masyarakat yang dirugikan akibat tindakan
pidananya. sehingga penerapan hukum pidana sering menimbulkan beberapa reaksi
sosial berupa tuntutan keadilan.
Keadilan
restoratif adalah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan
pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan korban dan masyarakat
yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan
pidana yang ada saat ini.[1]
Disisi lain keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berpikir baru
yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegakan hukum.
PBB melalui basic prinsiple yang telah digariskannya menilai bahwa pendekatan
restoratif adalah pendekatan yang dapat dipakai dalam sistem peradilan pidana
yang rasional. Hukum pidana juga harus dapat membebaskan sipelaku dari cara
atau jalan yang keliru yang telah ditempuhnya.[2]
Konsep restorative justice merupakan paradigma
baru dalam penegakan hukum pidana, Pendekatan
restoratif merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari
strategi penangan perkara pidana yang bertujuan menjawab ketidakpuasan atas
bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini. Meskipun
sebenarnya konsep tersebut sudah lama berkembang dan dipraktikkan dalam
penyelesaian perkara pidana di beberapa negara yang menganut common law
system. Karena konsep tersebut relatif baru, maka tidak heran apabila
upaya penerapan konsep tersebut dalam praktik penegakan hukum pidana di
Indonesia banyak menemui kendala.
Pernyataan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang akan memberi perhatian pada
penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme lembaga restorative justice merupakan upaya yang perlu direspons secara
positif oleh seluruh elemen penegak hukum dan pencinta keadilan. Restorative justice atau proses
peradilan yang memulihkan akan dapat mengurangi beban sosial-ekonomis negara
dan energi penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Untuk itu,
keberadaan lembaga restorative justice prosedurnya perlu dimasukkan dalam
sistem peradilan pidana.[3] Restorative
justice mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkena
pengaruh yaitu korban, pelaku dan “kepentingan komunitas” mereka dan memberikan
keutamaan pada kepentingan-kepentingan mereka.
Keadian
restoratif juga menekankan pada hak asasi manusia dan kebutuhan untuk
mengenali dampak dari ketidakadilan sosial dan dalam cara-cara yang sederhana
untuk mengembalikan mereka daripada secara sederhana memberikan pelaku keadilan
formal atau hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan apapun. Kemudian keadilan restoratif juga
mengupayakan untuk merestore keamanan
korban, penghormatan pribadi, martabat, dan yang lebih penting adalah sense
of control.[4]
Penegakan hukum di Indonesia yang tanpa didasari
pemahamaman akan filosofi dari tujuan pembuatan hukum itu sendiri menyebabkan
terjadinya disorientasi dalam penegakan hukum. Disorientasi ini tampak dalam
sistem pemidanaan yang hanya mampu memenjarakan orang tetapi tidak mampu
mengembalikan keseimbangan dan persatuan di tengah masyarakat yang terganggu
akibat suatu tindak pidana. Sudah saatnya penegakan hukum di Indonesia
dikembalikan kepada orientasi yang benar. Orientasi yang didasarkan pada
keseimbangan antara faktor keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Pengembalian penegakan hukum di Indonesia pada orientasi yang benar dapat
diawali dengan penerapan restorative justice atau prinsip keadilan
restoratif.
posting keadilan mnrt filsafat pancasila donkk,,ehehhe
BalasHapusentr lha d tggu dlu bro, hehehehe.....
Hapuspencabutan laporan atau pengaduan itu bagian dari mediasi loh tanp dia bersifat no litigsi :D
BalasHapuspencabutan laporan atau pengaduan it tdk memberhentikan proses di kepolisian, entr bsa liat di tulisan berikutnya ttg kemungkinan2 penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.......
Hapusmemperbaiki ...
BalasHapuspencabutan laporan. pencabutan pengaduan itu proses mediasi jugaa tp emang bersifat non litigasi tp penyedik juga berperan dlm proses mediasi itu :D
salman masekke g prlu tak komen bnyak lha, entr km liat aj postingan selanjutnya ttg restorative, tp tak luruskan dlu low it bukan bentuk dr mediasi, dgn dicabutnya laporan ato pngaduan prosesnya ttp bsa d lnjutkan bro, apalagi it delik biasa yg g prlu adanya laporan ato pngaduan buat d proses....
BalasHapusyg jelas kepolisian hr ini tdk punya dasar hukum yg kuat tuk melakukan proses mediasi