Senin, 28 Mei 2012

TEORI-TEORI PEMIDANAAN


TEORI-TEORI PEMIDANAAN
a.         Retributif
Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum dujatuhkannya pidana adalah kejahatan itu sendiri. Teori ini berfokus pada hukuman/pemidanaan sebagai suatu tuntutan mutlak untuk mengadakan pembalasan terhadap orang-orang yang telah melakukan perbuatan jahat.[1] Dalam teori ini dipandang bahwa pemidanaan adalah akibat nyata atau mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita dan petugas dapat dikatakan gagal bila penderitaan ini tidak dapat dirasakan oleh terpidana. keberhasilan dalam teori ini dianggap ketika model seperti ini memberikan derita atau kesakitan, karena pidana dianggap sebagai kompensasi atas kejahatan yang telah dilakukan.

Jumat, 25 Mei 2012

Hukum Pidana (Dasar Pelarangan dan Sanksi)


 Dasar Pelarangan dan sanksi dalam Hukum Pidana

Kejahatan atau tindak pidana selain merupakan masalah kemanusiaan juga merupakan masalah sosial. Dalam menghadapi masalah ini telah banyak dilakukan upaya untuk menanggulanginya. Upaya dalam menanggulangi kejahatan dimasukkan dalam kerangka kebijakan kriminal seperti yang telah diuraikan diatas. Upaya ini pada hakikatnya merupakan perlindungan masyarakat yang tujuannya untuk mencapai kesejahteraan. Ada pendapat yang menyatakan bahwa pidana itu tidak diperlukan, karena pidana merupakan peninggalan dari kebiadaban masa lalu. Ada pula dasar pemikiran lainnya berupa paham determinisme yang menyatakan bahwa orang tidak mempunyai kehendak bebas dalam melakukan suatu perbuatan karena dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor biologis, dan faktor kemasyarakatan.[1] Dengan demikian sipelaku kejahatan tidak dapat disalahkan atas perbuatannya dan tidak dapat dipidana. Karena bukan pidana yang seharusnya dikenakan, tetapi yang diperlukan adalah tindakan-tindakan perawatan yang bertujuan memperbaiki.

Senin, 21 Mei 2012

Kebijakan Kriminalisasi dalam Hukum Pidana



Kebijakan kriminalisasi merupakan menetapkan perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana dalam aturan perundang-undangan. Pada hakikatnya kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana, dan oleh karena itu termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana.[1] Dalam rangka menanggulangi kejahatan diperlukakan berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan berupa pidana. Karena, pidana masih dianggap relevan untuk menanggulangi kejahatan, meski masih banyak reaksi lain yang berupa non-pidana dalam menanggulangi kejahatan. Pidana sebagai sarana pengendalian kejahatan diperlukan adanya konsepsi politik dalam hukum pidana yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.[2] Konsepsi politik hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan, disamping melalui pembuatan produk hukum berupa pembuatan undang-undang hukum

daftar isi blog

Minggu, 20 Mei 2012

SIFAT PEMBERAT PIDANA

                SIFAT PEMBERAT PIDANA


Pemberat Pidana yang Bersifat Primer
Pemberat pidana yang bersifat primer adalah dasar pemberatan pidana utama yang mengacu pada KUHP dan undang-undang pidana khusus (hukum pidana materiil) untuk dijadikan pedoman pemberatan pidana pada tahap penyidikan, penuntutan dan mengadili. Dengan demikian, penerapan prinsip pemberat pidana primer ini dimulai sejak seorang pelaku diproses pada tahap penyidikan oleh kepolisian, penyusunan surat dakwaan oleh kejaksaan, penyusunan surat tuntutan, maupun ketika akan menjatuhkan pidana.
Seorang Jaksa Penuntut Umum dan Hakim tentunya harus memperhatikan hitungan pidana terberat yang dapat diberikan pada terdakwa dalam hal adanya alasan pemberat pidana. Hitungan pidana terberat tersebut tidak boleh diabaikan. Oleh karena, apabila pidana yang dituntut atau dijatuhkan lebih diperberat lagi dari pidana maksimum (khusus) yang telah diperberat maka hal ini merupakan penyimpangan dari sistem pemidanaan maksimum (khusus). Akibat hukumnya tidak ditegaskan dengan pasti baik dalam KUHP maupun KUHAP. Akan tetapi, dilihat dari sisi praktik, kelalaian ini merupakan eelah hukum bagi pelaku atau lawyer-nya untuk melakukan perlawanan hukum. Misalnya saja, mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan/atau mengajukan upaya hukum atas ada putusan pemidanaan. Lebih jauh, putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum (vanreehtsweenietig) oleh pengadilan yang lebih tinggi.

