TEORI-TEORI PEMIDANAAN
a.
Retributif
Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum dujatuhkannya
pidana adalah kejahatan itu sendiri. Teori ini berfokus pada hukuman/pemidanaan
sebagai suatu tuntutan mutlak untuk mengadakan pembalasan terhadap orang-orang
yang telah melakukan perbuatan jahat.[1] Dalam
teori ini dipandang bahwa pemidanaan adalah akibat nyata atau mutlak yang harus
ada sebagai suatu pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi pidana
dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita dan petugas dapat dikatakan gagal
bila penderitaan ini tidak dapat dirasakan oleh terpidana. keberhasilan dalam
teori ini dianggap ketika model seperti ini memberikan derita atau kesakitan,
karena pidana dianggap sebagai kompensasi atas kejahatan yang telah dilakukan.