DASAR HUKUM PEMBERAT PIDANA


      

Dalam Buku Kesatu Bab III KUHP hanya ditemukan 2 (dua) pasal yang mengatur masalah pemberatan pidana, yaitu Pasal 52 dan Pasal 52a. Pasal 52 menyatakan: "Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan I pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Sementara, Pasal 52a: "Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga. Selain kedua pasal tersebut, dalam KUHP dapat juga ditemukan dasar hukum lain yang merupakan alasan pemberat pidana, yaitu ketentuan yang mengatur masalah gabungan/perbarengan tindak pidana dan masalah recidive. Dasar hukum gabungan tindak pidana yang merupakan alasan pemberat pidana dapat dilihat dalam Pasal 63 sampai dengan 71 KUHP.

Sabtu, 19 Mei 2012

STRATEGI ADVOKASI


STRATEGI ADVOKASI
(UPAYA PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)
Advokasi adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Lebih rinci, advokasi merupakan suatu usaha yang sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan publik secara bertahap-maju, melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang berlaku. Dulu aktivitas advokasi  hanya dilakukan oleh kaum aktivis atau elit politik, namun dalam paradigma baru tentang advokasi untuk keadilan sosial, advokasi justru meletakkan korban kebijakan sebagai subyek utama. Sedangkan aktivis ataupun sebuah lembaga advokasi hanya sebagai pengantar atau penghubung antar berbagai unsur progresif dalam masyarakat, melalui terbentuknya aliansialiansi strategis yang memperjuangkan terciptanya keadilan sosial. Mengapa perlu dilakukan advokasi? Seringkali suatu kebijakan keluar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa keadilan masyarakat, atau suatu proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan pembuat dan atau pelaksana kebijakan tidak merasa perlu melakukan perubahan kearah positif-maju. Sehingga masyarakat sebagai subyek pembangunan harus mau dan mampu mendesakkan perubahan tersebut.

Putusan hakim tanpa disertai perintah penahanan (kerancuan penafsiran hukum)



Sangat menarik saat membaca kompas edisi sabtu 19 mei 2012, saya kutip pendapat dari djoko sarwoko selaku ketua muda pidana khusus mahkamah agung yang menyatakan bahwa putusan hakim tanpa disertai dengan perintah penahanan sebenarnya jamak, putusan semacam itu sah. Beliau sampaikan hal itu karena tidak sepakat dengan pendapat yang dilontarkan oleh benny K Harman selaku ketua komisi III DPR RI dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menurut mereka putusan hakim harus memuat norma yang diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP. Jaksa dapat dipidana jika melaksanakan putusan tanpa memuat norma dalam pasal 197 ayat (1) huruf K tersebut. Selanjutnya djoko sarwoko menyampaikan alasan tersebut hanya akal-akalan yang digunakan penasehat hukum terdakwa. Penggunaan pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP merupakan diskresi hakim, bisa diberikan atau bisa juga tidak apabila hal itu tidak ada di amar putusan, artinya hakim memang tidak berkehendak menahan terdakwa. Lanjut djoko pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP harus ditafsirkan secara kontekstual. Ketentuan tersebut sebenarnya berhubungan dengan BAB XIX KUHAP dan pasal 1 butir 6 yang menyebutkan bahwa penuntut umum berwenang melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan MA setelah diberitahukan isi amar putusannya maka menjadi berkekuatan hukum tetap, otomatis harus dilaksanakan oleh penuntut umum, “kata djoko suwarno”.

Jumat, 18 Mei 2012

Seponering ataukah Deponering?? sebagai kewenangan Diskresi Jaksa Agung


Seponering ataukah Deponering?? sebagai kewenangan Diskresi Jaksa Agung
Luqman Wahyudi [1]

            Sebelum kita membahas tentang deponering lebih jauh, terlebih dahulu kita ketahui  Penggunaan istilah yang benar menurut hukum tentang deponering. Penggunaan istilah acapkali menimbulkan perdebatan. Apalagi bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebab, suatu istilah hukum punya makna tertentu dan kadang membawa akibat hukum tertentu. Tidak mengherankan jika orang salah mengartikan putusan hakim yang membebaskan terdakwa dengan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. kini para praktisi lebih sering menggunakan istilah deponering. Begitu juga buku-buku referensi yang terbit belakangan sudah menggunakan istilah tersebut. “Hukum Atjara Pidana di Indonesia” karya Mr. Wirjono Prodjodikoro sudah menggunakan istilah deponeer sebagai sebutan untuk mengesampingkan perkara. Jika Jaksa Agung tidak menuntut seseorang ke pengadilan dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, kondisi demikian disebut deponeer. Buku hukum acara pidana tulisan mantan hakim agung M. Yahya Harahap, yang terbit belakangan juga sudah menggunakan istilah deponering. Para petinggi Kejaksaan pun menggunakan istilah deponering untuk menyebut ‘pengesampingan perkara demi kepentingan umum.
           

Fenomena Whistleblower dalam Pemberantasn Korupsi


Fenomena Whistleblower dalam Pemberantasn Korupsi
Luqman Wahyudi [1]

Secara historis, istilah whistleblower sering digunakan untuk merujuk seseorang yang berupaya mengungkap ketidakjujuran dan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam sebuah instansi atau tempat dimana ia bekerja. Upaya seperti itu tentu bukan pekerjaan yang mudah dilakukan, terlebih jika kasus yang akan diungkap melibatkan atasan bahkan pimpinan. Karena, risiko yang harus ditanggung para peniup peluit amat berat, mulai dari ancaman kehilangan pekerjaan sampai kemungkinan munculnya intimidasi tidak hanya terhadap mereka tetapi juga terhadap anggota keluarganya.

Perkembangan paradigma pemidanaan dari “Individualisasi Pidana” menuju keadilan restoratif (restorative justice) Oleh Luqman Wahyudi [1]


Sebelum masuk pada pembahasan tentang restorative justice (keadilan restoratif) penulis coba memberikan sedikit gambaran tentang sistem pemidanaan dan tujuan pemidanaan, meskipun dalam hukum pidana kita sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal istilah tersebut. Secara singkat, “sistem pemidanaan” dapat diartikan sebagai “sistem pemberian  atau penjatuhan pidana”. Namun, permasalahannya adalah selama ini belum ada rumusan yang jelas tentang tujuan pemidanaan dalam hukum positif Indonesia. Menentukan tujuan pemidanaan dapat menjadi landasan untuk menentukan cara, sarana atau tindakan yang akan digunakan. Kebijakan menetapkan sanksi pidana apa yang dianggap paling baik untuk mencapai tujuan, setidak-tidaknya mendekati tujuan, tidak dapat dilepaskan dari persoalan pemilihan berbagai alternatif sanksi yang mengacu pada perlindungan masyarakat (social defence) menuju pada kesejahteraan masyarakat. Dilihat dari sudut politik kriminal, maka tidak terkendalikannya perkembangan kriminalitas yang semakin meningkat, justru dapat disebabkan oleh tidak tepatnya jenis sanksi pidana yang dipilih dan ditetapkan atau kurang maksimalnya sistem pemidanaan kita dalam praktek, sehingga kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan adanya pemidanaan hanya sebagai harapan belaka.